Saturday 15 October 2016

MAKALAH KODE ETIK GURU INDONESIA




 


BAB I

PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pada saat ini profesi guru merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh kebanyakan akademisi, hal tersebut karena guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa ini, guru yang baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang berkualitas juga begitu pun sebaliknya, seorang guru yang tidak berkualitas akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa menjadi bangsa yang terjajah lagi. Selain itu  saat ini profesi guru dijamin kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi seorang guru. Namun, menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat admistrasi, teknis, psikis, dan fisik, selain itu seorang guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putra-putri bangsa dan diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode Etik Guru tersebut.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka dapat disimpulkan bahwa rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian Kode Etik Guru?
2.      Apa itu isi kode etik guru?
3.      Apa itu fungsi dan tujuan kode etik guru?
4.      Apa saja isi sumpah atau janji guru?
5.      Apa sanksi pelanggaran kode etik guru?

1.3  Tujuan
Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Pembelajaran dan juga dengan tujuan agar pembaca dapat mengetahui pentingnya kode etik seorang guru yang ada di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kode Etik
Kode Etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Kode etik guru merupakan norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh  guru sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman sikap dan perilaku yang dimaksud adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa, serta pergaulan sehari-hari dalam dan luar sekolah.




B.     Isi Kode Etik Guru
Guru sebagai tenaga professional dalam bidang kependidikan, memiliki kode etik, yang dikenal dengan kode Etik Guru Indonesia. Kode Etik Guru ini merupakan hasil kongres PGRI XIII pada 21– 25 Nopember 1973 di Jakarta. Sebagai tenaga professional guru memiliki kode etik yang harus dijalankan yang merupakan dasar hukum serta pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai hasil kongres PGRI XIII yang terdiri dari Sembilan poin, yang terdiri dari :
a.       Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membantu manusia pembangunan yang ber–Pancasila
b.      Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
c.       Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan
d.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
e.       Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
f.        Guru secara sendiri dan/atau bersama–sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya
g.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan
h.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina, da meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian
i.        Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah   dalam bidang pendidikan.


Di samping kode etik guru Indonesia, ada pula kode etik jabatan guru yang perlu ditaati oleh setiap guru :
a.       Guru sebagai manusia pancasilais hendaknya senantiasa menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
b.      Guru sebagai pendidik hendaknya bertekad untuk mencintai anak-anak dan jabatannya, serta selalu menjadikan dirinya suri tauladan bagi anak didiknya
c.       Setiap guru berkewajiban selalu menyelaraskan peningkatan pengetahuan dan kecakapan profesinya dengan perkembangan ilmu pengetahuan terakhir
d.      Setiap guru diharapkan selalu memperhitngkan masyarakat sekitarnya, sebab pada hakikatnya pendidikan itu merupakan tugas pembangunan dan tugas kemanusiaan
e.       Setiap guru berkewajiban meningkatkan keselarasan jasmaninya, sehingga berwujud penampilan pribadi yang sebaik-baiknya, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya pula
f.        Di dalam hal berpakain dan berhias, seorang guru hendaknya memperhatikan norma-norma estetika dan sopan santun
g.      Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungan dengan atasannya dan sanggup menempatkan dirinya sesuai dengan hierarki kepegawaian
h.      Jalinan hubungan antara seorang guru dengan atasannya hendaknya delalu diarahkan untuk meningkatakan mutu dan elayan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama
i.        Setiap guru berkewajiban untuk selalu memelihara semangat korps dan meningkantkan rasa kekeluargaan dengan sesame guru dan pegawai lainnya
j.        Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul, atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama
k.      Setiap guru dalam pergaulannya dengan murid-muridnya tidak dibenarkan mengaitkan persoalan politik dan ideology yang dianutnya, baik secara langsung maupun tidak langsung
l.        Setiap guru hendaknya mengadakan hubungan yang baik dengan instansi, organisasi, atau perorangan dalam mensukseskan kerjanya
m.    Setiap guru berkewajiban untuk berpartisipasi secara aktif dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah
n.      Setiap guru diwajibkan memakai peraturan-peraturan dan menekankan selfdicipline serta menyesuaikan diri dengan adat istiadat setempat secara fleksibel.

C.    Fungsi dan Tujuan Kode Etik
1.      Fungsi kode etik guru
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
2.      Tujuan kode etik guru
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Adapun tujuan kode etik guru diantaranya :
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c.       Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi
e.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi



D.    Sumpah atau Janji Guru
Demi Allah Sebagai Guru Indonesia saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan :
1.      Membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusian dan masa depannya
2.      Melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia
3.      Melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru
4.      Melaksanakan tugas saya serta bertanggungjawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan
5.      Menggunakan keharusan profesional saya semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila
6.      Menghormati hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga Negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia
7.       Berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional
8.      Berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas guru tanpa dipengaruhi pertimbangan unsur-unsur di luar kependidikan
9.      Memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia
10.  Menjalin kerjasama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru Indonesia
11.  Berusaha untuk menjadi teladan dalam berperilaku bagi peserta didik dan masyarakat
12.  Menghormati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia.

E.     Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang sering kita jumpai, bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Apabila demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari penjelasan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa bahwa kode etik guru merupakan aturan tata-susila keguruan. Aturan-aturan tentang keguruan yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru melibatkan dari segi usaha.
Aturan yang terdapat dalam Kode Etik Guru dirumuskan oleh PGRI dan para guru di Indonesia dan kode etik sangatlah penting bagi para guru di Indonesia karena dengan kode etik penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik dan akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya.
Tujuan kode etik guru antara lain adalah menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, pedoman berperilaku, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan mutu profesi dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
Fungsi kode etik guru antara lain adalah agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab atas profesinya, terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal,  meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri dan terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.

B.     Saran
Sebagai seorang guru yang professional hendaknya harus mematuhi kode etik guru dan dengan adanya kode etik guru, sebaiknya seorang guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari kode etik guru. Dalam melaksanakan profesi keguruannya, sebagai seorang orang guru harus sesuai dengan kode etik guru yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
Semoga kita semua kelak menjadi guru yang professional, dapat menghayati, mengamalkan dan menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia, serta dapat beretika baik terhadap siswa, orang tua/ wali, rekan sejawat dan masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Yamin, martinis.2007.Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP.Jakarta: Gaung Persada Press Jakarta
Danim, Sudarwan.2011. Pengembangan Profesi Guru: Dari Pra-Jabatan, Induksi, ke Profesional Madani.Jakarta: Kencana
Sardiman A.M.2007.Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar.PT Raja Grafindo Persada: Jakarta
Purwanto Ngalim.2005.Administrasi dan Supervisi Pendidikan.PT Remaja Rosdakarya Offset: Bandung

 

1 comment: