BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam
merupakan ajaran yang Syamil (universal), kamil (sempurna), dan mutakamil
(menyempurnakan) yang diberikan oleh Allah yang diangkat sebagai Khalifah
(pemimpin) di bumi ini yang berkewajiban untuk memakmurkannya baik secara
material maupun secara spiritual dengan landasan aqidah dan syari’ah yang
masing-masing akan melahirkan peradaban yang lurus dan akhlaqul karimah
(perilaku mulia).
Islam dalam menentukan suatu larangan
terhadap aktivitas duniawiyah tentunya memberi hikmah yang akan memberikan
kemaslahatan, ketenangan dan keselamatan hidup didunia maupun di akhirat. Namun
demikian, Islam tidak melarang begitu saja kecuali di sisi lain ada alternatif
konsepsional maupun operasional yang diberikannya. Misalnya saja larangan
terhadap riba, alternatif yang diberikan Islam dalam rangka rrienghapus riba
dalam praktek mu’amalah yang dilakukan manusia melalui dua jalan. Jalan yang
pertama, berbentuk shadaqah ataupun qardhul hasan (pinjaman tanpa adanya
kesepakatan kelebihan berupa apapun pada saat pelunasan) yang rnerupakan solusi
bagi siapa saja yang melakukan aktivitas riba untuk keperluan biaya hidup
(konsumtif) ataupun usaha dalam skala mikro. Sedangkan jalan yang kedua adalah
melalui sistem perbankan Islam yang didalamnya menyangkut perighimpunan dana melalui
tabungan mudharubah, deposito musyawarah dan giro wadiah yang kemudian
disalurkan melalui pinjaman dengan prinsip tiga hasil (seperti mudharabah,
musyarakah), prinsip jual beli (bai’ bithaman ajil, mudarabah dan sebagainya)
serta prinsip sewa/fee (Ijarah, bai’at takjiri dan lain-lain). Dari kedua jalan
di atas, secara sistematik diatur dan dikelola melalui kelembagaan yang dalam
istilah Islam disebut Baitul Maal wat Tamwil
1.2
Rumusan Masalah
a.
Apa pengertian BMT ?
b.
Bagaimana sejarah berdirinya BMT ?
c.
Apa visi dan misi BMT ?
d.
Apa tujuan dari BMT ?
e.
Apa saja peran dari BMT ?
f.
Apa dasar hukum dari BMT ?
g.
Bagaimana cara pendirian BMT ?
h.
Apa saja produk BMT ?
i.
Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam
BMT ?
Bagaimana prosedur keanggotaan BMT ?
Bagaimana prosedur keanggotaan BMT ?
j.
Apa perbedaan BMT (koperasi syariah)
dengan koperasi konvensional ?
k.
Bagaimana dampak perkembangan dan
pertumbuhan BMT di Indonesia ?
1.3
Tujuan
a.
Untuk mengetahui pengertian BMT ?
b.
Untuk mengetahui sejarah berdirinya BMT ?
c.
Untuk mengetahui visi dan misi BMT ?
d.
Untuk mengetahui tujuan dari BMT ?
e.
Untuk mengetahui peran dari BMT ?
f.
Untuk mengetahui dasar hukum dari BMT ?
g.
Untuk mengetahui cara pendirian BMT ?
h.
Untuk mengetahui produk BMT ?
i.
Untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat
dalam BMT ?
j.
Untuk mengetahui prosedur keanggotaan BMT
?
k.
Untuk mengetahui perbedaan BMT (koperasi
syariah) dengan koperasi konvensional ?
l.
Untuk mengetahui dampak perkembangan dan
pertumbuhan BMT di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian BMT
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri
dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih
mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit,
seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha
pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial. Usaha-usaha tersebut menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan
ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syariah.
BMT merupakan lembaga keuangan mikro
berbasis syariah (Islam). BMT beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syari’ah
Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Dalam tata
cara bermuamalat itu dijauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung
unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi
hasil dan pembiayaan perdagangan. Untuk menjamin operasi bank Islam tidak
menyimpang dari tuntunan syari’ah, maka pada setiap bank Islam hanya diangkat
manager dan pimpinan bank yang sedikit banyak menguasai prinsip muamalah Islam.
Nama resmi yang digunakan pemerintah
untuk koperasi yang bergerak di bidang keuangan syariah adalah Koperasi Jasa
Keuangan Syariah disingkat KJKS. Namun, istilah BMT masih populer di kalangan
praktisi dan masyarakat Indonesia. BMT dalam simpan-pinjamnya sama dengan
koperasi yakni hanya bagi anggotanya. Akan tetapi hal itu tidak demikian
adanya. BMT yang dikenal saat ini sama dengan bank syariah, yakni, sistem
simpan-pinjamnya tidak hanya terbatas pada anggota BMT.Sebagai lembaga bisni,
BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan, yakni simpan pinjam.
Usaha ini seperti usaha perbankan, yakni menghimpun dana anggota dan calon
anggota (nasabah) serta menyalurkan kepada sector ekonomi yang halal dan
menguntungkan. Namun demikian, terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan lahan
bisnisnya pada sector riil maupun sektor keuangan lain yang dilarang dilakukan
oleh lembaga keuangan bank.
BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk
pada aturan perbankan.Dapat di simpulkan dari pengertian diatas, bahwa BMT
merupakan oraganisasi bisnis juga berperan sebagai social. Dilihat dari
prospektif sebagai lembaga social, Baitul Mal memiliki kesamaan fungsi dan
peran dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat milik pemerintah,
oleh karenanya, Baitul Mal itu harus didorong untuk mampu berperan secara professional menjadi LAZ yang mapan. Fungsi tersebut
peling tidak meliputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf, dan
sumber dana sosial yang lain, serta upaya pentasyarufan zakat kepada golongan
yang paling berhak sesuai dengan ketentuan delapan Asnab.
2.2
Sejarah
Berdirinya BMT
Istilah Baitul Maal telah ada dan
tumbuh sejak zaman Rasllullah meskipun saat itu belum berbentuk suatu lembaga
yang permanen dan terpisah. Kelembagaan Baitul Maal secara mandiri sebagai
lembaga ekonomi berdiri pada masa Khalifah Umar bin Khattab atas usulan seorang
ahli fiqih bernama Walid bin Hisyam.
Sejak masa tersebut dan masa kejayaan
Islam selanjutnya (Dinasti abbasyiah dan Umayyah) Baitul Maal telah menjadi
institusi yang cukup vital bagi kehidupan negara. Ketika itu, Baitul Maal telah
menangani berbagai macam urusan mulai dari penarikan zakut (juga pajak),
ghanimah, infaq, shadaqah sampai membangun fasilitas umum seperti jalan,
jembatan, menggaji tentara dan pajabat negara, serta kegiatan sosial atau
kepentingan umum lainya. Bila dipersamakan dengan saat ini, maka Baitul Maul
ketika zaman sejarah Islam dapat dikatakan menjblankan fungsi sebagai
Departemen Keuangan, Ditjen Pajak, Departemen Sosial, Departemen Pekerjaan Umum
dan sebagainya.
Baitul Maal yang dalam istilah modern
adalah Bank Islam, memiliki akar yang kuat dari pemikiran para pemimpin gerakan
Islam sejak tahun 1940-an yang mengibarkan bendera
dakwah sampai timbulnya Revavilisme Islam (kebangkitan Islam) sejak himbauan
Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Iqbal, Ibnu Badis, Muhammad Abdub, Rasyid
Ridha, Hasan al-Bana, Al-Maududi, Savid Qutub dan lainlain dalam waktu panjang
yang menyerukan untuk pembebasan ekonomi dengan melaksanakan kembali Syari’at
Islam di bidang keuangan dan mu 'alamah (interaksi sosial) sebagai prasarana
urat tunggang pemikiran bank-bank dan institusi keuangan Islam.
Meskipun pendahuluan pemikiran Islam
ini belum mampu memberikan alternatif praktis tertentu, akan tetapi telah
berhasil memberikan akomodasi dan mobilisasi opini umum hingga dapat mendesak
dengan kuat beberapa permintaan hingga pemerintah muslim itu mengeluarkan izin
untuk inendirikan bank-bank Islam. Maka pada tahun 1977, Hank Islam Faisal di
Sudan melakukan operasi dan kemudian secara berurutan disusul oleh Kuwait
Finance House (1978), Bahrain Islamic Bunk (1978), Bank Faisal Islami di Mesir
(1978), Bank Investasi dan Pembangunan Islam Internasional ( 1979), Daru ’1-Ma1
l' Islami ( I979 , enam perusahaan Keuangan Islam, Perusahaan Islam Mudharabah
dan Perusahaan Bank-bank Musyakarah Nasional di Pakistan ( 1980), Persatuan
Investasi Islam di Bahrain (1981). Dan pada tahun 1982, semakin banyak
pertumbuhan bank-bank Islam di berbagai Negara. Kemudian imbasnyapun pada tahun
1992 lahir Bank Mua’malat di Indonesia atas dasar PP No. 72 tahun 1992: bank
berdasarkan prinsip bagi hasil. Bahkan Pemerintah Repubik Pakistan pada tahun
1981, menetapkan bahwa semua bank di Pakistan dalam opersional deposit 0 dan
investasinya harus berdasarkan petunjuk dari syari’at Islam.
Dari akar sejarah diatas, tampaklah
bahwa fungsi Baitul Maal wat Tamwil yang sebenarnya dalani konsepsi Islam
merupakan alternatif kelembungaan keuangan syari’at yang memiliki dimensi
sosial dan produktif dalam skala nasional bahkan global, dan denyut nadi
perekonomian umat terpusat pada fungsi kelembagaan ini yang mengarah pada
hidupnya fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya di
Indonesia, didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam terhadap banyaknya
masyarakat miskin (yang notabenenya umat Islam) yang terjerat oleh rentenir dan
juga dalam rangka memberikan alternatif bagi mereka yang ingin mengembangkan
usahanya namun tidak dapat berhubungan secara langsung dengan perbankan Islam
(baik BMI maupum BPRS) dikarenakan usahanya tergolong kecil dan mikro, maka
pada tahun 1992 lahirlah sebuah lembaga keuangan kecil yang beroperasi dan
menggunakan gabungan antara konsep Baitul Maal dan Baitut Tamwil yang target,
sasaran, dan skalanya pada sektor usaha mikro. Lembaga tersebut “memberanikan
diri” bernama Baitul Maal Wat Tamwil yang disingkat BMT.
Kegiatan operasional perbankan
syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1992 melalui pendirian PT. Bank
Muamalat Indonesia Tbk. (PT. BMI) atau 4 tahun setelah deregulasi pakto 88. Operasional
perbankan syariah di Indonesia didasarkan pada Undang-undang No. 7 tahun 1992
tentang perbankan yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang No. 10 tahun
1998. Perbankan syari’ah di Indonesia telah mengalami perkembangan dengan
pesat, masyarakat mulai mengenal dengan apa yang di sebut Bank Syari’ah. Dengan
di awali berdirinya pada tahun 1992 oleh bank yang di beri nama dengan Bank
Mu’amalat Indonesia (BMI), sebagai pelopor berdirinya perbankan yang
berlandaskan sistem syari’ah, kini bank syari’ah yang tadinya diragukan akan
sistem operasionalnya, telah menunjukkan angka kemajuan yang tinggi.
2.3
Visi dan Misi BMT
a. Visi
Mewujudkan BMT menjadi lembaga yang
mampu meningkatkan kualitas ibadah anggotanya, sehingga mampu berperan sebagai
wakil-pengabdi Allah SWT, menakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Titik tekan perumusan BMT adalah mewujudkan lembaga
yang profesional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah.
Masing-masing BMT dapat saja
merumuskan visinya sendiri sebab misi sangat dipengaruhi oleh lingkungan
bisnisnya, latar belakang masyrakatnya, serta visi para pendirinya. Namun
demikian, prinsip perumusan visi harus sama dan dipegang teguh
b.
Misi
Misi BMT adalah membangun dan
mengembangkan tatanan perekonomian dan stuktur masyrakat madani yang adil
berkemkmuran-berkemajuan, berlandaskan syariah dan ridho Allah SWT.
Dari pengertian tersebut, dapat
dipahami bahwa misi BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan
laba modal pada segolongan orang kaya saja. Tetapi lebih berorientasi pada
pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip
ekonomi islam.
2.4
Tujuan
BMT
Didirikannya BMT dengan
tujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat dipahami bahwa
BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya, tidak dapat
dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada
BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup
melalui peningkatan usahanya.
Pemberian modal pinjaman
sedapat mungkin dapat memandirikan ekonomi para peminjam. Oleh sebab itu, perlu
dilakukan pendampingan. Dalam pelemparan pembiayaan, BMT harus dapat
menciptakan suasana keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi berbagai kemungkinan
yang timbul pada pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan, pendekatan pola
kelompok menjadi sangat penting. Anggota dikelompokkan berdasarkan usaha
sejenis atau kedekatan tempat tinggal, sehingga BMT dapat dengan mudah
melakukan pendampingan.
2.5
Peran BMT
Peran BMT bagi masyarakat
:
a.
Menjauhkan
masyarakat dari praktek ekonomi non-syariah
b.
Melakukan
pembinaan dan pendanaan usaha kecil
c.
Melepaskan
ketergantungan pada rentenir, masyarakat yang masih tergantung rentenir
disebabkan rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dan
dengan segera.
d.
Menjaga
keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata.
e.
Motor
penggerak ekonomi & social masyarakat banyak
f.
Ujung
tombak pelaksanaan system ekonomi syariah
g.
Penghubung
antara kaum aghnia (kaya) & kaum dhu’afa (miskin)
2.6
Dasar Hukum BMT
BMT berazaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan,
keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan
profesionalisme. Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan
legal. Karena BMT berbadan hukum
koperasi, maka BMT harus tunduk pada UU nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam
oleh koperasi, juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang
koperasi jasa keuangan syari’ah.
Sebagai
lembaga keuagan syariah, tentunya berpegang teguh pada prinsip-prinsip
syariah.Secara Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistim operasionalnya
tidak jauh berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga produk-produk yang berkembang
dalam BMT seperti apa yang ada di Bank Syari’ah. Sedangkan bank syariah mempunyai
landasan yuridis berupa undang-undang tentang perbankan syariah yakni UU No. 21
tahun 2008 tentang perbankan syariah, sehingga lahirlah disitu legitimasi hukum
yang kuat sebagai naungannya.
Oleh karena berbadan hukum koperasi,
maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam
oleh Koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang
Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sebagai payung
berdirinya BMT (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah). Meskipun sebenarnya tidak
terlalu sesuai karena simpan pinjam dalam koperasi khusus diperuntukkan bagi
anggota koperasi saja, Koperasi sendiri merupakan bentuk badan usaha yang
relatif lebih dekat untuk BMT, tetapi menurut Undang Undang Perkoperasian
kegiatan menghimpun dana simpanan terbatas hanya dari para anggotanya (Pasal 44
UU. No. 25/ 1992).
Pasal
44 ayat (1) U.U. No. 25 Tahun 1992 mengatur bahwa koperasi dapat menghimpun
dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk
anggota koperasi yang bersangkutan, atau koperasi lain dan/atau
anggotanya.Menurut pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 tahun 1998,
kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat
dilakukan oleh Bank Umum atau BPR, kecuali apabila kegiatan itu diatur dengan
undang-undang tersendiri. Sebagaimana juga yang tercantum dalam
pasal 46 UU tersebut, BMT seharusnya mendapatkan sanksi karena menjalankan
usaha perbankan tanpa izin usaha. Namun di sisi lain, keberadaan BMT di
Indonesia justru mendapatkan dukungan dari pemerintah, dengan diluncurkan
sebagai Gerakan Nasional pada tahun 1994 oleh Presiden.Badan hukum BMT hingga
saat ini yang memungkinkan adalah berbetuk KJKS atau Koperasi Jasa Keuangan
Syariah. Prosedur perijinannya diajukan melalui Dinas Koperasi setempat berdasarkan aturan dari Dinas
Perokoperasian di wilaya dimana BMT tersebut akan didirikan. Adapun BMT yang
telah memiliki Badan Hukum Koperasi, untuk menjadi KJKS tinggal melaporkan ke
pihak Dinas Koperasi, setelah sebelumnya melakukan perubahan menjadi KJKS dalam
Rapat Anggota Tahunan (RAT).
2.7
Cara Pendirian BMT
Cara mendirikan BMT
antara lain:
a. Pemrakarsa
membentuk panitia penyiapan pendirian BMT (P3B) di lokasi tertentu seperti
masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan dan lainnya.
b. P3B
mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp 5.000.000 sampai Rp
10.000.000 atau lebih besar mencapai Rp 20.000.000 untuk segera memulai langkah
operasional. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan,
BAZIS, Pemda atau sumber-sumber lainnya.
c. Atau
langsung mencari mencari permodalan pendiri dari sekitar 20 sampai 44 orang
dikawasan itu untuk mendapatkan dana urunan hingga mencapai jumlah Rp
20.000.000 atau minimal Rp 5.000.000
d. Jika
calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping ( 3-5 orang) yang
akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebvijakan BMT.
e. Memilih
3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3 dan lebih baik S1) dengan
menghubungi Pusdiklat PINBUK Provinsi atau Kab/Kota.
f.
Melaksanakan persiapan-persiapan sarana
perkantoran dan formulir yang diperlukan.
g. Menjalankan
bisnis operasi BMT secara profesional dan sehat.
2.8
Produk BMT
BMT adalah salah satu Lembaga
Keuangan Mikro Syariah Non Bank yang hadir di tengah-tengah masyarakat saat
ini. Dalam operasional usahanya hampir mirip dengan perbankan yaitu melakukan
kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dalam
bentuk pembiayaan, serta memberikan jasa-jasa yang dibutuhkan oleh
masyarakat.Secara umum produk BMT dalam rangka melaksanakan fungsinya tersebut
dapat diklasifikasikan menjadi empat hal, yaitu :
a. Produk
penghimpunan dana ( funding )
b. Produk
penyaluran dana (lending )
c. Produk
jasa
d. Produk
tabarru’: ZISWAH (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Hibah)
Kegiatan operasional BMT diawasi oleh
Dewan Pengawas Syariah (DPS). Fungsi utama DPS yaitu sebagai penasehat, pemberi
saran, pemberi fatwa kepada pengurus dan pengelola mengenai hal-hal yang
terkait dengan syariah seperti penetapan produk (Ridwan, 2004). Dengan demikian
produk yang dikeluarkan oleh BMT harus mendapatkan persetujuan dari DPS
terlebih dahulu. Selain itu DPS berfungsi sebagai mediator antara BMT dengan
Dewan Syariah Nasional atau Dewan Pengawas Syariah Propinsi. Menurut AD/ART BMT
pasal 15, BMT tunduk pada keputusan-keputusan Dewan Pengawas Syariah PINBUK
pusat, Dewan Pengurus Syariah PINBUK propinsi, dan Dewan Pengawas Syariah
PINBUK kabupaten/kota serta Dewan Pengawas Syariah BMT
Dewan Pengawas Syariah merupakan
bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Karenanya fatwa DSN menjadi bagian
dari pengawasan syariah oleh DPS. Dengan demikian yang paling berwenang dalam
merumuskan fatwa mengenai sistem keuangan syariah adalah DSN. Sedangkan DPS
hanya berfungsi sebagai pelaksana atas fatwa tersebut.
Aktivitas utama lembaga keuangan
adalah mengoptimalkan penghimpunan dana dari masyarakat. Disamping sebagai polling
likuiditas, penghimpunan dana masyarakat ini juga mempunyai misi untuk mendidik
atau menumbuhkan budaya menabung pada masyarakat,teutama bagi kalangan informal
dan mikro. Dengan tersedianya dana Wadi’ah Dan mudharabah yang cukup dan stabil
akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi BMT untuk melakukan penyaluran
dana.
a.
Produk Perhimpunan Dana (Funding)
Untuk mendirikan sebuah
Lembaga Keuangan Mikro Syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal
tersebut bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan
diusahakan oleh LKMS, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana
Amanah. Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan,
Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, bank, penerbitan
obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah
dapat berupa simpanansukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Penghimpunan dana LKMS bersumber dari
:
1. Simpanan
Pokok
Simpanan pokok merupakan
modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama
dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad Syariah simpanan pokok tersebut
masuk katagori akad Musyarakah. Konsep pendiriannya tepatnya menggunakan konsep
Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua
orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang
sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing
partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak
diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh
keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya.
2. Simpanan
Wajib
Simpanan wajib
masuk dalam katagori modal lkms sebagaimana simpanan pokok dimana besar
kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil syuro (musyawarah) anggota serta
penyetorannya dilakukan secara kontinyu setiap bulannya sampai seseorang
dinyatakan keluar dari keanggotaan.
3. Simpanan
Sukarela
Simpanan anggota
merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki
kelebihan dana kemudian menyimpannya di LKMS.
Jumlah dana yang dapat
dihimpun melalui BMT sesungguhnya tidak terbatas. Namun demikian, BMT harus
mampu mengidentifikasi berbagai sumberdana dan mengemasnya ke dalam produk-produknya
sehingga memiliki nilai jual yang layak. Prinsip simpanan di BMT menganut akad
wadi’ah dan mudharabah.
a.
Prinsip Titipan(Wadi’ah)
Wadi’ah dalam segi bahasa
dapat diartikan sebagai meninggalkan atau meletakkan sesuatu kepada orang lain
untuk dipelihara dan dijaga. Dari aspek teknis wadia’ah dapat diartikan sebagai
titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya, baik individu maupun badan
hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki.
Simpanan/tabungan yang berakad wadiah
ada dua, antara lain:
1.
Wadiah al-Amanah yaitu akad yang menyatakan bahwa penerima
titipan tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipkan. Tetapi harus tetap
menjaganya sesuai kelaziman. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya
kepada penitip sebagai penitipan. Wadi’ah Amanah yang dimaksud disini biasanya
berupa dana ZIS (Zakat,infak dan shadaqoh) yang dimiliki oleh 8 asnaf mustahik
dan disalurkan baik dalam bentuk mustahik produktif maupun konsumtif.
2. Wadi’ah
Yad Dhamanah, Wadi’ah Yad Dhamanah dapat diartikan sebagai titipan murni dimana
dana yang dititipkan boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip.
Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan dana
tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak
penerima titipan. Sebagai imbalan kepada
pemilik dana dapatdiberikan
3. Dalam
hal ini Produk penghimpunan dana
lembaga keuangan syariah (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003) yang menjadi bagian
dari simpanan wadi’ah adalah Giro Wadiah adalah produk simpanan yang bisa
ditarik kapan saja. Dana nasabah dititipkan di LKMS dan boleh dikelola. Setiap
saat nasabah berhak mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan
pemanfaatan dana giro oleh LKMS. Besarnya bonus tidak ditetapkan di muka tetapi
benar-benar merupakan kebijaksanaan LKMS. Sungguhpun demikian nominalnya
diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif
b.
Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah salah
satu akad kerjasama kemitraan berdasarkan prinsip berbagi untung dan rugi,
dilakukan sekurang-kurangnya oleh dua pihak, dimana pihak pertama memiliki dan
menyediakan modal, disebut shahibul mal
, sedang yang kedua memiliki keahlian (skill) dan bertanggung jawab atas
pengelolaan dana/manajemen usaha (proyek) tertentu, disebut mudharib .
Dalam kerangka
penghimpunan dana mudharabah, nasabah bertindak sebagai shahibulmal dan BMT
sebagai mudharib. BMT dapat menawarkan produk penghimpunan dana mudharabah ini
kepada masyarakat dengan menunjukkan cara-cara penentuan dan perhitunganporsi
bagi hasilnya, dan perlu dicatat, BMT tidak diperkenankan menjanjikan pemberian
keuntungan tetap perbulan dalam jumlah tertentu dengan sistem persentase
sebagaimana lazim berlaku dalam tatanan perbankan konvensional, atau dalam
jumlah tertentu atas dasar kalkulasi angka-angka rupiah.Dalam Penghimpunan Dana
beprinsipMudharabah ini akad yang digunakan, yaitu:
1.
Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak
Terikat)
Tujuan utama
shahibul mal menempatkan dana di Lembaga Keuangan adalah untuk mendapatkan
hasil/keuntungan (Profit Oriented), artinya nasabah menempatkan dana di
BMTdengan konsep investasi. Konsekuensinya, nasabah harus bisa mengikuti aturan
atau ketentuanatau batasan yang sudah ditetapkan oleh BMT sebagai pengelola
dana (Mudharib) agar dana mereka bisa menghasilkan atau produktif.
Sesuai dengan ketetentuan Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003
mengenai produk perhimpunan dana Lembaga Keuangan Syari’ah , dimana mudharabah
Mutlaqah menggunakan dua aplikasi LKMS yaitu:
a.
Tabungan Mudharabah
Dana yang disimpan
nasabah akan dikelola LKMS, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan
diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah. Nasabah bertindak
sebagai shahibul mal dan lembaga keuangan syariah bertindak sebagai mudharib
(Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000).
b.
Deposito Mudharabah
LKMS bebas
melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan syariah dan
mengembangkannya. LKMS bebas mengeola dana (Mudharabah Mutaqah). LKMS berfungsi
sebagai mudharib sedangkan nasabah juga shahibul maal. Ada juga dana nasabah
yang dititipkan untuk usaha tertentu. Nasabah memberi batasan penggunaan dana untuk jenis dan tempat tertentu.
Jenis ini disebut Mudharabah Muqayyadah.
2.
Mudharabah Muqayyadah(Investasi terikat)
Dimana nasabah
mempercayai BMT sebagai Lembaga Keuangan yang kompeten, bisa dipercaya serta
bisa memproduktifkan dana mereka, tanpa harus mengetahui secara detail
pengelolaan/penggunaan dananya atau dengan kata lain memberikan keleluasaan dan
kebebasan kepada mudharib dalampengelolaan investasinya. Dana Investasi Tidak
Terikat ini diaplikasikan dalam bentuk produk Simpanan/Tabungan dan Deposito
(Simpanan Berjangka).
b.
Penyaluran Dana (Lending)
Produk penyaluran dana
yang disediakan oleh BMT bisa mendasarkan pada akad-akad tradisional Islam,
yakni akad jual beli, akad sewa menyewa, akad bagi hasil dan akad pinjam
meminjam.Dalam kegiatan penyaluran dananya,secara garis besar pembiayaan BMT
dapat dibedakan menurut tujuan penggunaannya,
yaitu:
1. Jual
beli adalah akad antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli
dimana objeknya adalah barang dan harga. Penerapan akad jual beli ini dalam
transaksi BMT tampak dalam produk pembiayaan murabahah,
salam, dan istishna. Adapun pengertian dari jenis –jenis pembiayaan tersebut
adalah sebagai berikut:
a. Murabahah,
yaitu jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah margin keuntungan
yang telah disepakati .
b. Salam,
yaitu jual beli barang dengan pemesanan dengan syaratsyarat tertentu dan
pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
c. Istishna,
yaitu jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria
dan persyaratan tertentu yang telah disepakati dengan pembayaran sesuai dengan
kesepakatan.
2. Bagi
hasil, implementasi dari akad bagi hasil dalam transaksi Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) inilah yang lebih dikenal di masyarakat karena memang fungsinya
sebagai pengganti bunga. Dalam prakteknya BMT dapat menggunakan akad ini dalam
dua sisi sekaligus, yaitu sisi penghimpunan dana (funding) dan sisi penyaluran
dana (lending).
Adapun pengertian
dari jenis-jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerjasama
antara dua pihak atau lebih,pihak pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan
suatu modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu akad atau perjanjian keuntungan.
Bentuk kerjasama ini berupa modal 100% dari shahibul maal dengan keahlian dari
mudharib.
b.
Pembiayaan Musyarakah
Produk Pembiayaan Musyarakah Pada
prinsipnya produk ini tidak banyak berbeda dengan mudharabah, karena keduanya
merupakan bagian dari kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk mengelola
suatu usaha halal tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai porsi (nisbah)
yang disepakati bersama di awal perjanjian. Yang membedakan antara mudharabah
dan musyarakah salah satunya terdapat dalam sistem penyertaan modal.
3. Sewa-Menyewa
Sewa menyewa yaitu perjanjian yang
objeknya merupakan manfaat atas suatu
barang atau pelayanan, sehingga bagi pihak yang menerima manfaat berkewajiban
membayar uang sewa/upah (ujrah). BMT menggunakan akad ini dalam produk penyaluran
dana berupa pembiayaan ijarah dan pembiayaanijarah muntahia bit tamlik. Adapun
pengertian dari jenis-jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Ijarah
yaitu adanya perpindahan manfaat. Pada intinya prinsip ini sama saja dengan
prinsip jual beli, tetapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Pada
prinsip jual beli objek transaksinya adalah barang sedangkanijarah objek
transaksinya adalah jasa (Karim, 2004).
b. Ijarah
Muntahia Bit Tamlik (IMBT), Transaksi IMBT hampir sama dengan transaksi ijarah,
hanya saja transaksi ini memberikan opsi bagi penyewa untuk membeli barang yang
disewa.
4. Prinsip
Jasa
Pembiayaan ini disebut jasa karena
pada prinsipnya dasar akadnya adalah ta’awun
atau tabarru’i. Yakni akad yang tujuannya tolong menolong dalam hal kebajikan.
Adapun pengertian dari jenis-jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Al
Wakalah/Wakil berarti penyerahan, pendelegasian, maupun pemberian mandat atau
amanah. Dalam kontrak BMT, berarti BMT menerima amanah dari investor yang akan
menanamkan modalnya kepada nasabah.
Jasa ini timbul dari hasil pengurusan
sesuatu hal yang dibutuhkan anggotanya dimana anggota mewakilkan urusan
tersebut kepada seseorang seperti contohnya : pengurusan SIM, STNK pembelian
barang tertentu disuatu tempat. Dan lain-lain. Wakalah berarti juga penyerahan,
pendelegasian atau pemberian mandat.
b. Kafalah/Garansi
berarti jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak lain untuk memenuhi
kewajibannya kepada pihak yang ditanggung. Dalam praktiknya BMT dapat berperan
sebagai penjamin atas transaksi bisnis yang dijalankan oleh anggotanya.
c. Al
Hawalah/Pengalihan Piutang berarti pengalihan hutang dari orang yang berhutang
kepada si penanggung.
d. Ar
Rahn (Gadai) adalah menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan
atas pembiyaan yang diterimanya.
5. Pinjam-meminjam
yang Bersifat Sosial
Dalam operasional
BMT transaksi pinjam-meminjam ini dikenal dengan nama pembiayaan qardh, yaitu
pinjam-meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam
mengembalikan pokok pinjaman sekaligus ataupun dicicil dalam jangka waktu
tertentu sesuai dengan kesepakatan. Produk jasa merupakan produk yang saat ini
banyak dikembangkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) termasuk BMT.
1.9
Kepengurusan BMT
Struktur
Organisasi dan Mekanisme Operasional
1.
Struktur
Organisasi
Struktur
organisasi BMT menunjukkan adanya garis wewenang dan tanggungjawab, garis
komando serta cangkupan bidang pekerjaan masing-masing. Struktur ini menjadi
sangat penting supaya tidak terjadi benturan pekerjaan serta memperjelas fungsi
dan peran masing-masing bagian dalam organisasi. Tentu saja masing-masing BMT
dapat memiliki karakteristik tersendiri, sesuai dengan besar kecilnya
organisasi. Namun demikian, struktur organisasi dalam setiap BMT terdiri dari :
1.
Musyawarah
Anggota Tahunan
2.
Dewan
Pengurus
3.
Dewan
Pengawas Syari'ah
4.
Dewan
Pengawas Manajemen
5.
Pengelola
yang terdiri minimal terdapat Manajer, Marketing, Accounting dan Kasir.
2.
Mekanisme
Operasional
a.
Musyawarah
Anggota Tahunan
Musyawarah
ini dilaksanakan setiap tahun sekali, yang dihadiri oleh semua anggota atau
perwakilannya. Musyawarah ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam sistem
manajemen BMT dan oleh karenanya berhak memutuskan :
1)
Pengesahan
atau perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi;
2)
Pemilihan,
pengangkatan dan sekaligus pemberhentian pengurus dan pengawas, baik pengawas
syari'ah maupun manajemen;
3)
Penetapan
anggaran pendapatan dan belanja BMT selama satu tahun ;
4)
Penetapan
visi dan misi organisasi ;
5)
Pengesahan
laporan pertanggungjawaban pengurus tahun sebelumnya;
6)
Pengesahan
rencana program kerja tahunan.
b.
Dewan
Pengurus
Dewan
Pengurus BMT pada hakekatnya adalah wakil dari anggota dalam melaksanakan hasil
keputusan musyawarah tahunan. Oleh karenanya, pengurus harus dapat menjaga
amanah yang telah dibebankan kepadanya. Amanah ini nantinya akan
dipertanggungjawabkan kepada anggota pada tahun berikutnya. Masa kerja pengurus
sangat tergantung pada kepentingan organisasi. Artinya BMT dapat menetapkan
masa kerjanya 2,3,4 atau 5 tahun.
c.
Dewan
Pengawas Syari'ah
Dewan
Pengawas Syari'ah memiliki tugas utama dalam pengawasan BMT terutama yang
berkaitan dengan sistem syari'ah yang dijalankannya. Landasan kerja dewan ini
berdasarkan fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN). Fungsi utama tersebut meliputi
:
1)
sebagai
penasehat dan pemberi saran dan atau fatwa kepada pengurus dan pengelola
mengenai hal-hal yang terkait dengan syari'ah seperti penetapan produk.
2)
sebagai
mediator antara BMT dengan Dewan Syari'ah Nasional atau Dewan Pengawas Syari'ah
Propinsi.
3)
mewakili
anggota dalam pengawasan syari'ah.
d.
Dewan
Pengawas Manajemen
Dewan
pengawas Manajemen merupakan representasi anggota terutama berkaitan dengan
operasional kerja pengurus. Masa kerja pengawas sama dengan pengurus. Anggota
dewan pengawas manajemen dipilih dan disyahkan dalam musyawarah anggota
tahunan. Setiap anggota BMT memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi dewan
pengawas manajemen. Fungsi dan peran utamanya meliputi :
1)
mewakili
anggota dalam memberikan pengawasan terhadap kerja pengurus terutama berkaitan
dengan pelaksanaan keputusan musyawarah tahunan;
2)
memberikan
saran, nasehat, dan usulan kepada pengurus;
3)
mempertanggungjawabkan
hasil kerja pengawasannya kepada anggota dalam musyawarah tahunan.
e.
Pengelola
Pengelola
merupakan satuan kerja yang dibentuk oleh dewan pengurus. Mereka merupakan
wakil pengurus dalam menjalankan fungsi operasional keseharian. Ia
bertanggungjawab kepada pengurus dan jika diminta dapat memberikan penjelasan
kepada anggota dalam musyawarah anggota. Satuan kerja pengelola dipimpin oleh
manajer atau direktur diusulkan oleh pengurus dan ditetapkan dalam musyawarah
tahunan. Namun demikian, pengurus dapat mengusulkan diadakan musyawarah bersama
pengawas untuk memberikan dan mengganti direksi atau manajer, jika nyata-nyata
manajer /direktur telah melanggar aturan BMT. Satuan kerja pengelola dapat
terdiri minimal : manajer, pembukuan, marketing dan kasir. Dalam tahap awal dan
dalam permodalan yang masih sangat terbatas, fungsi pemasaran dapat dirangkap
oleh manajer, sehingga strukturnya hanya terdiri dari manajer, kasir dan
pembukuan.
1.
Manajer/
Direktur
a.
Ia
merupakan struktur pengelola yang tertinggi oleh karenanya ia yang paling
bertanggungjawab terhadap operasional BMT ;
b.
Manajer
berfungsi merumuskan strategi dan taktik operasional dalam rangka melaksanakan
keputusan pengurus atau keputusan musyawarah tahunan;
c.
Ia
dapat juga mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan karyawan ;
d.
Ia
juga melakukan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap kinerja karyawan ;
e.
Manajer
melaporkan kinerjanya kepada pengurus dalam periode waktu tertentu minimal enam
bulan sekali.
2.
Pembukuan
a.
Bagian
ini berfungsi membuat laporan keuangan yang minimal meliputi : laporan neraca,
laba rugi, dan perubahan modal dan arus kas;
b.
Ia
dapat memberikan masukan kepada manajer terutama yang berkaitan dengan
penafsiran atas laporan keuangan.
c.
Bagian
ini juga berfungsi memberikan laporan perkembangan arus kas pembiayaan dan
penghimpunan dana pada setiap periode seperti harian, mingguan, atau bulanan.
d.
Bagi
organisasi yang sudah berkembang, dapat membentuk unit administrasi tersendiri
yang meliputi bagian administrasi pembiayaan, dan bagian administrasi tabungan.
e.
Bagian
administrasi pembiayaan akan berfungsi menyediakan berbagai kelengkapan untuk
realisasi pembiayaan, dokumentasi, serta informasi berbagai hal tentang kondisi
pembiayaan tersebut. Ia juga berfungsi mencatat angsuran supaya sesuai antara
kartu angsuran yang dibawa nasabah /anggota dengan catatan BMT.
f.
Bagian
administrasi tabungan akan berperan dalam penyiapan buku tabungan bagi anggota
baru, pencatatan saldo pada kartu monitoring, pemindahbukuan bagi hasil, serta
catatan atas perilaku anggota penabung termasuk jadwal pengambilan tabungan dan
informasi deposito jatuh tempo dan pengambilan tabungan besar.
3.
Marketing
/Pemasaran
a.
Bagian
ini menjadi ujung tombak BMT dalam merebut pasar;
b.
Ia
berfungsi dalam merencanakan sistem dan strategi pemasaran meliputi :
segmentasi pasar, taktis operasional, sampai pada pendampingan anggota/nasabah;
c.
Bagian
ini juga berfungsi untuk melakukan analisis usaha anggota /nasabah calon
peminjam;
d.
Menarik
kembali pinjaman yang sudah digulirkan;
e.
Menjemput
simpanan dan tabungan anggota ;
f.
Dalam
keadaan tertentu (pada tahap awal dan modal masih terbatas) fungsi marketing
dapat dirangkap oleh manajer/direktur;
g.
Bila
organisasi yang sudah berkembang, bagian marketing dapat dibagi menjadi bagian
funding atau menghimpun dana, dan financing atau pembiayaan. Selanjutnya pada
bagian funding dapat terdiri dari funding officer–funding officer dan pada
bagian financing dapat terdiri dari account officer-account officer. Kedua
bagian ini dipakai oleh kepala bagian marketing.
4.
Kasir
/Teller
a.
Bagian
ini merupakan yang berkaitan langsung dengan bagian keuangan;
b.
Pada
setiap hari, kasir harus melakukan pembukuan dan penutupan kas;
c.
Bagian
ini bertugas membuat, merencanakan kebutuhan kas harian, mencatat semua
transaksi kas serta menerapkannya dalam catatan uang keluar dan masuk;
d.
Staf
khusus pada kasir harus terpisah dengan bagian pembukuan;
e.
Pada
tahap awal staf kasir dapat berfungsi ganda yaitu sebagai fungsi pelayanan
nasabah atau anggota;
f.
Namun
pada perkembangannya dapat dibentuk staf khusus yang akan menangani masalah
jasa pelayanan anggota. Bagian ini merupakan bagian terdepan dari pelayanan
BMT. Ia akan memberikan penjelasan secukupnya terhadap berbagai hal tentang BMT
kepada calon anggota /nasabah.
Dalam
perkembangannya struktur organisasi BMT dapat dirubah dan disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi. Pengembangannya struktur tersebut dapat menjadi :
1.
Direktur
2.
Manajer
Operasional yang membawahi bagian kasir, pembukuan, bagian administrasi
pembiayaan- tabungan dan bagian pelayanan nasabah /anggota.
3.
Manajer
Marketing yang membawahi bagian funding officer (FO), account officer (AO), dan
remedial (penagihan).
4.
Bagian
pembukuan yang akan membawahi : internal audit dan staf pembukuan.
1.10 Syarat dan
Tata Cara Keanggotaan
a.
Syarat-syarat
menjadi Anggota adalah sebagai berikut:
1.
Mengisi,
menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota
Koperasi.
2.
Melunasi
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan.
3.
Melampirkan salinan KTP yang masih berlaku, bukti
pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan, serta
bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota
Koperasi sesuai dengan jenis Keanggotaan yang dipilih, masing-masing sebanyak 2
(dua) lembar.
b.
Tata
Cara Menjadi Anggota
Tata
cara pengajuan menjadi Anggota Koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Pemohon
menghadap Anggota Dewan Pengurus atau Pengelola Usaha Koperasi dan menyampaikan
kemauannya untuk menjadi Anggota Koperasi.
2.
Memenuhi
dan menyerahkan syarat-syarat menjadi Anggota Koperasi.
3.
Simpanan
Pokok dapat dibayar bertahap, sedangkan Simpanan Wajib bulan berjalan wajib dibayar
dimuka.
4.
Dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak formulir permohonan
diterima, beserta kelengkapan administrasi lainnya, Dewan Pengurus akan memberi
jawaban kepada pemohon perihal pengesahan Keanggotaannya.
5.
Dalam
hal pemohon belum dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi
Anggota sesuai dengan jenis Keanggotaan yang dipilih dan/atau belum dapat
melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan, maka status
Keanggotaannya belum dapat disahkan sebagai Calon Anggota.
6.
Sahnya
Keanggotaan pemohon dibuktikan dengan Surat Pengesahan Dewan Pengurus dan
ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengurus. Selanjutnya, pemohon disebut sebagai
Calon Anggota.
7.
Calon
Anggota ditetapkan Keanggotaannya oleh Dewan Pengurus pada saat Rapat Anggota
atas persetujuan Rapat Anggota.
8.
Tetapnya
Keanggotaan Calon Anggota dibuktikan dengan Surat Penetapan Dewan Pengurus dan
ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengurus.
9.
Dalam
hal tidak ditetapkannya Calon Anggota oleh Dewan Pengurus pada saat Rapat Anggota,
maka Calon Anggota bersangkutan tetap menjadi Calon Anggota, dan memohon
penetapan serta persetujuan Keanggotaanya pada saat Rapat Anggota berikutnya.
c.
Masa
Keanggotaan
Akhir
masa Keanggotaan Koperasi adalah:
1.
Meninggal
dunia.
2.
Berhenti
atas kehendak sendiri.
3.
Diberhentikan
oleh Dewan Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan/atau tidak
mengindahkan kewajiban sebagai Anggota, seperti tidak memenuhi kewajiban
keuangannya kepada Koperasi, berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi, dan/atau
bertindak melawan hukum.
1.11 Perbedaan BMT
dengan Koperasi Konvensional
Koperasi
Konvensional
|
BMT
|
Sistem
yang digunakan adalah sistem bunga
|
Sistem
yang dignakan adalah sistem bagi hasil
|
Tidak
konsisten terhadap aturan koperasi (memberikan pinjaman kepada non anggota
koperasi hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang besar)
|
Konsisten
terhadap aturan koperasi (memberikan pinjaman hanya pada anggota koperasi)
|
Pelayanan
(hanya sebagai penyedia dana usaha)
|
Pelayanan
(sebagai penyedia dana usaha dan konsultan usaha)
|
1.12 Dampak
Perkembangan Dan Pertumbuhan BMT Di Indonesia
BMT membuka kerjasama
dengan lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil dengan
berpegang pada prinsip dasar tata ekonomi dalam agama Islam yakni saling rela, percaya
dan tanggung jawab, serta terutama sistem bagi hasilnya.
BMT terus berkembang. BMT
akan terus berproses dan berupaya mencari trobosan baru untuk memajukan
perekonomian masyarakat, karena masalah muammalat memang berkembang dari waktu
ke waktu. BMT begitu marak belakangan ini seiring dengan upaya umat untuk
kembali berekonomi sesuai syariah dan berkontribusi menanggulangi krisis
ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Karena prinsip penentuan suka
rela yang tak memberatkan, kehadiran BMT menjadi angin segar bagi para
nasabahnya. Itu terlihat dari operasinya yang semula hanya terbatas di
lingkungannya, kemudian menyebar ke daerah lainnya. Dari semua ini, jumlah BMT
pada tahun 2003 ditaksir 3000-an tersebar di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan
pertumbuhan BMT pun akan semakin meningkat seiring bertambahnya kepercayaan
masyarakat.
Dampak Perkembangan dan
Pertumbuhan BMT di Indonesia :
1. Membangkitkan usaha mikro di kalangan masyarakat menengah
ke bawah.
2. Membantu masyarakat dalam hal simpan pinjam.
3. Meningkatkan taraf hidup melalui mekanisme kerja sama
ekonomi dan bisnis
4. Dengan adanya BMT maka tidak terjadi penimbunan uang
karena uang terus berputar
5. Memperluas lapangan pekerjaan khususnya didalam sektor riil.
Kendala :
1.
BMT masih
kurang di kenal oleh masyarakat luas, sehingga jumlah nasabahnya pun tidak
terlalu banyak
2.
Kurang
promosi terhadap lembaga itu sendiri, maka Kepercayaan masyarakat terhadap BMT
masih kurang
3.
Mayoritas
orang – orang kota mempunyai rasa gengsi untuk menabung dalam jumlah kecil
4.
minimnya
modal yang dimiliki oleh lembaga BMT.
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
BMT secara hukum berbeda status
dengan bank syaruah. Dengan begitu, BMT menerapkan konsep syariah lebih baik
dari Bank Syariah karena tidak diatur oleh regulasi Bank Indonesia. Selain itu,
BMT memiliki pangsa pasar yang berbeda dengan Bank Syariah, khususnya dalam hal
luasnya. Hal tersebut pula yang kemudian berimbas pada perbedaan dalam hal
mekanisme kerja keduanya. Proporsi pendapatan dalam nisbah bagi hasil selalu lebih
besar bagi pihak BMT, khususnya dalam produk simpanan.
Peran BMT sebagai lembaga keuangan mikro islam yang
secara inklusif dapat menangani perekonomian di daerah-daerah yang tidak
tersentuh perbankan sangat dibuhkan oleh rata-rata jumlah penduduk Indonesia
dengan perekonomian rendah. Indonesia sebenarnya memiliki banyak potensi untuk
mengembangkan perekonomian dalam rangka meningkatkan kemakmuran hidup
rakyatnya. Mayoritas penduduk yang beragama Islam merupakan lahan potensial
untuk mengembangkan perekonomian jika dikelola dengan baik. Apabila di
Indonesia bisa tumbuh BMT-BMT yang mampu memberdayakan masyarakat, maka wajah
perekonomian bangsa ini akan menjadi lebih baik.
Gerakan BMT yang gencar ini
membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah misalnya, perlu
meregulasikan perundang-undangan yang jelas bagi BMT, sehingga kinerjanya lebih
optimal dan tidak terbentur urusan hukum. Masyarakat pun akan mulai
mempercayakan kebutuhan ekonominya pada lembaga mikro syariah ini, khususnya
masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.
DAFTAR PUSTAKA
Daftar pernanya kelompok 6 :
1. PENANYA 1
Bagaimana kegiatan o perasional BMT?
Jawaban : bmt merupaka sistem penghimpunan dari
masyarakat baik dana sosial maupoun bisnis serta menyalurkan sana tersebut
dalam bentuk pembiayaan atau pinjaman sosial .
Sistem funding
merupakan sistem berlandaskan pada akad syari seprti mudhorobah, dan
wadiah amanah. Dana kemudian dikumpulkan menjadi satu kemudian disalurkan
kedalam pembiayaan produktif maupun konsumtif.
Financing merupana uasaha penyaluran dana pihak
ketiga kepada masyarakat yang membutuhkan pembiayaan modal maupun urusan
konsumsi
Produk BMT pembiayaan atau peminjaman lain
,mudharobah, musyarokhah, bai bitsaman ajil, murobahah dan qodh alhaasan
2. PENANYA 2
Bagaiman cara mengatasi kendala dalam BMT?
Jawaban :
Lebih banyak melakukan promosi
Meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat terutama
anggota yang sudah ada dengan memberikan pelayanan prima
3. PENANYA 3
Mengapa anggota BMT harus berpendidikan D3/S1 ?
Jawaban :
karena berdasarka n prinsip profesioanalitasan,
sebenarnya untuk bekerja di BMT tidak
harus seseorang yang berpendidikan D3/S1, syarat D3/S1 dianksuskan karena dalam
sebuah organisasi atau bmt mementingkan latar belakang pendidikan dalam
menejemen sumber dayyanya oleh karean itu hal tersebut sangat membantu dalam
operasionl didalam bmt, nmamun yang lebih penting mengenai keprofesionalitasan
BMT yaitu mengenai sikap dan perilaku yang mncontoh dari teladan kita nabi
muhammada SAW yaitu sidiq, amanah , fathonah. Tablig.
4. PENANYA 4
Apa sebab-sebeb dikeluarakannya dari anggota bmt?
Jawaban :
4.
Meninggal
dunia.
5.
Berhenti
atas kehendak sendiri.
6.
Diberhentikan
oleh Dewan Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan/atau tidak
mengindahkan kewajiban sebagai Anggota, seperti tidak memenuhi kewajiban
keuangannya kepada Koperasi, berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi, dan/atau
bertindak melawan hukum.