BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dalam era globalisasi terdapat gegar budaya yang terus
menjadi perbincangan banyak kalangan di berbagai belahan dunia. Globalisasi
menuntut masyarakat dunia untuk terus berkembang dalam meningkatkan
kreativitasnya dalam berkehidupan. Salah satu aspek yang mendapat sorotan
akibat globalisasi adalah aspek pendidikan, hal ini timbul karena pada dasarnya
manusia berkembang melalui sebuah proses dari
tidak tahu menjadi tahu, dan proses tersebut terjadi dalam kegiatan kependidikan.
Tujuan utama dari pendidikan, khususnya pendidikan di Indonesia adalah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alenia
keempat. Selain itu tujuan dari pendidikan adalah untuk menciptakan generasi
yang cerdas, baik secara kognitif, afektif maupun psikomotorik. Untuk
mewujudkan tujuan tersebut, perlu adanya keteraturan peran serta pihak
pemerintah lewat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak sekolah dalam
menyokong dan mendukung setiap kegiatan kependidikan. Peran serta tersebut
salah satunya diwujudkan dalam pembentukan organisasi pendidikan yang berperan
dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan
kepemimpinan. Semua kegiatan tersebut disebut dengan manajemen. Untuk melaksanakan
manajemen tersebut perlu adanyta suatu organisasi yang mempunyai struktur atau
bagian-bagian yang jelas dalam pendistribusian wewenang dan tugas untuk
memperlancar setiap kegiatan administrasi maupun non administrasi dalam KBM
(Kegiatan Belajar Mengajar).
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah
pengertian dari organisasi lembaga pendidikan?
2. Apa saja tugas dan wewenang dari pemerintah dalam
organisasi pendidikan?
C.
TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari organisasi lembaga pendidikan.
2.
Untuk
mengetahui Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Bidang Pendidikan
3.
Untuk
mengetahui Pengorganisasian
BAB 2
PEMBAHASAN
1. Pengertian Lembaga Organisasi
Pendidikan
Beberapa definisi organisasi dari
para ahli :
- Louis A. Allen (1960)
Pengorganisaasian
adalah proses mengatur dan menghubungankan oekerjaan yang harus dilakukan,
sehingga tugas organisasi dapat diselesaikan secara efektif dan efisien oleh
orang-orang
- Edgar Schein (1973)
“An
organization is the rational coordination of the activity of the number
of people for the achievement of some common explicit of labor and
function, and through a hierarchy of outhority and responsibility”. (Suatu organisasi adalah
koordinasi rasional kegiatan sejumlah orang untuk mencapai beberapa tujuan umum
dari tenaga kerja dan fungsi, serta dengan tingkatan hirarki dan
tanggungjawab.)
- Ananda W.P Guruge (1977)
“Organization
is difened as arranging a complex of tasks into manageable units and defining
the formal relationship among the people who are assigned the various tasks”. (Organisasi didefinisikan sebagai
tatanan tugas yang kompleks yang dikelola oleh suatu unit dan mendeskripsikan
hubungan formal antara orang-orang yang ditugaskan berbagai macam tugas).
- SB Hri Lubis (1987)
Terdapat kesamaan
pengertian dari keseluruhan definisi organisasi yaitu pada dasarnya organisasi
sebagai suatu kesatuan sosial dari sekelompok manusia yang saling berinteraksi
menurut suatu pola tertentu sehingga setiap anggota organisasi memiliki fungsi
dan tugasnya masing-masing, yang sebagai suatu kesatuan mempunyai tujuan
tertentu dan mempunyai batas-batas yang jelas, sehingga dapat dipisahkan secara
tegas dari lingkunagnnya.
- Robbins (1996)
Organisasi
dipandang pula sebagai satuan sosial yang dikoordinasi secara sadar, yang
tersususn atas dua orang atau lebih, yang berfungsi atas dasar yang relatif
terus- menerus untuk mencapai suatu tujuan atau seperangkat tujuan bersama.
- Sutarto (1998)
Organisasi
adalah sistem saling berpengaruh antar orang dalam kelompok yang bekerja sama
untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Kewenangan Pemerintah Pusat dalam
Bidang Pendidikan
Indonesia sebagai negara republik, dan
sekarang menganut asas desentralisasi, dimana setiap daerah sudah memiliki
wewenang dan kebijakan sendiri untuk mengatur daerah masing-masing begitupun
dalam hal pendidikan. Namun, kebijakan tersebut masih dalam pengawasan
pemerintah pusat dan terdapat hal – hal yang hanya dimiliki oleh pemerintah
pusat.
a. Penetapan standar
kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan
penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya.
b. Penetapan standar
materi pelajaran pokok.
c. Penetapan persyaratan
perolehan dan penggunaan gelar akademik.
d. Penetapan pedoman
pembiayaan penyelenggaraan pendidikan .
e. Penetapan persyaratan
penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa.
f. Penetapan persyaratan
pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem
pengamanan dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penelitian
arkeologi.
g. Pemanfaatan hasil
penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri
nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara
internasional.
h. Penetapan kalender
pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar,
menengah dan luar sekolah.
i. Pengaturan dan
pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh serta pengaturan sekolah internasional.
j. Pembinaan dan
pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.
3. Kewenangan
pemerintah propinsi di bidang pendidikan selain masalah pendidikan yang
bersifat lintas kabupaten/kota juga mengurus :
a. Penetapan kebijakan tentang
penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang, dan atau
tidak mampu.
b. Penyediaan bantuan
pengadaan buku pelajaran pokok atau modul pendidikan untuk taman kanak-kanak,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan luar sekolah.
c. Mendukung atau
membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi (selain pengaturan kurikulum,
akreditasi dan pengangkatan tenaga akademis).
d. Pertimbangan pembukaan
dan penutupan perguruan tinggi.
e. Penyelenggaraan sekolah
luar biasa dan balai pelatihan dan / atau penataran guru.
f. Penyelenggaraan museum
propinsi, suaka peninggalan sejarah, kepurbakalaan, kajian sejarah dan
tradisional serta pengembangan bahasa dan budaya daerah.
Dalam peran pemerintah kabupaten dan
kota terdapat permasalahan utama yang perlu diberikan alternatif
penataannya, yakni berkenaan dengan sarana dan prasarana, pengendalian mutu,
pengelolaan pendidikan, kurikulum, dan pembiayaan, pembinaan pendidik dan
tenaga kependidikan (guru).
Upaya untuk membuat kebijakan yang
akurat dalam bidang pendidikan, salah satunya akan sangat tergantung kepada
tersedianya informasi yang valid tentang berbagai persoalan pendidikan yang
dihadapi oleh Kabupaten/Kota
pengorganisasian
a.
Di pemerintah pusat
Presiden menjadi
penentu kebijakan strategik nasional,penanggung jawab tertinggi dan pembina
dalam pengelolaan sistern pendidikan nasional secara menyeluruh.
b.
Di Pemerintah Propinsi
Gubernur sebagai kepala
daerah dan juga wakil kebijakan pusat di daerah khusus di bidang pendidikan
membuat kebijaksanaan pendidikan sebagai penjabaran kebijakan tingkat nasional
untuk dilaksanakan ditingkat propinsi mengatur dan mengkordinasi
program-program pendidikan dari departemen terkait agar dapat dilaksanakan
sesuai dengan kebijakan pendidikan di propinsi.
c.
Pemerintah kabupaten/kota
Bupati menetapkan
kebijakan oprasional dibidang pendidikan,baik berdasarkan kebijakan nasional
maupun kebijakan gubernur meliputi jenjang TK/SD,SMP,SMA dan pendidikan luar
sekolah.
d.
Kecamatan
1.
Melaksanakan kebijakan dan program pendidikan
di tingkat kecamatan.
2.
Mengkoordinasi program dan kegiatan pendidikan
ditingkat kecamatan.
3.
Dinas pendidikan tingkat kecamatan bertugas
mengkoordinasi usulan,rencana dan program pendidikan dari semua sekolah yang
ada di kecamatan terutama TK dan SD.
4.
Melakukan monitoring dan evaluasi program
pendidikan.
5.
Melakukan supervisi terhadap sekolah
sekolah
e.
Sekolah
Kepala sekolah
bertanggung jawab secara penuh atas terselenggaranya proses pendidikan disekolah
dengan kewenangan penuh.
Nomenklatur Dinas
pengelola Pendidikan di Propinsi dan kabupaten/kota
a.
UU NO 22 Th 1999
Memberikan kewenangan
penuh kepada kanupaten dan kota untuk mengelola pendidikan semua jenjang
kecuali Perguruan Tinggi.
b.
UU NO 25 Th 2000
Merinci kewenangan yang
wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten kota dibidan pendidikan.
c.
UU NO 84 Th 2001
Tidak mengatur nama
nama(nomenklatur) dinas yang bersangutan sehingga ruang lingkup dinas
pendidikan dan namanya,berbeda antara propinsi yang satu dengan yang lain bahkan
anatara kabupaten yang satu dengan yang lain dalam satu propinsi.
BAB 3
KESIMPULAN
Dalam suatu kerangka upaya
memperlancar jalannya kegiatan sekolah, perlu adanya suatu organisasi yang
memiliki struktur yang jelas untuk pendistribusian suatu tugas dan wewenang
agar semua kegiatan manajemen sekolah dapat mendukung proses KBM ( Kegiatan Belajar
Mengajar). Organisasi pendidikan mengkoordinasi secara rasional sejumlah
orang dalam membentuk institusi pendidikan. Tujuannya antara lain adalah
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, memperkya
khanazah ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, serta mengupayakan
penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya
kebudayaan nasional. Demikian kompleksnya organisasi tersebut, maka dalam
memberikan layanan pendidikan kepada siswa khususnya dan masyarakat pada
umumnya organisasi perlu dikelola dengan baik. Oleh sebab itu lembaga
pendidikan perlu menyadari adanya pergeseran dinamika internal (perkembangan
dan perubahan peran) dan tuntutan eksternal yang semakin berkembang. Dalam
pelaksanaan manajemen sekolah tersebut terdapat struktur organisasi sekolah
yang biasanya terdiri dari kepala sekolah yang diawasi oleh komite sekolah,
kepalasekolah dibantu oleh tat usaha, wakabid kurikulum, wakabid kesiswaan,
wakabid sarpras, wakabid humas, yang kemudian membutuhkan penanganan
coordinator BK serta peran para pengajar.
DAFTAR PUSTAKA
Sutomo, dkk.2011. Manajemen
Sekolah.Universitas Negeri Semarang.
No comments:
Post a Comment