Wednesday, 1 March 2017

MAKALAH PASAR MODAL SYARIAH



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam kegiatan ekonomi tidak hanya jual dan beli saja tetapi adapun kegiatan lain yaitu berinvestasi. Kegiatan investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan dapat mendatangkan manfaat bagi orang lain.
Dimana dalam Al-Quran dengan tegas  melarang aktivitas  penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Karena hal-hal demikian adalah menyianyiakan ciptaan Allah SWT dari fungsi sebenarnya harta dan secara ekonomi akan membahayakan karena akan terjadi pemusatan kekayaan pada golongan tertentu saja. Sebagai upaya untuk mengimplementasikan seruan tersebut dibutuhkan sebuah sarana yakni lembaga untuk berinvetasi. Salam satu contoh berinvestasi ialah dengan menanamkan modalnya pada pasar modal syariah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah?
2.      Bagaimana sejarah adanya pasar modal syariah?
3.      Apa Dasar hukum pasar modal syariah ?
4.      Apa fungsi dan manfaat pasar modal syariah?
5.      Apa produk yang ada di pasar modal syariah?
6.      Bagaimana prosedur atau tata cara dalam melakukan kegiatan pasar modal syariah?
7.      Apa perbedaan dan persamaan antara pasar modal syariah dan pasar modal konvensional?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dari pasar modal syariah
2.      Mengerti sejarah adanya pasar modal syariah
3.      Mengetahui Dasar Hukum Pasar modal syariah
4.      Mengerti fungsi dan maanfaat pasar modal syariah
5.      Mengerti produk yang ada di pasar modal
6.      Mengerti prosedur atau tata cara dalam melakukan kegiatan pasar modal syariah
7.      Mengerti perbedaan dan persamaan antara pasar modal syariah dan pasar modal konvensional.



























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah Islam atau dengan kata lain instrumen yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah antara lain tidak boleh ada riba, gharar dan masyir.
Definisi pasar modal sesuai dengan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Pasar modal syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.
Menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah.
Menurut Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam.
Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa fungsi yang sama, di antaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk menginvestasikan dananya, dan apabila kekurangan likuiditas, ia dapat menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai. Ada perbedaan mendasar di antara keduanya, yaitu: pertama, pada mekanisme penerbitan dan kedua, pada sifat instrumen itu sendiri. Pada pasar uang konvensional, instrumen yang diterbitkan adalah instrumen utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.
Dasar hukum pasar modal syariah terdapat pada QS.Al-Baqarah:275 yang artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Selain itu, Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-nasa’I, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, menyebutkan: Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.”
B.     Sejarah Pasar Modal Syariah
Pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yaitu reksadana syariah yang diluncurkan pertama kali pada tahun 1997. Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan yaitu Budiono, Bapepam dan MUI.
Di Indonesia, cikal bakal instrumen keuangan atau modal yang menggunakan prinsip syariah adalah saham yang terdaftar di Jakarta Islamic Index. Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks yang terdiri dari 30 saham sebagai tolak ukur kinerja suatu investasi saham berbasis syariah Islam yang merupakan subset Index Harga Saham Gabungan (IHSG)
C.    Dasar Hukum
Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
1.      Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
2.      Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
3.      Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

D.    Fungsi  dan manfaat saham Syariah
Menurut Metwally (1995) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
1.      Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2.      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
3.      Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
4.      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5.      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Pasar modal mempunyai banyak manfaat, diantaranya:
a.       Menyediakan sumber pendanaan atau pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana tersebut secara optimal.
b.      Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi (penganekaragaman, misalnya penganekaan usaha untuk menghindari ketergantungan pada ketunggalan kegiatan, produk, jasa, atau investasi).
c.       Menyediakan indikator utama (leading indicator) bagi tren ekonomi Negara.
d.      Memungkinkan penyebaran kepeilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e.       Menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik.
f.        Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan prospek yang baik.
g.      Alternative investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
h.      Membina iklim ketrebukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control sosial.
i.        Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka, pemanfaatan manajemen professional, dan penciptaan iklim bersahan yang sehat.


E.  Produk yang ada di pasar modal syariah
1. Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a.       Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b.      Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
i. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
1.          perjudian dan permainan yang tergolong judi;
2.          perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
3.          perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
4.          bank berbasis bunga;
5.          perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
6.          jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau   judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
7.          memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
8.          melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
ii.            rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
iii.            rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2. Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata "sakk" dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :
"Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share) atas:
a.       aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b.      nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
c.       jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
d.      aset proyek tertentu (maujudat masyru' muayyan); dan atau
e.       kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)"
Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :
1.      Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
2.      Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
3.      Sertifikat salam.
4.      Sertifikat istishna.
5.      Sertifikat murabahah.
6.      Sertifikat musyarakah.
7.      Sertifikat muzara'a.
8.      Sertifikat musaqa.
9.      Sertifikat mugharasa.
3. Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.
Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).

F.   Prosedur Transaksi Pasar Modal Syariah

Hal yang harus dilakukan sebelum berinvestasi

1. Emiten Tidak Bertentangan dengan Ajaran Islam

Sebenarnya jenis saham syariah tidak terlalu berbeda dengan model saham konvensional. Hal yang berbeda adalah jenis emiten atau perusahaan yang dapat dibeli. Di saham konvensional, Anda dapat membeli emiten apa pun yang menarik perhatian Anda dan tentu saja yang berprospek bagus.
Sementara itu, di saham syariah, ada beberapa emiten perusahaan yang tidak dapat Anda masuki sebab bertentangan dengan ajaran Islam. Contohnya saja tidak ada penanaman saham di perusahaan rokok ataupun perusahaan alkohol ketika Anda bermain saham syariah. Perseroan ataupun perusahaan yang menerbitkan saham syariah tentu saja juga harus menjalankan usahanya sesuai dengan konsep ajaran Islam. Jika tidak, perusahaan tersebut tidak dapat menerbitkan saham syariah.

2. Sistem Bagi Hasil

Sama seperti bank-bank syariah yang tidak menerapkan unsur riba, di saham syariah pun Anda tidak akan mendapatkan keuntungan berupa bunga atau riba. Sistem yang berlaku di saham syariah adalah bagi hasil. Dalam sistem ini, pemegang saham tidak hanya memiliki kemungkinan untuk mendapatkan sebagian untung dari perusahaan, tetapi juga mempunyai risiko yang sama besar jika perusahaan ataupun perseroan mengalami kerugian.
Sebagai contoh, Anda menanamkan sejumlah dana untuk saham syariah di perusahaan makanan kaleng. Saat perusahaan tersebut mendapat keuntungan dalam jumlah tertentu, Anda pun akan mendapat imbasnya. Anda akan memperoleh dividen dari keuntungan tersebut. Sebaliknya, jika perusahaan itu merugi, Anda pun akan ikut menanggung kerugiannya.

3. Musyawarah Untung dan Rugi

Dalam saham syariah, masalah bagi hasil untung dan risiko rugi ini sudah mesti disepakati ketika Anda hendak mendaftarkan saham. Calon pemegang saham dan perusahaan harus bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa paksaan. Inilah yang kemudian disebut dengan iktikad saham. Dengan adanya iktikad saham, pemegang saham bisa terlepas dari yang namanya ghahar (informasi yang menyesatkan) maupun masyir (risiko yang berlebihan).
Ketika bersepakat, perusahaan ataupun perseroan memiliki ketentuan untuk memaparkan dengan sejelas-sejelasnya informasi apa saja mengenai perusahaannya. Seluk-beluk perusahaan harus diketahui calon pemegang saham agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari. Tentu saja penjelasan tersebut diberitahukan kepada calon pemegang oleh perusahaan sekuritas yang menjual saham tersebut. Calon pemegang saham juga berhak mempertanyakan segala hal yang dianggap perlu dan ingin diketahui dari emiten yang ia inginkan. Dengan demikian, informasi yang menyesatkan dapat dihindari.
Saham syariah juga membuat pemegang saham menyadari ada tanggung jawab dan risiko yang ditanggungnya. Misalnya saja bahwa pemegang saham mesti ikut menanggung kerugian yang didapat dari emitennya. Dengan kesadaran tersebut, diharapkan Anda tidak menjadi serakah untuk mengejar keuntungan maksimal, melainkan memainkan saham secara bijak.

Cara Investasi Saham Syariah

1. Kenali Saham yang Diinginkan

Meskipun sering dikatakan dengan istilah 'bermain saham', kegiatan yang satu ini tidak dapat Anda sama ratakan dengan kegiatan bermain untuk bersenang-senang semata. Dalam saham, ada risiko dari dana yang Anda tanamkan. Karena itu, menjadi penting untuk mengetahui terlebih dahulu seluk-beluk saham yang Anda inginkan sebelum membelinya ke perusahaan sekuritas maupun agen saham lainnya.
Khusus untuk saham syariah, Anda harus mengenali daftar perusahaan apa saja yang bisa Anda tanamkan saham di dalamnya. Untuk mengetahui hal ini, ada dapat mengeceknya di Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK. Dalam daftar tersebut ditampilkan emiten apa saja yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Ada dua jenis Daftar Efek Syariah yang diterbitkan, yaitu yang bersifat periodik dan diterbitkan secara berkala pada akhir Mei atau November dalam tiap tahun serta yang bersifat isidentil atau tidak berkala.

2. Pastikan Saham Bebas dari Praktik yang Tidak Sesuai Islam

Setelah mengetahui daftar emiten yang bisa Anda beli untuk berinvestasi saham syariah, langkah berikutnya adalah mengecek ketepatan emiten tersebut. Pastikan bahwa saham yang telah tercatat bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Menurut Peraturan Bapepam LK Nomor II K.1, ada beberapa syarat yang membuat sebuah emiten dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Syarat-syarat tersebut seperti yang disebutkan di bawah ini.
a.       Jenis usaha, produk barang atau jasa, serta akad dan pengelolaan emiten tidak boleh berseberangan dengan prinsip syariah.
b.      Emiten wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan prinsip syariah.
c.       Emiten wajib memiliki Syariah Compliance Officer (SCO) untuk menjelaskan prinsip syariah yang dianutnya. SCO adalah pejabat atau petugas di lembaga atau perusahaan yang telah disertifikasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia sebagai tanda bahwa ia memahami konsep syariah di pasar modal.

3. Datangi Perusahaan Sekuritas

Setelah memahami daftar perusahaan yang sahamnya berkonsep syariah, saatnya Anda mulai bertindak riil. Jika memang berniat bermain saham syariah, segera datangi perusahaan sekuritas terpercaya yang menjual saham syariah yang diinginkan. Pastikan perusahaan sekuritas tersebut diakui OJK. Dengan begitu, Anda dapat memercayakan dana Anda di sana.
Mintalah penjelasan secara rinci dari petugas perusahaan sekuritas tersebut untuk menjadi pembanding dan pelengkap informasi dari emiten yang ingin Anda beli. Setelah itu, isi formulir yang diperlukan. Jika ragu untuk langsung bermain saham syariah, Anda dapat mempertimbangkan reksadana syariah yang risikonya lebih kecil. Anda bisa mendapatkan penjelasannya dari petugas perusahaan sekuritas yang Anda datangi pula.
Kaidah syariah untuk pasar perdana:
a.       Semua akad harus berbasis pada transaksi yang riil(dengan penyerahan) atas produk dan jasa yang halal dan bermanfaat.
b.      Tidak boleh menerbitkan efek hutang untuk membayar kembali hutang.
c.       Dana hasil penjualan efek yang diterbitkan akan diterima oleh perusahaan.
d.      Hasil investasi yang akan diterima pemodal merupakan fungsi dan manfaat yang diterima emiten dari modal yang diperoleh dari dana hasil penjualan efek dan tidak boleh semata-mata merupakan fungsi dari waktu.
Kaidah syariah untuk pasar sekunder:
a)      Semua efek harus berbasis pada transaksi riil (dengan penyerahan) atas produk atau jasa yang  halal.
b)      Tidak boleh membeli efek hutang dengan dana dari hutang atau menerbitkan surat hutang.
c)      Tidak boleh membeli berdasarkan tren atau indeks.
d)      Tidak boleh memperjualbelikan hasil yang diperoleh dari suatu efek (misalnya kupon, deviden) walaupun efeknya sendiri dapat diperjualbelikan.
e)      Tidak boleh melakukan transaksi murabahah dengan menjadikan obyek transaksi sebagai jaminan.
f)       Transaksi tidak menyesatkan, seperti penawaran palsu dan cornering.





G.    Perbedaan antara Pasar Modal Syariah dan Konvensional

No
Pasar Modal Syariah
Pasar Modal Konvensional
1
1.      Indeks Syari’ah
2.      Indeks dikeluarkan oleh pasar modal syariah.
3.      Jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.
4.      Seluruh saham yang tercatat dalam bursa sesuai halal.
1.      Indek konvensional
2.      Indek dikeluarkan oleh pasar modal konvensional.
3.      Indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa saham.
4.      Seluruh saham yang tercatat dalam bursa mengabaikan aspek halal-haram.
2
Instrumen yang diperdagangkan dalam Pasar Modal Syariah.
1.      Saham.
2.      Obligasi Syariah
3.      Reksa Dana Syrariah. 
Instrumen yang diperdagangkan dalam Pasar Modal Konvensional.
1.      Saham
2.      Obligasi.
3.      Reksa Dana.
4.      Opsi.
5.      Right.
6.      Waran
3
1.      1. Mekanisme Transaksi Pasar Modal Syari’ah.
2.      2. Tidak mengandung transaksi Ribawi.
3.       
4.      3. Tidak transaksi yang meragukan (gharar), spekulatif, dan judi.
5.       
6.      4. Saham perusahaan tidak bergerak dalam pada bidang yang diharamkan. (alkohol, judi. Rokok, dll)
5. Transaksi penjualan dan pembelian saham tidak boleh dilakukan secara langsung untuk menghindari manipusi harga.
1. Mekanisme Transaksi Pasar Modal konvensional
1.  2. Menggunakan konsep bunga yang mengandung riba.
2.  3. Mengandung transaksi yang tidak jelas, spekulatif,  manipulatif, dan judi.
3.  4. Saham perusahaan bergerak dalam semua bidang baik haram maupun halal.
4.  5.Transaksi penjualan dan pembelian dilakukan secara langsung dengan menggunakan jasa broker sehingga memungkinkan para spekulan untuk mempermainkan harga.
4
Saham (surat-surat berharga)
1.      Saham yang diperdagangkan datang dari emiten yang memenuhi ktriteria-kriteria syariah.
a.       Tidak ada transaksi yang berbasis bunga.
b.      Tidak ada transaksi yang meragukan.
c.       Saham harus dari perusahaan yang halal aktivitas bisnisnya.
d.      Tidak ada transaksi yang tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti manipulasi pasar, insider trading dan lain-lain.
e. Instrumen transaksi dengan mengunakan prisip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, dan salam[1][5].
Saham (surat-surat berharga)
1.      Saham yang diperdagangkan datang dari semua emiten tanpa mengindahkan halal-haram.
a.              Mengandung transaksi yang berbunga.
b.              Mengandung transaksi yang spekulatif.
c.              Semua perusahaan baik aktivitas bisnisnya halal atau haram.
d.              Mengandung transaksi yang manipulatif.
e.              Instrumen transaksi dengan menggunakan prisip bunga.
5
Obligasi syari’ah.
a)      Berdasarkan akad mudharabah dengan memperhatikan fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.
b)      Emiten bertindak sebagai mudharib (pengelola modal).
c)      Pemegang obligasi sebagai shahibul mal (pemodal).
d)      Emiten obligasi tidak boleh melakukan kegiantan yang bertentang prinsip syariah.
e)      Nisbah harus disebutkan dalam akad.
Obligasi konvensional
a)    Berdasarkan prisip bunga.
b)   Emiten bertindak sebagai debitur (yang berhutang).
c)    Pemegang obligasi sebagai kerditur (yang berpiutang).
d)   Emiten obligasi dibebaskan kegiatan usahanya, sehingga tidak ada batasan halal-haram.
e)    Nisbah mengikuti perkembangan suku bunga.
6
Reksa Dana syariah
1.      Berdasarkan akad wakalah antara manajer investasi dan pemodal, serta akad mudharabah antara manajer investasi dan pengguna investasi dengan memeperhatiakn fatwa DSN-MUI No. 20/ DSN-MUI/ IX/ 2000 tentang Reksa Dana Syariah.
2.      Investasi dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah.
3.      Jenis usaha emiten harus sesuai dengan syariah.
4.      Pembagian keuntungan antara pemodal (diwakili oleh manajer investasi) dan pengguna investasi berdasarkan proporsi yang ditentukan dalam akad.
5.      Manajer investasi tidak menanggung resiko kerugian selama tidak lalai. Artinya yang menanggung kerugian tetap pemodal.
Reksa Dana Konvensional
1.    Berdasarkan prisip kontrak investasi kolektif dengan memeperhatikan Pasal 18 sampai dengan Pasal 29 Bab IV UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2.    Investasi dilakukan pada instrumen konvensional.
3.    Jenis usaha emiten tidak harus sesuai syariah.
4.    Pembagian keuntungan antara pemodal dan manager investasi berdasarkan perkembangan suku bunga.
5.    Manajer investasi juga menanggung resiko karena berdasarkan prinsip kolektivitas.









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pasar  modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Dibukanya Jakarta Islamic Indeks di Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal syariah memberikan kesempatan para investor muslim maupun non mulim untuk mengivestasikan dananya pada perusahaan yang sesuai prinsip syariah.  Beragam produk ditawarkan dalam indeks syariah dalam JII antara lain berupa saham, obligasi, sukuk , reksadana syariah, dll. Di pasar modal, larangan syariah diatas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar, dan maysir. Dan produk produk pasar modal meliputi surat-surat berharga seperti: sukuk, reksa dana syariah, saham syariah, dan obligasi syariah.







No comments:

Post a Comment