Saturday 15 October 2016

MAKALAH ORGANISASI LEMBAGA PENDIDIKAN INDONESIA



BAB 1
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dalam era globalisasi terdapat gegar budaya yang terus menjadi perbincangan banyak kalangan di berbagai belahan dunia. Globalisasi menuntut masyarakat dunia untuk terus berkembang dalam meningkatkan kreativitasnya dalam berkehidupan. Salah satu aspek yang mendapat sorotan akibat globalisasi adalah aspek pendidikan, hal ini timbul karena pada dasarnya manusia berkembang melalui sebuah proses dari tidak tahu menjadi tahu, dan proses tersebut terjadi dalam kegiatan kependidikan. Tujuan utama dari pendidikan, khususnya pendidikan di Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alenia keempat. Selain itu tujuan dari pendidikan adalah untuk menciptakan generasi yang cerdas, baik secara kognitif, afektif maupun psikomotorik. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu adanya keteraturan peran serta pihak pemerintah lewat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak sekolah dalam menyokong dan mendukung setiap kegiatan kependidikan. Peran serta tersebut salah satunya diwujudkan dalam pembentukan organisasi pendidikan yang berperan dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan kepemimpinan. Semua kegiatan tersebut disebut dengan manajemen. Untuk melaksanakan manajemen tersebut perlu adanyta suatu organisasi yang mempunyai struktur atau bagian-bagian yang jelas dalam pendistribusian wewenang dan tugas untuk memperlancar setiap kegiatan administrasi maupun non administrasi dalam KBM (Kegiatan Belajar Mengajar).
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah pengertian dari organisasi lembaga pendidikan?
2.   Apa saja tugas dan wewenang dari pemerintah dalam organisasi pendidikan?
C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian dari organisasi lembaga pendidikan.
2.      Untuk mengetahui Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Bidang Pendidikan
3.      Untuk mengetahui Pengorganisasian





BAB 2
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Lembaga Organisasi Pendidikan
Beberapa definisi organisasi dari para ahli :
  • Louis A. Allen (1960)
Pengorganisaasian adalah proses mengatur dan menghubungankan oekerjaan yang harus dilakukan, sehingga tugas organisasi dapat diselesaikan secara efektif dan efisien oleh orang-orang
  • Edgar Schein (1973)
“An organization is the rational coordination of the activity of the number of people for the achievement of some common explicit of labor and function, and through a hierarchy of outhority and responsibility”. (Suatu organisasi adalah koordinasi rasional kegiatan sejumlah orang untuk mencapai beberapa tujuan umum dari tenaga kerja dan fungsi, serta dengan tingkatan hirarki dan tanggungjawab.)
  • Ananda W.P Guruge (1977)
“Organization is difened as arranging a complex of tasks into manageable units and defining the formal relationship among the people who are assigned the various tasks”. (Organisasi didefinisikan sebagai tatanan tugas yang kompleks yang dikelola oleh suatu unit dan mendeskripsikan hubungan formal antara orang-orang yang ditugaskan berbagai macam tugas).
  • SB Hri Lubis (1987)
Terdapat kesamaan pengertian dari keseluruhan definisi organisasi yaitu pada dasarnya organisasi sebagai suatu kesatuan sosial dari sekelompok manusia yang saling berinteraksi menurut suatu pola tertentu sehingga setiap anggota organisasi memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing, yang sebagai suatu kesatuan mempunyai tujuan tertentu dan mempunyai batas-batas yang jelas, sehingga dapat dipisahkan secara tegas dari lingkunagnnya.
  • Robbins (1996)
Organisasi dipandang pula sebagai satuan sosial yang dikoordinasi secara sadar, yang tersususn atas dua orang atau lebih, yang berfungsi atas dasar yang relatif terus- menerus untuk mencapai suatu tujuan atau seperangkat tujuan bersama.
  • Sutarto (1998)
Organisasi adalah sistem saling berpengaruh antar orang dalam kelompok yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Kewenangan Pemerintah Pusat dalam Bidang Pendidikan

Indonesia sebagai negara republik, dan sekarang menganut asas desentralisasi, dimana setiap daerah sudah memiliki wewenang dan kebijakan sendiri untuk mengatur daerah masing-masing begitupun dalam hal pendidikan. Namun, kebijakan tersebut masih dalam pengawasan pemerintah pusat dan terdapat hal – hal yang hanya dimiliki oleh pemerintah pusat.  
a.      Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya.
b.      Penetapan standar materi pelajaran pokok.
c.       Penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik.
d.      Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan .
e.       Penetapan persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa.
f.        Penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penelitian arkeologi.
g.      Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara internasional.
h.      Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah.
i.        Pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh serta pengaturan sekolah internasional.
j.        Pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.


3. Kewenangan pemerintah propinsi di bidang pendidikan selain masalah pendidikan yang bersifat lintas kabupaten/kota juga mengurus :
a.       Penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang, dan atau tidak mampu.
b.      Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok atau modul pendidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan luar sekolah.
c.       Mendukung atau membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi (selain pengaturan kurikulum, akreditasi dan pengangkatan tenaga akademis).
d.      Pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi.
e.       Penyelenggaraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan dan / atau penataran guru.
f.       Penyelenggaraan museum propinsi, suaka peninggalan sejarah, kepurbakalaan, kajian sejarah dan tradisional serta pengembangan bahasa dan budaya daerah.
Dalam peran pemerintah kabupaten dan kota terdapat permasalahan utama yang perlu diberikan alternatif penataannya, yakni berkenaan dengan sarana dan prasarana, pengendalian mutu, pengelolaan pendidikan, kurikulum, dan pembiayaan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan (guru).
Upaya untuk membuat kebijakan yang akurat dalam bidang pendidikan, salah satunya akan sangat tergantung kepada tersedianya informasi yang valid tentang berbagai persoalan pendidikan yang dihadapi oleh Kabupaten/Kota


pengorganisasian
a.       Di pemerintah pusat
Presiden menjadi penentu kebijakan strategik nasional,penanggung jawab tertinggi dan pembina dalam pengelolaan sistern pendidikan nasional secara menyeluruh.
b.      Di Pemerintah Propinsi
Gubernur sebagai kepala daerah dan juga wakil kebijakan pusat di daerah khusus di bidang pendidikan membuat kebijaksanaan pendidikan sebagai penjabaran kebijakan tingkat nasional untuk dilaksanakan ditingkat propinsi mengatur dan mengkordinasi program-program pendidikan dari departemen terkait agar dapat dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pendidikan di propinsi.
c.       Pemerintah kabupaten/kota
Bupati menetapkan kebijakan oprasional dibidang pendidikan,baik berdasarkan kebijakan nasional maupun kebijakan gubernur meliputi jenjang TK/SD,SMP,SMA dan pendidikan luar sekolah.
d.      Kecamatan
1.      Melaksanakan kebijakan dan program pendidikan di tingkat kecamatan.
2.      Mengkoordinasi program dan kegiatan pendidikan ditingkat kecamatan.
3.      Dinas pendidikan tingkat kecamatan bertugas mengkoordinasi usulan,rencana dan program pendidikan dari semua sekolah yang ada di kecamatan terutama TK dan SD.
4.      Melakukan monitoring dan evaluasi program pendidikan.
5.      Melakukan supervisi terhadap sekolah sekolah 
e.       Sekolah
Kepala sekolah bertanggung jawab secara penuh atas terselenggaranya proses pendidikan disekolah dengan kewenangan penuh.

Nomenklatur Dinas pengelola Pendidikan di Propinsi dan kabupaten/kota

a.       UU NO 22 Th 1999
Memberikan kewenangan penuh kepada kanupaten dan kota untuk mengelola pendidikan semua jenjang kecuali Perguruan Tinggi.
b.      UU NO 25 Th 2000
Merinci kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten kota dibidan pendidikan.
c.       UU NO 84 Th 2001
Tidak mengatur nama nama(nomenklatur) dinas yang bersangutan sehingga ruang lingkup dinas pendidikan dan namanya,berbeda antara propinsi yang satu dengan yang lain bahkan anatara kabupaten yang satu dengan yang lain dalam satu propinsi.





BAB 3
KESIMPULAN

Dalam suatu kerangka upaya memperlancar jalannya kegiatan sekolah, perlu adanya suatu organisasi yang memiliki struktur yang jelas untuk pendistribusian suatu tugas dan wewenang agar semua kegiatan manajemen sekolah dapat mendukung proses KBM ( Kegiatan Belajar Mengajar). Organisasi pendidikan mengkoordinasi  secara rasional sejumlah orang dalam membentuk institusi pendidikan. Tujuannya antara lain adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, memperkya khanazah ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Demikian kompleksnya organisasi tersebut, maka dalam memberikan layanan pendidikan kepada siswa khususnya dan masyarakat pada umumnya organisasi perlu dikelola dengan baik. Oleh sebab itu lembaga pendidikan perlu menyadari adanya pergeseran dinamika internal (perkembangan dan perubahan peran) dan tuntutan eksternal yang semakin berkembang. Dalam pelaksanaan manajemen sekolah tersebut terdapat struktur organisasi sekolah yang biasanya terdiri dari kepala sekolah yang diawasi oleh komite sekolah, kepalasekolah dibantu oleh tat usaha, wakabid kurikulum, wakabid kesiswaan, wakabid sarpras, wakabid humas, yang kemudian membutuhkan penanganan coordinator BK serta peran para pengajar.









DAFTAR PUSTAKA
Sutomo, dkk.2011. Manajemen Sekolah.Universitas Negeri Semarang.

No comments:

Post a Comment