Saturday 4 February 2017

MAKALAH BAITUL MAL WA TANWIL (BMT)



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Islam merupakan ajaran yang Syamil (universal), kamil (sempurna), dan mutakamil (menyempurnakan) yang diberikan oleh Allah yang diangkat sebagai Khalifah (pemimpin) di bumi ini yang berkewajiban untuk memakmurkannya baik secara material maupun secara spiritual dengan landasan aqidah dan syari’ah yang masing-masing akan melahirkan peradaban yang lurus dan akhlaqul karimah (perilaku mulia).
Islam dalam menentukan suatu larangan terhadap aktivitas duniawiyah tentunya memberi hikmah yang akan memberikan kemaslahatan, ketenangan dan keselamatan hidup didunia maupun di akhirat. Namun demikian, Islam tidak melarang begitu saja kecuali di sisi lain ada alternatif konsepsional maupun operasional yang diberikannya. Misalnya saja larangan terhadap riba, alternatif yang diberikan Islam dalam rangka rrienghapus riba dalam praktek mu’amalah yang dilakukan manusia melalui dua jalan. Jalan yang pertama, berbentuk shadaqah ataupun qardhul hasan (pinjaman tanpa adanya kesepakatan kelebihan berupa apapun pada saat pelunasan) yang rnerupakan solusi bagi siapa saja yang melakukan aktivitas riba untuk keperluan biaya hidup (konsumtif) ataupun usaha dalam skala mikro. Sedangkan jalan yang kedua adalah melalui sistem perbankan Islam yang didalamnya menyangkut perighimpunan dana melalui tabungan mudharubah, deposito musyawarah dan giro wadiah yang kemudian disalurkan melalui pinjaman dengan prinsip tiga hasil (seperti mudharabah, musyarakah), prinsip jual beli (bai’ bithaman ajil, mudarabah dan sebagainya) serta prinsip sewa/fee (Ijarah, bai’at takjiri dan lain-lain). Dari kedua jalan di atas, secara sistematik diatur dan dikelola melalui kelembagaan yang dalam istilah Islam disebut Baitul Maal wat Tamwil


1.2    Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian BMT ?
b.      Bagaimana sejarah berdirinya BMT ?
c.       Apa visi dan misi BMT ?
d.      Apa tujuan dari BMT ?
e.       Apa saja peran dari BMT ?
f.        Apa dasar hukum dari BMT ?
g.      Bagaimana cara pendirian BMT ?
h.      Apa saja produk BMT ?
i.        Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam BMT ?
Bagaimana prosedur keanggotaan BMT ?
j.        Apa perbedaan BMT (koperasi syariah) dengan koperasi konvensional ?
k.      Bagaimana dampak perkembangan dan pertumbuhan BMT di Indonesia ?
1.3    Tujuan
a.       Untuk mengetahui pengertian BMT ?
b.      Untuk mengetahui sejarah berdirinya BMT ?
c.       Untuk mengetahui visi dan misi BMT ?
d.      Untuk mengetahui tujuan dari BMT ?
e.       Untuk mengetahui peran dari BMT ?
f.        Untuk mengetahui dasar hukum dari BMT ?
g.      Untuk mengetahui cara pendirian BMT ?
h.      Untuk mengetahui produk BMT ?
i.        Untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam BMT ?
j.        Untuk mengetahui prosedur keanggotaan BMT ?
k.      Untuk mengetahui perbedaan BMT (koperasi syariah) dengan koperasi konvensional ?
l.        Untuk mengetahui dampak perkembangan dan pertumbuhan BMT di Indonesia ?


BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian BMT
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial. Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syariah.
BMT merupakan lembaga keuangan mikro berbasis syariah (Islam). BMT beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syari’ah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Untuk menjamin operasi bank Islam tidak menyimpang dari tuntunan syari’ah, maka pada setiap bank Islam hanya diangkat manager dan pimpinan bank yang sedikit banyak menguasai prinsip muamalah Islam.
Nama resmi yang digunakan pemerintah untuk koperasi yang bergerak di bidang keuangan syariah adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah disingkat KJKS. Namun, istilah BMT masih populer di kalangan praktisi dan masyarakat Indonesia. BMT dalam simpan-pinjamnya sama dengan koperasi yakni hanya bagi anggotanya. Akan tetapi hal itu tidak demikian adanya. BMT yang dikenal saat ini sama dengan bank syariah, yakni, sistem simpan-pinjamnya tidak hanya terbatas pada anggota BMT.Sebagai lembaga bisni, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan, yakni simpan pinjam. Usaha ini seperti usaha perbankan, yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkan kepada sector ekonomi yang halal dan menguntungkan. Namun demikian, terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sector riil maupun sektor keuangan lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga keuangan bank.
BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk pada aturan perbankan.Dapat di simpulkan dari pengertian diatas, bahwa BMT merupakan oraganisasi bisnis juga berperan sebagai social. Dilihat dari prospektif sebagai lembaga social, Baitul Mal memiliki kesamaan fungsi dan peran dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat milik pemerintah, oleh karenanya, Baitul Mal itu harus didorong untuk mampu berperan secara professional  menjadi LAZ yang mapan. Fungsi tersebut peling tidak meliputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf, dan sumber dana sosial yang lain, serta upaya pentasyarufan zakat kepada golongan yang paling berhak sesuai dengan ketentuan delapan Asnab.
2.2  Sejarah Berdirinya BMT
Istilah Baitul Maal telah ada dan tumbuh sejak zaman Rasllullah meskipun saat itu belum berbentuk suatu lembaga yang permanen dan terpisah. Kelembagaan Baitul Maal secara mandiri sebagai lembaga ekonomi berdiri pada masa Khalifah Umar bin Khattab atas usulan seorang ahli fiqih bernama Walid bin Hisyam.
Sejak masa tersebut dan masa kejayaan Islam selanjutnya (Dinasti abbasyiah dan Umayyah) Baitul Maal telah menjadi institusi yang cukup vital bagi kehidupan negara. Ketika itu, Baitul Maal telah menangani berbagai macam urusan mulai dari penarikan zakut (juga pajak), ghanimah, infaq, shadaqah sampai membangun fasilitas umum seperti jalan, jembatan, menggaji tentara dan pajabat negara, serta kegiatan sosial atau kepentingan umum lainya. Bila dipersamakan dengan saat ini, maka Baitul Maul ketika zaman sejarah Islam dapat dikatakan menjblankan fungsi sebagai Departemen Keuangan, Ditjen Pajak, Departemen Sosial, Departemen Pekerjaan Umum dan sebagainya.
Baitul Maal yang dalam istilah modern adalah Bank Islam, memiliki akar yang kuat dari pemikiran para pemimpin gerakan Islam sejak tahun 1940-an  yang mengibarkan bendera dakwah sampai timbulnya Revavilisme Islam (kebangkitan Islam) sejak himbauan Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Iqbal, Ibnu Badis, Muhammad Abdub, Rasyid Ridha, Hasan al-Bana, Al-Maududi, Savid Qutub dan lainlain dalam waktu panjang yang menyerukan untuk pembebasan ekonomi dengan melaksanakan kembali Syari’at Islam di bidang keuangan dan mu 'alamah (interaksi sosial) sebagai prasarana urat tunggang pemikiran bank-bank dan institusi keuangan Islam.
Meskipun pendahuluan pemikiran Islam ini belum mampu memberikan alternatif praktis tertentu, akan tetapi telah berhasil memberikan akomodasi dan mobilisasi opini umum hingga dapat mendesak dengan kuat beberapa permintaan hingga pemerintah muslim itu mengeluarkan izin untuk inendirikan bank-bank Islam. Maka pada tahun 1977, Hank Islam Faisal di Sudan melakukan operasi dan kemudian secara berurutan disusul oleh Kuwait Finance House (1978), Bahrain Islamic Bunk (1978), Bank Faisal Islami di Mesir (1978), Bank Investasi dan Pembangunan Islam Internasional ( 1979), Daru ’1-Ma1 l' Islami ( I979 , enam perusahaan Keuangan Islam, Perusahaan Islam Mudharabah dan Perusahaan Bank-bank Musyakarah Nasional di Pakistan ( 1980), Persatuan Investasi Islam di Bahrain (1981). Dan pada tahun 1982, semakin banyak pertumbuhan bank-bank Islam di berbagai Negara. Kemudian imbasnyapun pada tahun 1992 lahir Bank Mua’malat di Indonesia atas dasar PP No. 72 tahun 1992: bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Bahkan Pemerintah Repubik Pakistan pada tahun 1981, menetapkan bahwa semua bank di Pakistan dalam opersional deposit 0 dan investasinya harus berdasarkan petunjuk dari syari’at Islam.
Dari akar sejarah diatas, tampaklah bahwa fungsi Baitul Maal wat Tamwil yang sebenarnya dalani konsepsi Islam merupakan alternatif kelembungaan keuangan syari’at yang memiliki dimensi sosial dan produktif dalam skala nasional bahkan global, dan denyut nadi perekonomian umat terpusat pada fungsi kelembagaan ini yang mengarah pada hidupnya fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya di Indonesia, didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam terhadap banyaknya masyarakat miskin (yang notabenenya umat Islam) yang terjerat oleh rentenir dan juga dalam rangka memberikan alternatif bagi mereka yang ingin mengembangkan usahanya namun tidak dapat berhubungan secara langsung dengan perbankan Islam (baik BMI maupum BPRS) dikarenakan usahanya tergolong kecil dan mikro, maka pada tahun 1992 lahirlah sebuah lembaga keuangan kecil yang beroperasi dan menggunakan gabungan antara konsep Baitul Maal dan Baitut Tamwil yang target, sasaran, dan skalanya pada sektor usaha mikro. Lembaga tersebut “memberanikan diri” bernama Baitul Maal Wat Tamwil yang disingkat BMT.
Kegiatan operasional perbankan syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1992 melalui pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. (PT. BMI) atau 4 tahun setelah deregulasi pakto 88.  Operasional perbankan syariah di Indonesia didasarkan pada Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Perbankan syari’ah di Indonesia telah mengalami perkembangan dengan pesat, masyarakat mulai mengenal dengan apa yang di sebut Bank Syari’ah. Dengan di awali berdirinya pada tahun 1992 oleh bank yang di beri nama dengan Bank Mu’amalat Indonesia (BMI), sebagai pelopor berdirinya perbankan yang berlandaskan sistem syari’ah, kini bank syari’ah yang tadinya diragukan akan sistem operasionalnya, telah menunjukkan angka kemajuan yang tinggi.
2.3   Visi dan Misi BMT
a.       Visi
Mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggotanya, sehingga mampu berperan sebagai wakil-pengabdi Allah SWT, menakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Titik tekan perumusan BMT adalah mewujudkan lembaga yang profesional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah.
Masing-masing BMT dapat saja merumuskan visinya sendiri sebab misi sangat dipengaruhi oleh lingkungan bisnisnya, latar belakang masyrakatnya, serta visi para pendirinya. Namun demikian, prinsip perumusan visi harus sama dan dipegang teguh
b.      Misi
Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan stuktur masyrakat madani yang adil berkemkmuran-berkemajuan, berlandaskan syariah dan ridho Allah SWT.
Dari pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa misi BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada segolongan orang kaya saja. Tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam.
2.4  Tujuan BMT
Didirikannya BMT dengan tujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat dipahami bahwa BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya, tidak dapat dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya.
Pemberian modal pinjaman sedapat mungkin dapat memandirikan ekonomi para peminjam. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pendampingan. Dalam pelemparan pembiayaan, BMT harus dapat menciptakan suasana keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi berbagai kemungkinan yang timbul pada pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan, pendekatan pola kelompok menjadi sangat penting. Anggota dikelompokkan berdasarkan usaha sejenis atau kedekatan tempat tinggal, sehingga BMT dapat dengan mudah melakukan pendampingan.

2.5 Peran BMT
Peran BMT bagi masyarakat :
a.       Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non-syariah
b.      Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil
c.       Melepaskan ketergantungan pada rentenir, masyarakat yang masih tergantung rentenir disebabkan rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dan dengan segera.
d.      Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata.
e.       Motor penggerak ekonomi & social masyarakat banyak
f.        Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi syariah
g.      Penghubung antara kaum aghnia (kaya) & kaum dhu’afa (miskin)

2.6 Dasar Hukum BMT
BMT berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme. Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan legal. Karena BMT berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi, juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang koperasi jasa keuangan syari’ah.
Sebagai lembaga keuagan syariah, tentunya berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah.Secara Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistim operasionalnya tidak jauh berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di Bank Syari’ah. Sedangkan bank syariah mempunyai landasan yuridis berupa undang-undang tentang perbankan syariah yakni UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, sehingga lahirlah disitu legitimasi hukum yang kuat sebagai naungannya.
Oleh karena berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh Koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sebagai payung berdirinya BMT (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah). Meskipun sebenarnya tidak terlalu sesuai karena simpan pinjam dalam koperasi khusus diperuntukkan bagi anggota koperasi saja, Koperasi sendiri merupakan bentuk badan usaha yang relatif lebih dekat untuk BMT, tetapi menurut Undang Undang Perkoperasian kegiatan menghimpun dana simpanan terbatas hanya dari para anggotanya (Pasal 44 UU. No. 25/ 1992).
Pasal 44 ayat (1) U.U. No. 25 Tahun 1992 mengatur bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, atau koperasi lain dan/atau anggotanya.Menurut pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 tahun 1998, kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum atau BPR, kecuali apabila kegiatan itu diatur dengan undang-undang tersendiri. Sebagaimana juga yang tercantum dalam pasal 46 UU tersebut, BMT seharusnya mendapatkan sanksi karena menjalankan usaha perbankan tanpa izin usaha. Namun di sisi lain, keberadaan BMT di Indonesia justru mendapatkan dukungan dari pemerintah, dengan diluncurkan sebagai Gerakan Nasional pada tahun 1994 oleh Presiden.Badan hukum BMT hingga saat ini yang memungkinkan adalah berbetuk KJKS atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Prosedur perijinannya diajukan melalui Dinas  Koperasi setempat berdasarkan aturan dari Dinas Perokoperasian di wilaya dimana BMT tersebut akan didirikan. Adapun BMT yang telah memiliki Badan Hukum Koperasi, untuk menjadi KJKS tinggal melaporkan ke pihak Dinas Koperasi, setelah sebelumnya melakukan perubahan menjadi KJKS dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).        

2.7 Cara Pendirian BMT    
Cara mendirikan BMT antara lain:
a.       Pemrakarsa membentuk panitia penyiapan pendirian BMT (P3B) di lokasi tertentu seperti masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan dan lainnya.
b.      P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp 5.000.000 sampai Rp 10.000.000 atau lebih besar mencapai Rp 20.000.000 untuk segera memulai langkah operasional. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, Pemda atau sumber-sumber lainnya.
c.       Atau langsung mencari mencari permodalan pendiri dari sekitar 20 sampai 44 orang dikawasan itu untuk mendapatkan dana urunan hingga mencapai jumlah Rp 20.000.000 atau minimal Rp 5.000.000
d.      Jika calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping ( 3-5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebvijakan BMT.
e.       Memilih 3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3 dan lebih baik S1) dengan menghubungi Pusdiklat PINBUK Provinsi atau Kab/Kota.
f.        Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan.
g.      Menjalankan bisnis operasi BMT secara profesional dan sehat.

2.8   Produk BMT
BMT adalah salah satu Lembaga Keuangan Mikro Syariah Non Bank yang hadir di tengah-tengah masyarakat saat ini. Dalam operasional usahanya hampir mirip dengan perbankan yaitu melakukan kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan, serta memberikan jasa-jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.Secara umum produk BMT dalam rangka melaksanakan fungsinya tersebut dapat diklasifikasikan menjadi empat hal, yaitu :
a.       Produk penghimpunan dana ( funding )
b.      Produk penyaluran dana (lending )
c.       Produk jasa
d.      Produk tabarru’: ZISWAH (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Hibah)
Kegiatan operasional BMT diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Fungsi utama DPS yaitu sebagai penasehat, pemberi saran, pemberi fatwa kepada pengurus dan pengelola mengenai hal-hal yang terkait dengan syariah seperti penetapan produk (Ridwan, 2004). Dengan demikian produk yang dikeluarkan oleh BMT harus mendapatkan persetujuan dari DPS terlebih dahulu. Selain itu DPS berfungsi sebagai mediator antara BMT dengan Dewan Syariah Nasional atau Dewan Pengawas Syariah Propinsi. Menurut AD/ART BMT pasal 15, BMT tunduk pada keputusan-keputusan Dewan Pengawas Syariah PINBUK pusat, Dewan Pengurus Syariah PINBUK propinsi, dan Dewan Pengawas Syariah PINBUK kabupaten/kota serta Dewan Pengawas Syariah BMT
Dewan Pengawas Syariah merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Karenanya fatwa DSN menjadi bagian dari pengawasan syariah oleh DPS. Dengan demikian yang paling berwenang dalam merumuskan fatwa mengenai sistem keuangan syariah adalah DSN. Sedangkan DPS hanya berfungsi sebagai pelaksana atas fatwa tersebut.
Aktivitas utama lembaga keuangan adalah mengoptimalkan penghimpunan dana dari masyarakat. Disamping sebagai polling likuiditas, penghimpunan dana masyarakat ini juga mempunyai misi untuk mendidik atau menumbuhkan budaya menabung pada masyarakat,teutama bagi kalangan informal dan mikro. Dengan tersedianya dana Wadi’ah Dan mudharabah yang cukup dan stabil akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi BMT untuk melakukan penyaluran dana.
a.         Produk Perhimpunan Dana (Funding)
Untuk mendirikan sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal tersebut bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh LKMS, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah. Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanansukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Penghimpunan dana LKMS bersumber dari :
1.      Simpanan Pokok
Simpanan pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad Syariah simpanan pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Konsep pendiriannya tepatnya menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya.
2.      Simpanan Wajib
Simpanan wajib masuk dalam katagori modal lkms sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil syuro (musyawarah) anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinyu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan.
3.      Simpanan Sukarela
Simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpannya di LKMS.
Jumlah dana yang dapat dihimpun melalui BMT sesungguhnya tidak terbatas. Namun demikian, BMT harus mampu mengidentifikasi berbagai sumberdana dan mengemasnya ke dalam produk-produknya sehingga memiliki nilai jual yang layak. Prinsip simpanan di BMT menganut akad wadi’ah dan mudharabah.
a.              Prinsip Titipan(Wadi’ah)
Wadi’ah dalam segi bahasa dapat diartikan sebagai meninggalkan atau meletakkan sesuatu kepada orang lain untuk dipelihara dan dijaga. Dari aspek teknis wadia’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki.
Simpanan/tabungan yang berakad wadiah ada dua, antara lain:
1.      Wadiah al-Amanah  yaitu akad yang menyatakan bahwa penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipkan. Tetapi harus tetap menjaganya sesuai kelaziman. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai penitipan. Wadi’ah Amanah yang dimaksud disini biasanya berupa dana ZIS (Zakat,infak dan shadaqoh) yang dimiliki oleh 8 asnaf mustahik dan disalurkan baik dalam bentuk mustahik produktif maupun konsumtif.
2.      Wadi’ah Yad Dhamanah, Wadi’ah Yad Dhamanah dapat diartikan sebagai titipan murni dimana dana yang dititipkan boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip. Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan dana tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan.  Sebagai imbalan kepada pemilik dana dapatdiberikan
3.      Dalam hal ini   Produk penghimpunan dana lembaga keuangan syariah (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003) yang menjadi bagian dari simpanan wadi’ah adalah Giro Wadiah adalah produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja. Dana nasabah dititipkan di LKMS dan boleh dikelola. Setiap saat nasabah berhak mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro oleh LKMS. Besarnya bonus tidak ditetapkan di muka tetapi benar-benar merupakan kebijaksanaan LKMS. Sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif

b.         Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah salah satu akad kerjasama kemitraan berdasarkan prinsip berbagi untung dan rugi, dilakukan sekurang-kurangnya oleh dua pihak, dimana pihak pertama memiliki dan menyediakan modal, disebut shahibul mal  , sedang yang kedua memiliki keahlian (skill) dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana/manajemen usaha (proyek) tertentu, disebut mudharib .
Dalam kerangka penghimpunan dana mudharabah, nasabah bertindak sebagai shahibulmal dan BMT sebagai mudharib. BMT dapat menawarkan produk penghimpunan dana mudharabah ini kepada masyarakat dengan menunjukkan cara-cara penentuan dan perhitunganporsi bagi hasilnya, dan perlu dicatat, BMT tidak diperkenankan menjanjikan pemberian keuntungan tetap perbulan dalam jumlah tertentu dengan sistem persentase sebagaimana lazim berlaku dalam tatanan perbankan konvensional, atau dalam jumlah tertentu atas dasar kalkulasi angka-angka rupiah.Dalam Penghimpunan Dana beprinsipMudharabah ini akad yang digunakan, yaitu:
1.         Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat)
Tujuan utama shahibul mal menempatkan dana di Lembaga Keuangan adalah untuk mendapatkan hasil/keuntungan (Profit Oriented), artinya nasabah menempatkan dana di BMTdengan konsep investasi. Konsekuensinya, nasabah harus bisa mengikuti aturan atau ketentuanatau batasan yang sudah ditetapkan oleh BMT sebagai pengelola dana (Mudharib) agar dana mereka bisa menghasilkan atau produktif.
Sesuai dengan ketetentuan Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 mengenai produk perhimpunan dana Lembaga Keuangan Syari’ah , dimana mudharabah Mutlaqah menggunakan dua aplikasi LKMS yaitu:
a.         Tabungan Mudharabah
Dana yang disimpan nasabah akan dikelola LKMS, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah. Nasabah bertindak sebagai shahibul mal dan lembaga keuangan syariah bertindak sebagai mudharib (Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000).
b.        Deposito Mudharabah
LKMS bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan syariah dan mengembangkannya. LKMS bebas mengeola dana (Mudharabah Mutaqah). LKMS berfungsi sebagai mudharib sedangkan nasabah juga shahibul maal. Ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu. Nasabah memberi batasan penggunaan dana untuk jenis dan tempat tertentu. Jenis ini disebut Mudharabah Muqayyadah.
2.         Mudharabah Muqayyadah(Investasi terikat)
Dimana nasabah mempercayai BMT sebagai Lembaga Keuangan yang kompeten, bisa dipercaya serta bisa memproduktifkan dana mereka, tanpa harus mengetahui secara detail pengelolaan/penggunaan dananya atau dengan kata lain memberikan keleluasaan dan kebebasan kepada mudharib dalampengelolaan investasinya. Dana Investasi Tidak Terikat ini diaplikasikan dalam bentuk produk Simpanan/Tabungan dan Deposito (Simpanan Berjangka).
b.         Penyaluran Dana (Lending)
Produk penyaluran dana yang disediakan oleh BMT bisa mendasarkan pada akad-akad tradisional Islam, yakni akad jual beli, akad sewa menyewa, akad bagi hasil dan akad pinjam meminjam.Dalam kegiatan penyaluran dananya,secara garis besar pembiayaan BMT dapat dibedakan menurut tujuan penggunaannya, yaitu:
1.      Jual beli adalah akad antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli dimana objeknya adalah barang dan harga. Penerapan akad jual beli ini dalam transaksi BMT tampak dalam produk pembiayaan murabahah, salam, dan istishna. Adapun pengertian dari jenis –jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Murabahah, yaitu jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah margin keuntungan yang telah disepakati .
b.      Salam, yaitu jual beli barang dengan pemesanan dengan syaratsyarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
c.       Istishna, yaitu jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang telah disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
2.      Bagi hasil, implementasi dari akad bagi hasil dalam transaksi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) inilah yang lebih dikenal di masyarakat karena memang fungsinya sebagai pengganti bunga. Dalam prakteknya BMT dapat menggunakan akad ini dalam dua sisi sekaligus, yaitu sisi penghimpunan dana (funding) dan sisi penyaluran dana (lending).
Adapun pengertian dari jenis-jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih,pihak pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan suatu modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu akad atau perjanjian keuntungan. Bentuk kerjasama ini berupa modal 100% dari shahibul maal dengan keahlian dari mudharib.
b.      Pembiayaan Musyarakah
Produk Pembiayaan Musyarakah Pada prinsipnya produk ini tidak banyak berbeda dengan mudharabah, karena keduanya merupakan bagian dari kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk mengelola suatu usaha halal tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama di awal perjanjian. Yang membedakan antara mudharabah dan musyarakah salah satunya terdapat dalam sistem penyertaan modal.
3.      Sewa-Menyewa
Sewa menyewa yaitu perjanjian yang objeknya merupakan manfaat atas suatu barang atau pelayanan, sehingga bagi pihak yang menerima manfaat berkewajiban membayar uang sewa/upah (ujrah). BMT menggunakan akad ini dalam produk penyaluran dana berupa pembiayaan ijarah dan pembiayaanijarah muntahia bit tamlik. Adapun pengertian dari jenis-jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Ijarah yaitu adanya perpindahan manfaat. Pada intinya prinsip ini sama saja dengan prinsip jual beli, tetapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Pada prinsip jual beli objek transaksinya adalah barang sedangkanijarah objek transaksinya adalah jasa (Karim, 2004).
b.      Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT), Transaksi IMBT hampir sama dengan transaksi ijarah, hanya saja transaksi ini memberikan opsi bagi penyewa untuk membeli barang yang disewa.

4.      Prinsip Jasa
Pembiayaan ini disebut jasa karena pada prinsipnya dasar akadnya adalah ta’awun atau tabarru’i. Yakni akad yang tujuannya tolong menolong dalam hal kebajikan. Adapun pengertian dari jenis-jenis pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Al Wakalah/Wakil berarti penyerahan, pendelegasian, maupun pemberian mandat atau amanah. Dalam kontrak BMT, berarti BMT menerima amanah dari investor yang akan menanamkan modalnya kepada nasabah.
Jasa ini timbul dari hasil pengurusan sesuatu hal yang dibutuhkan anggotanya dimana anggota mewakilkan urusan tersebut kepada seseorang seperti contohnya : pengurusan SIM, STNK pembelian barang tertentu disuatu tempat. Dan lain-lain. Wakalah berarti juga penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat.
b.      Kafalah/Garansi berarti jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak lain untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak yang ditanggung. Dalam praktiknya BMT dapat berperan sebagai penjamin atas transaksi bisnis yang dijalankan oleh anggotanya.
c.       Al Hawalah/Pengalihan Piutang berarti pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada si penanggung.
d.      Ar Rahn (Gadai) adalah menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pembiyaan yang diterimanya.
5.      Pinjam-meminjam yang Bersifat Sosial
Dalam operasional BMT transaksi pinjam-meminjam ini dikenal dengan nama pembiayaan qardh, yaitu pinjam-meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman sekaligus ataupun dicicil dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Produk jasa merupakan produk yang saat ini banyak dikembangkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) termasuk BMT.
1.9   Kepengurusan BMT
Struktur Organisasi dan Mekanisme Operasional
1.      Struktur Organisasi
Struktur organisasi BMT menunjukkan adanya garis wewenang dan tanggungjawab, garis komando serta cangkupan bidang pekerjaan masing-masing. Struktur ini menjadi sangat penting supaya tidak terjadi benturan pekerjaan serta memperjelas fungsi dan peran masing-masing bagian dalam organisasi. Tentu saja masing-masing BMT dapat memiliki karakteristik tersendiri, sesuai dengan besar kecilnya organisasi. Namun demikian, struktur organisasi dalam setiap BMT terdiri dari :
1.      Musyawarah Anggota Tahunan
2.      Dewan Pengurus
3.      Dewan Pengawas Syari'ah
4.      Dewan Pengawas Manajemen
5.      Pengelola yang terdiri minimal terdapat Manajer, Marketing, Accounting dan Kasir.
2.      Mekanisme Operasional
a.       Musyawarah Anggota Tahunan
Musyawarah ini dilaksanakan setiap tahun sekali, yang dihadiri oleh semua anggota atau perwakilannya. Musyawarah ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam sistem manajemen BMT dan oleh karenanya berhak memutuskan :
1)        Pengesahan atau perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi;
2)        Pemilihan, pengangkatan dan sekaligus pemberhentian pengurus dan pengawas, baik pengawas syari'ah maupun manajemen;
3)        Penetapan anggaran pendapatan dan belanja BMT selama satu tahun ;
4)        Penetapan visi dan misi organisasi ;
5)        Pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus tahun sebelumnya;
6)        Pengesahan rencana program kerja tahunan.
b.      Dewan Pengurus
Dewan Pengurus BMT pada hakekatnya adalah wakil dari anggota dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah tahunan. Oleh karenanya, pengurus harus dapat menjaga amanah yang telah dibebankan kepadanya. Amanah ini nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada anggota pada tahun berikutnya. Masa kerja pengurus sangat tergantung pada kepentingan organisasi. Artinya BMT dapat menetapkan masa kerjanya 2,3,4 atau 5 tahun.
c.       Dewan Pengawas Syari'ah
Dewan Pengawas Syari'ah memiliki tugas utama dalam pengawasan BMT terutama yang berkaitan dengan sistem syari'ah yang dijalankannya. Landasan kerja dewan ini berdasarkan fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN). Fungsi utama tersebut meliputi :
1)                sebagai penasehat dan pemberi saran dan atau fatwa kepada pengurus dan pengelola mengenai hal-hal yang terkait dengan syari'ah seperti penetapan produk.
2)                sebagai mediator antara BMT dengan Dewan Syari'ah Nasional atau Dewan Pengawas Syari'ah Propinsi.
3)                mewakili anggota dalam pengawasan syari'ah.
d.      Dewan Pengawas Manajemen
Dewan pengawas Manajemen merupakan representasi anggota terutama berkaitan dengan operasional kerja pengurus. Masa kerja pengawas sama dengan pengurus. Anggota dewan pengawas manajemen dipilih dan disyahkan dalam musyawarah anggota tahunan. Setiap anggota BMT memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi dewan pengawas manajemen. Fungsi dan peran utamanya meliputi :
1)                mewakili anggota dalam memberikan pengawasan terhadap kerja pengurus terutama berkaitan dengan pelaksanaan keputusan musyawarah tahunan;
2)                memberikan saran, nasehat, dan usulan kepada pengurus;
3)                mempertanggungjawabkan hasil kerja pengawasannya kepada anggota dalam musyawarah tahunan.
e.       Pengelola
Pengelola merupakan satuan kerja yang dibentuk oleh dewan pengurus. Mereka merupakan wakil pengurus dalam menjalankan fungsi operasional keseharian. Ia bertanggungjawab kepada pengurus dan jika diminta dapat memberikan penjelasan kepada anggota dalam musyawarah anggota. Satuan kerja pengelola dipimpin oleh manajer atau direktur diusulkan oleh pengurus dan ditetapkan dalam musyawarah tahunan. Namun demikian, pengurus dapat mengusulkan diadakan musyawarah bersama pengawas untuk memberikan dan mengganti direksi atau manajer, jika nyata-nyata manajer /direktur telah melanggar aturan BMT. Satuan kerja pengelola dapat terdiri minimal : manajer, pembukuan, marketing dan kasir. Dalam tahap awal dan dalam permodalan yang masih sangat terbatas, fungsi pemasaran dapat dirangkap oleh manajer, sehingga strukturnya hanya terdiri dari manajer, kasir dan pembukuan.
1.      Manajer/ Direktur
a.         Ia merupakan struktur pengelola yang tertinggi oleh karenanya ia yang paling bertanggungjawab terhadap operasional BMT ;
b.         Manajer berfungsi merumuskan strategi dan taktik operasional dalam rangka melaksanakan keputusan pengurus atau keputusan musyawarah tahunan;
c.         Ia dapat juga mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan karyawan ;
d.         Ia juga melakukan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap kinerja karyawan ;
e.         Manajer melaporkan kinerjanya kepada pengurus dalam periode waktu tertentu minimal enam bulan sekali.
2.      Pembukuan
a.    Bagian ini berfungsi membuat laporan keuangan yang minimal meliputi : laporan neraca, laba rugi, dan perubahan modal dan arus kas;
b.    Ia dapat memberikan masukan kepada manajer terutama yang berkaitan dengan penafsiran atas laporan keuangan.
c.    Bagian ini juga berfungsi memberikan laporan perkembangan arus kas pembiayaan dan penghimpunan dana pada setiap periode seperti harian, mingguan, atau bulanan.
d.    Bagi organisasi yang sudah berkembang, dapat membentuk unit administrasi tersendiri yang meliputi bagian administrasi pembiayaan, dan bagian administrasi tabungan.
e.    Bagian administrasi pembiayaan akan berfungsi menyediakan berbagai kelengkapan untuk realisasi pembiayaan, dokumentasi, serta informasi berbagai hal tentang kondisi pembiayaan tersebut. Ia juga berfungsi mencatat angsuran supaya sesuai antara kartu angsuran yang dibawa nasabah /anggota dengan catatan BMT.
f.     Bagian administrasi tabungan akan berperan dalam penyiapan buku tabungan bagi anggota baru, pencatatan saldo pada kartu monitoring, pemindahbukuan bagi hasil, serta catatan atas perilaku anggota penabung termasuk jadwal pengambilan tabungan dan informasi deposito jatuh tempo dan pengambilan tabungan besar.
3.      Marketing /Pemasaran
a.       Bagian ini menjadi ujung tombak BMT dalam merebut pasar;
b.      Ia berfungsi dalam merencanakan sistem dan strategi pemasaran meliputi : segmentasi pasar, taktis operasional, sampai pada pendampingan anggota/nasabah;
c.       Bagian ini juga berfungsi untuk melakukan analisis usaha anggota /nasabah calon peminjam;
d.      Menarik kembali pinjaman yang sudah digulirkan;
e.       Menjemput simpanan dan tabungan anggota ;
f.        Dalam keadaan tertentu (pada tahap awal dan modal masih terbatas) fungsi marketing dapat dirangkap oleh manajer/direktur;
g.      Bila organisasi yang sudah berkembang, bagian marketing dapat dibagi menjadi bagian funding atau menghimpun dana, dan financing atau pembiayaan. Selanjutnya pada bagian funding dapat terdiri dari funding officer–funding officer dan pada bagian financing dapat terdiri dari account officer-account officer. Kedua bagian ini dipakai oleh kepala bagian marketing.
4.      Kasir /Teller
a.       Bagian ini merupakan yang berkaitan langsung dengan bagian keuangan;
b.      Pada setiap hari, kasir harus melakukan pembukuan dan penutupan kas;
c.       Bagian ini bertugas membuat, merencanakan kebutuhan kas harian, mencatat semua transaksi kas serta menerapkannya dalam catatan uang keluar dan masuk;
d.      Staf khusus pada kasir harus terpisah dengan bagian pembukuan;
e.       Pada tahap awal staf kasir dapat berfungsi ganda yaitu sebagai fungsi pelayanan nasabah atau anggota;
f.        Namun pada perkembangannya dapat dibentuk staf khusus yang akan menangani masalah jasa pelayanan anggota. Bagian ini merupakan bagian terdepan dari pelayanan BMT. Ia akan memberikan penjelasan secukupnya terhadap berbagai hal tentang BMT kepada calon anggota /nasabah.
Dalam perkembangannya struktur organisasi BMT dapat dirubah dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Pengembangannya struktur tersebut dapat menjadi :
1.      Direktur
2.      Manajer Operasional yang membawahi bagian kasir, pembukuan, bagian administrasi pembiayaan- tabungan dan bagian pelayanan nasabah /anggota.
3.      Manajer Marketing yang membawahi bagian funding officer (FO), account officer (AO), dan remedial (penagihan).
4.      Bagian pembukuan yang akan membawahi : internal audit dan staf pembukuan.
1.10  Syarat dan Tata Cara Keanggotaan
a.       Syarat-syarat menjadi Anggota adalah sebagai berikut:
1.      Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi.
2.      Melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan.
3.      Melampirkan  salinan KTP yang masih berlaku, bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan, serta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi sesuai dengan jenis Keanggotaan yang dipilih, masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar.
b.      Tata Cara Menjadi Anggota
Tata cara pengajuan menjadi Anggota Koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Pemohon menghadap Anggota Dewan Pengurus atau Pengelola Usaha Koperasi dan menyampaikan kemauannya untuk menjadi Anggota Koperasi.
2.      Memenuhi dan menyerahkan syarat-syarat menjadi Anggota Koperasi.
3.      Simpanan Pokok dapat dibayar bertahap, sedangkan Simpanan Wajib bulan berjalan wajib dibayar dimuka.
4.      Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak formulir permohonan diterima, beserta kelengkapan administrasi lainnya, Dewan Pengurus akan memberi jawaban kepada pemohon perihal pengesahan Keanggotaannya.
5.      Dalam hal pemohon belum dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi Anggota sesuai dengan jenis Keanggotaan yang dipilih dan/atau belum dapat melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan, maka status Keanggotaannya belum dapat disahkan sebagai Calon Anggota.
6.      Sahnya Keanggotaan pemohon dibuktikan dengan Surat Pengesahan Dewan Pengurus dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengurus. Selanjutnya, pemohon disebut sebagai Calon Anggota.
7.      Calon Anggota ditetapkan Keanggotaannya oleh Dewan Pengurus pada saat Rapat Anggota atas persetujuan Rapat Anggota.
8.      Tetapnya Keanggotaan Calon Anggota dibuktikan dengan Surat Penetapan Dewan Pengurus dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengurus.
9.      Dalam hal tidak ditetapkannya Calon Anggota oleh Dewan Pengurus pada saat Rapat Anggota, maka Calon Anggota bersangkutan tetap menjadi Calon Anggota, dan memohon penetapan serta persetujuan Keanggotaanya pada saat Rapat Anggota berikutnya.

c.       Masa Keanggotaan
Akhir masa Keanggotaan Koperasi adalah:
1.      Meninggal dunia.
2.      Berhenti atas kehendak sendiri.
3.      Diberhentikan oleh Dewan Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan/atau tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota, seperti tidak memenuhi kewajiban keuangannya kepada Koperasi, berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi, dan/atau bertindak melawan hukum.

1.11  Perbedaan BMT dengan Koperasi Konvensional
Koperasi Konvensional
BMT
Sistem yang digunakan adalah sistem bunga
Sistem yang dignakan adalah sistem bagi hasil
Tidak konsisten terhadap aturan koperasi (memberikan pinjaman kepada non anggota koperasi hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang besar)
Konsisten terhadap aturan koperasi (memberikan pinjaman hanya pada anggota koperasi)
Pelayanan (hanya sebagai penyedia dana usaha)
Pelayanan (sebagai penyedia dana usaha dan konsultan usaha)

1.12  Dampak Perkembangan Dan Pertumbuhan BMT Di Indonesia

BMT membuka kerjasama dengan lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil dengan berpegang pada prinsip dasar tata ekonomi dalam agama Islam yakni saling rela, percaya dan tanggung jawab, serta terutama sistem bagi hasilnya.
BMT terus berkembang. BMT akan terus berproses dan berupaya mencari trobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena masalah muammalat memang berkembang dari waktu ke waktu. BMT begitu marak belakangan ini seiring dengan upaya umat untuk kembali berekonomi sesuai syariah dan berkontribusi menanggulangi krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Karena prinsip penentuan suka rela yang tak memberatkan, kehadiran BMT menjadi angin segar bagi para nasabahnya. Itu terlihat dari operasinya yang semula hanya terbatas di lingkungannya, kemudian menyebar ke daerah lainnya. Dari semua ini, jumlah BMT pada tahun 2003 ditaksir 3000-an tersebar di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan pertumbuhan BMT pun akan semakin meningkat seiring bertambahnya kepercayaan masyarakat.
Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia :
1.      Membangkitkan usaha mikro di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
2.      Membantu masyarakat dalam hal simpan pinjam.
3.      Meningkatkan taraf hidup melalui mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis
4.      Dengan adanya BMT maka tidak terjadi penimbunan uang karena uang terus berputar
5.      Memperluas lapangan pekerjaan khususnya didalam sektor riil.
 Kendala :
1.        BMT masih kurang di kenal oleh masyarakat luas, sehingga jumlah nasabahnya pun tidak terlalu banyak
2.        Kurang promosi terhadap lembaga itu sendiri, maka Kepercayaan masyarakat terhadap BMT masih kurang
3.        Mayoritas orang – orang kota mempunyai rasa gengsi untuk menabung dalam jumlah kecil
4.        minimnya modal yang dimiliki oleh lembaga BMT.


BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
BMT secara hukum berbeda status dengan bank syaruah. Dengan begitu, BMT menerapkan konsep syariah lebih baik dari Bank Syariah karena tidak diatur oleh regulasi Bank Indonesia. Selain itu, BMT memiliki pangsa pasar yang berbeda dengan Bank Syariah, khususnya dalam hal luasnya. Hal tersebut pula yang kemudian berimbas pada perbedaan dalam hal mekanisme kerja keduanya. Proporsi pendapatan dalam nisbah bagi hasil selalu lebih besar bagi pihak BMT, khususnya dalam produk simpanan.
Peran BMT sebagai lembaga keuangan mikro islam yang secara inklusif dapat menangani perekonomian di daerah-daerah yang tidak tersentuh perbankan sangat dibuhkan oleh rata-rata jumlah penduduk Indonesia dengan perekonomian rendah. Indonesia sebenarnya memiliki banyak potensi untuk mengembangkan perekonomian dalam rangka meningkatkan kemakmuran hidup rakyatnya. Mayoritas penduduk yang beragama Islam merupakan lahan potensial untuk mengembangkan perekonomian jika dikelola dengan baik. Apabila di Indonesia bisa tumbuh BMT-BMT yang mampu memberdayakan masyarakat, maka wajah perekonomian bangsa ini akan menjadi lebih baik.
Gerakan BMT yang gencar ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah misalnya, perlu meregulasikan perundang-undangan yang jelas bagi BMT, sehingga kinerjanya lebih optimal dan tidak terbentur urusan hukum. Masyarakat pun akan mulai mempercayakan kebutuhan ekonominya pada lembaga mikro syariah ini, khususnya masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.


DAFTAR PUSTAKA













Daftar pernanya kelompok 6 :

1.     PENANYA  1
Bagaimana kegiatan o perasional BMT?
Jawaban : bmt merupaka sistem penghimpunan dari masyarakat baik dana sosial maupoun bisnis serta menyalurkan sana tersebut dalam bentuk pembiayaan atau pinjaman sosial .
Sistem funding  merupakan sistem berlandaskan pada akad syari seprti mudhorobah, dan wadiah amanah. Dana kemudian dikumpulkan menjadi satu kemudian disalurkan kedalam pembiayaan produktif maupun konsumtif.
Financing merupana uasaha penyaluran dana pihak ketiga kepada masyarakat yang membutuhkan pembiayaan modal maupun urusan konsumsi
Produk BMT pembiayaan atau peminjaman lain ,mudharobah, musyarokhah, bai bitsaman ajil, murobahah dan qodh alhaasan

2.     PENANYA  2
Bagaiman cara mengatasi kendala dalam BMT?
Jawaban :
Lebih banyak melakukan promosi
Meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat terutama anggota yang sudah ada dengan memberikan pelayanan prima

3.     PENANYA  3
Mengapa anggota BMT harus berpendidikan D3/S1 ?
Jawaban :
karena berdasarka n prinsip profesioanalitasan, sebenarnya  untuk bekerja di BMT tidak harus seseorang yang berpendidikan D3/S1, syarat D3/S1 dianksuskan karena dalam sebuah organisasi atau bmt mementingkan latar belakang pendidikan dalam menejemen sumber dayyanya oleh karean itu hal tersebut sangat membantu dalam operasionl didalam bmt, nmamun yang lebih penting mengenai keprofesionalitasan BMT yaitu mengenai sikap dan perilaku yang mncontoh dari teladan kita nabi muhammada SAW yaitu sidiq, amanah , fathonah. Tablig.

4.     PENANYA 4
Apa sebab-sebeb dikeluarakannya dari anggota bmt?
Jawaban :
4.      Meninggal dunia.
5.      Berhenti atas kehendak sendiri.
6.      Diberhentikan oleh Dewan Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan/atau tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota, seperti tidak memenuhi kewajiban keuangannya kepada Koperasi, berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi, dan/atau bertindak melawan hukum.