BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada saat ini profesi guru merupakan salah satu profesi yang banyak
diminati oleh kebanyakan akademisi, hal tersebut karena guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa
depan bangsa ini, guru yang baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini
menjadi bangsa yang berkualitas juga begitu pun sebaliknya, seorang guru yang
tidak berkualitas akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan
bahkan bisa menjadi bangsa yang terjajah lagi. Selain itu saat ini profesi guru dijamin kesejahteraan hidupnya. Oleh
karena itu, orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi seorang guru. Namun,
menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi antara lain adalah syarat admistrasi, teknis, psikis, dan fisik,
selain itu seorang guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial dan professional.
Dalam
melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu
ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku
dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik
putra-putri bangsa dan diharapkan para guru
dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode
Etik Guru tersebut.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas maka dapat disimpulkan bahwa rumusan masalahnya
adalah sebagai berikut :
1.
Apakah pengertian Kode Etik
Guru?
2.
Apa itu isi kode etik guru?
3.
Apa itu fungsi dan tujuan kode etik guru?
4.
Apa saja isi sumpah atau janji guru?
5.
Apa sanksi pelanggaran kode etik guru?
1.3
Tujuan
Makalah ini
ditulis untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Pembelajaran dan juga
dengan tujuan agar pembaca dapat mengetahui pentingnya kode etik seorang guru
yang ada di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kode Etik
Kode Etik
dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola tata cara
sebagai pedoman berperilaku.
Dalam
kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan
nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku
anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan
pengabdian kepada masyarakat.
Kode etik
guru merupakan norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru
sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai
pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman sikap dan perilaku yang
dimaksud adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan
buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas
profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi siswa, serta pergaulan sehari-hari dalam dan luar
sekolah.
B.
Isi Kode
Etik Guru
Guru sebagai
tenaga professional dalam bidang kependidikan, memiliki kode etik, yang dikenal
dengan kode Etik Guru Indonesia. Kode Etik Guru ini merupakan hasil kongres
PGRI XIII pada 21– 25 Nopember 1973 di Jakarta. Sebagai tenaga professional
guru memiliki kode etik yang harus dijalankan yang merupakan dasar hukum serta
pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai hasil
kongres PGRI XIII yang terdiri dari Sembilan poin, yang terdiri dari :
a.
Guru berbakti membimbing anak didik
seutuhnya untuk membantu manusia pembangunan yang ber–Pancasila
b.
Guru memiliki kejujuran profesional
dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
c.
Guru mengadakan komunikasi, terutama
dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari
segala bentuk penyalahgunaan
d.
Guru menciptakan suasana kehidupan
sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi
kepentingan anak didik
e.
Guru memelihara hubungan baik dengan
masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan
f.
Guru secara sendiri dan/atau
bersama–sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya
g.
Guru menciptakan dan memelihara
hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam
hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam
hubungan keseluruhan
h.
Guru secara bersama-sama memelihara,
membina, da meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana
pengabdian
i.
Guru melaksanakan segala ketentuan
yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Di samping
kode etik guru Indonesia, ada pula kode etik jabatan guru yang perlu ditaati
oleh setiap guru :
a.
Guru sebagai manusia pancasilais
hendaknya senantiasa menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila
b.
Guru sebagai pendidik hendaknya
bertekad untuk mencintai anak-anak dan jabatannya, serta selalu menjadikan
dirinya suri tauladan bagi anak didiknya
c.
Setiap guru berkewajiban selalu
menyelaraskan peningkatan pengetahuan dan kecakapan profesinya dengan
perkembangan ilmu pengetahuan terakhir
d.
Setiap guru diharapkan selalu
memperhitngkan masyarakat sekitarnya, sebab pada hakikatnya pendidikan itu
merupakan tugas pembangunan dan tugas kemanusiaan
e.
Setiap guru berkewajiban
meningkatkan keselarasan jasmaninya, sehingga berwujud penampilan pribadi yang
sebaik-baiknya, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya pula
f.
Di dalam hal berpakain dan berhias,
seorang guru hendaknya memperhatikan norma-norma estetika dan sopan santun
g.
Guru hendaknya bersikap terbuka dan
demokratis dalam hubungan dengan atasannya dan sanggup menempatkan dirinya
sesuai dengan hierarki kepegawaian
h.
Jalinan hubungan antara seorang guru
dengan atasannya hendaknya delalu diarahkan untuk meningkatakan mutu dan elayan
pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama
i.
Setiap guru berkewajiban untuk
selalu memelihara semangat korps dan meningkantkan rasa kekeluargaan dengan
sesame guru dan pegawai lainnya
j.
Setiap guru hendaknya bersikap
toleran dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul, atas dasar musyawarah
dan mufakat demi kepentingan bersama
k.
Setiap guru dalam pergaulannya
dengan murid-muridnya tidak dibenarkan mengaitkan persoalan politik dan
ideology yang dianutnya, baik secara langsung maupun tidak langsung
l.
Setiap guru hendaknya mengadakan hubungan
yang baik dengan instansi, organisasi, atau perorangan dalam mensukseskan
kerjanya
m.
Setiap guru berkewajiban untuk
berpartisipasi secara aktif dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah
n.
Setiap guru diwajibkan memakai
peraturan-peraturan dan menekankan selfdicipline serta menyesuaikan diri dengan
adat istiadat setempat secara fleksibel.
C. Fungsi dan Tujuan Kode Etik
1.
Fungsi kode etik guru
Kode Etik
Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang
melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi,
organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,
sosial, etika dan kemanusiaan.
2.
Tujuan kode etik guru
Kode Etik
Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru
sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Adapun tujuan kode etik guru diantaranya :
a.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c.
Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
d.
Untuk meningkatkan mutu profesi
e. Untuk meningkatkan mutu
organisasi profesi
D. Sumpah atau Janji Guru
Demi Allah
Sebagai Guru Indonesia saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan :
1.
Membaktikan diri saya untuk tugas
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusian dan
masa depannya
2.
Melestarikan dan menjunjung tinggi
martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia
3.
Melaksanakan tugas saya sesuai
dengan kompetensi jabatan guru
4.
Melaksanakan tugas saya serta
bertanggungjawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik,
masyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan
5.
Menggunakan keharusan profesional
saya semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila
6.
Menghormati hak asasi peserta didik
untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga Negara
dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia
7.
Berusaha secara
sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional
8.
Berusaha secara sungguh-sungguh
untuk melaksanakan tugas guru tanpa dipengaruhi pertimbangan unsur-unsur di
luar kependidikan
9.
Memberikan penghormatan dan
pernyataan terima kasih pada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru
Indonesia
10. Menjalin kerjasama
secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuh kembangkan dan
meningkatkan profesionalitas guru Indonesia
11. Berusaha untuk
menjadi teladan dalam berperilaku bagi peserta didik dan masyarakat
12. Menghormati,
menaati dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia.
E. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Karena kode etik adalah landasan
moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi
terhadap pelanggaran kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya,
sedangkan sanksi yang sering kita jumpai, bahwa ada kalanya negara mencampuri
urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi
tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Apabila demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan
moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan
sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun
sanksi pidana.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa bahwa kode etik guru merupakan aturan
tata-susila keguruan. Aturan-aturan tentang keguruan yang menyangkut
pekerjaan-pekerjaan guru melibatkan dari segi usaha.
Aturan yang terdapat dalam Kode Etik Guru dirumuskan oleh PGRI dan para
guru di Indonesia dan kode etik sangatlah penting
bagi para guru di Indonesia karena dengan kode etik penampilan guru akan
terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik dan akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya.
Tujuan kode etik guru antara lain adalah menjunjung tinggi martabat
profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, pedoman
berperilaku, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan
mutu profesi dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
Fungsi kode etik guru antara lain adalah agar guru memiliki pedoman
dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab atas profesinya,
terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal, meningkatkan
kualitas dan kuantitas pelayanan, membantu memecahkan masalah dan mengembangkan
diri dan terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
B.
Saran
Sebagai seorang guru yang professional hendaknya harus
mematuhi kode etik guru dan dengan adanya kode etik guru, sebaiknya seorang
guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari kode etik guru.
Dalam melaksanakan profesi keguruannya, sebagai seorang orang guru harus sesuai
dengan kode etik guru yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
Semoga kita
semua kelak menjadi guru yang professional, dapat menghayati, mengamalkan dan
menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia, serta dapat beretika baik terhadap
siswa, orang tua/ wali, rekan sejawat dan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Yamin, martinis.2007.Profesionalisasi Guru dan
Implementasi KTSP.Jakarta: Gaung Persada Press Jakarta
Danim, Sudarwan.2011. Pengembangan Profesi
Guru: Dari Pra-Jabatan, Induksi, ke Profesional Madani.Jakarta: Kencana
Sardiman A.M.2007.Interaksi dan Motivasi
Belajar Mengajar.PT Raja Grafindo Persada: Jakarta
Purwanto Ngalim.2005.Administrasi dan
Supervisi Pendidikan.PT Remaja Rosdakarya Offset: Bandung
terimakasih..
ReplyDelete