BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam kegiatan ekonomi tidak
hanya jual dan beli saja tetapi adapun kegiatan lain yaitu berinvestasi.
Kegiatan investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan dalam
Islam, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan dapat
mendatangkan manfaat bagi orang lain.
Dimana dalam Al-Quran dengan
tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang
dimiliki (9:33). Karena hal-hal demikian adalah menyianyiakan ciptaan Allah SWT
dari fungsi sebenarnya harta dan secara ekonomi akan membahayakan karena akan
terjadi pemusatan kekayaan pada golongan tertentu saja. Sebagai upaya untuk
mengimplementasikan seruan tersebut dibutuhkan sebuah sarana yakni lembaga
untuk berinvetasi. Salam satu contoh berinvestasi ialah dengan menanamkan
modalnya pada pasar modal syariah.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan pasar modal syariah?
2. Bagaimana
sejarah adanya pasar modal syariah?
3. Apa
Dasar hukum pasar modal syariah ?
4. Apa
fungsi dan manfaat pasar modal syariah?
5. Apa
produk yang ada di pasar modal syariah?
6. Bagaimana
prosedur atau tata cara dalam melakukan kegiatan pasar modal syariah?
7. Apa
perbedaan dan persamaan antara pasar modal syariah dan pasar modal konvensional?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
pengertian dari pasar modal syariah
2. Mengerti
sejarah adanya pasar modal syariah
3. Mengetahui
Dasar Hukum Pasar modal syariah
4. Mengerti
fungsi dan maanfaat pasar modal syariah
5. Mengerti
produk yang ada di pasar modal
6. Mengerti
prosedur atau tata cara dalam melakukan kegiatan pasar modal syariah
7. Mengerti
perbedaan dan persamaan antara pasar modal syariah dan pasar modal
konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pasar Modal Syariah
Pasar
modal syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah Islam atau dengan
kata lain instrumen yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan
mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah antara
lain tidak boleh ada riba, gharar dan masyir.
Definisi pasar modal sesuai dengan UU No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran
Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal
syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang
diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena
itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar
modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak
memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa
karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme
transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Pasar modal syariah
merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan
prinsip syariah.
Saham merupakan surat
berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan
tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha
perusahaan tersebut.
Menurut Soemitra, saham
syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke
dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan
yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham
syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah.
Menurut
Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam.
Pada dasarnya
pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa fungsi yang
sama, di antaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan
likuiditas, bank dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk menginvestasikan
dananya, dan apabila kekurangan likuiditas, ia dapat menerbitkan instrument
yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai. Ada perbedaan mendasar di
antara keduanya, yaitu: pertama, pada mekanisme penerbitan dan kedua, pada
sifat instrumen itu sendiri. Pada pasar uang konvensional, instrumen yang
diterbitkan adalah instrumen utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan
atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan
mendekati mekanisme pasar modal.
Dasar
hukum pasar modal syariah terdapat pada QS.Al-Baqarah:275 yang artinya: “Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Selain itu, Hadis Nabi
riwayat Muslim, Tirmidzi, an-nasa’I, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu
Hurairah, menyebutkan: Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung
gharar.”
B.
Sejarah Pasar Modal Syariah
Pemikiran
untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrumen pasar
modal yang menggunakan prinsip syariah yaitu reksadana syariah yang diluncurkan
pertama kali pada tahun 1997. Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi
diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 oleh pemerintah yang diwakili oleh
Menteri Keuangan yaitu Budiono, Bapepam dan MUI.
Di
Indonesia, cikal bakal instrumen keuangan atau modal yang menggunakan prinsip
syariah adalah saham yang terdaftar di Jakarta Islamic Index. Jakarta Islamic
Index (JII) merupakan indeks yang terdiri dari 30 saham sebagai tolak ukur
kinerja suatu investasi saham berbasis syariah Islam yang merupakan subset
Index Harga Saham Gabungan (IHSG)
C.
Dasar Hukum
Sebagai
bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan
Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK
selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus
terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang
Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang
Penerbitan Efek Syariah
3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang
Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
D. Fungsi dan manfaat saham Syariah
Menurut
Metwally (1995) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
1.
Memungkinkan
bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian
dari keuntungan dan risikonya.
2.
Memungkinkan
para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
3.
Memungkinkan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya
4.
Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang
merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5.
Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana
tercermin pada harga saham.
Pasar modal mempunyai banyak manfaat, diantaranya:
a.
Menyediakan
sumber pendanaan atau pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus
memungkinkan alokasi sumber dana tersebut secara optimal.
b.
Memberikan
wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi
(penganekaragaman, misalnya penganekaan usaha untuk menghindari ketergantungan
pada ketunggalan kegiatan, produk, jasa, atau investasi).
c.
Menyediakan
indikator utama (leading indicator) bagi tren ekonomi Negara.
d.
Memungkinkan
penyebaran kepeilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e.
Menciptakan
lapangan kerja atau profesi yang menarik.
f.
Memberikan
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan prospek yang baik.
g.
Alternative
investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa di
perhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
h.
Membina
iklim ketrebukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control sosial.
i.
Mendorong
pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka, pemanfaatan manajemen
professional, dan penciptaan iklim bersahan yang sehat.
E. Produk yang
ada di pasar modal syariah
1. Saham Syariah
Secara
konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan
dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan
bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak
bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau
syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua
saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai
saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham
tersebut diterbitkan oleh:
a. Emiten dan Perusahaan Publik yang
secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan
Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten dan Perusahaan Publik yang
tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan
Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun
memenuhi kriteria sebagai berikut:
i. kegiatan usaha tidak bertentangan
dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak
melakukan kegiatan usaha:
1.
perjudian dan permainan yang tergolong judi;
2.
perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan
barang/jasa;
3.
perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
4.
bank berbasis bunga;
5.
perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
6.
jual beli risiko yang mengandung unsur
ketidakpastian(gharar) dan/atau judi
(maisir), antara lain asuransi konvensional;
7.
memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau
menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa
haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI;
dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
8.
melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
ii.
rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas
tidak lebih dari 82%, dan
iii.
rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak
halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya
tidak lebih dari 10%.
2. Sukuk
Sukuk
merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi
syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari
kata "sakk" dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti
kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan
definisi Sukuk sebagai berikut :
"Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share) atas:
"Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share) atas:
a. aset berwujud tertentu (ayyan
maujudat);
b. nilai manfaat atas aset berwujud
(manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
c. jasa (al khadamat) yang sudah ada
maupun yang akan ada
d. aset proyek tertentu (maujudat
masyru' muayyan); dan atau
e. kegiatan investasi yang telah
ditentukan (nasyath ististmarin khashah)"
Karakteristik Sukuk
Sebagai
salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan
obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan
bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai
aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan
pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk
harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk
dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang
digunakan dalam penerbitan sukuk.
Jenis Sukuk
Jenis
sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk,
terdiri dari :
1. Sertifikat kepemilikan dalam aset
yang disewakan.
2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat,
yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset
yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan,
sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas
jasa di masa depan.
3. Sertifikat salam.
4. Sertifikat istishna.
5. Sertifikat murabahah.
6. Sertifikat musyarakah.
7. Sertifikat muzara'a.
8. Sertifikat musaqa.
9. Sertifikat mugharasa.
3. Reksa Dana Syariah
Dalam
Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai
reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang
pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal.
Reksa
Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu
alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun
dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan
investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa
Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan
penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.
Sebagai
salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang
berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak
pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah
keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan
cleansing (pembersihan).
F. Prosedur
Transaksi Pasar Modal Syariah
Hal yang harus dilakukan sebelum berinvestasi
1. Emiten Tidak Bertentangan dengan Ajaran Islam
Sebenarnya jenis saham syariah tidak terlalu
berbeda dengan model saham konvensional. Hal yang berbeda adalah jenis emiten
atau perusahaan yang dapat dibeli. Di saham konvensional, Anda dapat membeli
emiten apa pun yang menarik perhatian Anda dan tentu saja yang berprospek
bagus.
Sementara itu, di saham syariah, ada beberapa emiten perusahaan yang
tidak dapat Anda masuki sebab bertentangan dengan ajaran Islam. Contohnya saja
tidak ada penanaman saham di perusahaan rokok ataupun perusahaan alkohol ketika
Anda bermain saham syariah. Perseroan ataupun perusahaan yang menerbitkan saham
syariah tentu saja juga harus menjalankan usahanya sesuai dengan konsep ajaran
Islam. Jika tidak, perusahaan tersebut tidak dapat menerbitkan saham syariah.
2. Sistem Bagi Hasil
Sama seperti bank-bank syariah yang tidak
menerapkan unsur riba, di saham syariah pun Anda tidak akan mendapatkan
keuntungan berupa bunga atau riba. Sistem yang berlaku di saham syariah adalah
bagi hasil. Dalam sistem ini, pemegang saham tidak hanya memiliki kemungkinan
untuk mendapatkan sebagian untung dari perusahaan, tetapi juga mempunyai risiko
yang sama besar jika perusahaan ataupun perseroan mengalami kerugian.
Sebagai contoh, Anda menanamkan sejumlah dana untuk saham syariah di
perusahaan makanan kaleng. Saat perusahaan tersebut mendapat keuntungan dalam
jumlah tertentu, Anda pun akan mendapat imbasnya. Anda akan memperoleh dividen
dari keuntungan tersebut. Sebaliknya, jika perusahaan itu merugi, Anda pun akan
ikut menanggung kerugiannya.
3. Musyawarah Untung dan Rugi
Dalam saham syariah, masalah bagi hasil untung
dan risiko rugi ini sudah mesti disepakati ketika Anda hendak mendaftarkan
saham. Calon pemegang saham dan perusahaan harus bermusyawarah untuk mencapai
kesepakatan bersama tanpa paksaan. Inilah yang kemudian disebut dengan iktikad
saham. Dengan adanya iktikad saham, pemegang saham bisa terlepas dari yang
namanya ghahar (informasi yang menyesatkan) maupun masyir (risiko
yang berlebihan).
Ketika bersepakat, perusahaan ataupun perseroan
memiliki ketentuan untuk memaparkan dengan sejelas-sejelasnya informasi apa
saja mengenai perusahaannya. Seluk-beluk perusahaan harus diketahui calon
pemegang saham agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari. Tentu saja
penjelasan tersebut diberitahukan kepada calon pemegang oleh perusahaan
sekuritas yang menjual saham tersebut. Calon pemegang saham juga berhak
mempertanyakan segala hal yang dianggap perlu dan ingin diketahui dari emiten
yang ia inginkan. Dengan demikian, informasi yang menyesatkan dapat dihindari.
Saham syariah juga membuat pemegang saham
menyadari ada tanggung jawab dan risiko yang ditanggungnya. Misalnya saja bahwa
pemegang saham mesti ikut menanggung kerugian yang didapat dari emitennya.
Dengan kesadaran tersebut, diharapkan Anda tidak menjadi serakah untuk mengejar
keuntungan maksimal, melainkan memainkan saham secara bijak.
Cara Investasi Saham Syariah
1. Kenali Saham yang Diinginkan
Meskipun sering dikatakan dengan istilah
'bermain saham', kegiatan yang satu ini tidak dapat Anda sama ratakan dengan
kegiatan bermain untuk bersenang-senang semata. Dalam saham, ada risiko dari
dana yang Anda tanamkan. Karena itu, menjadi penting untuk mengetahui terlebih
dahulu seluk-beluk saham yang Anda inginkan sebelum membelinya ke perusahaan
sekuritas maupun agen saham lainnya.
Khusus untuk saham syariah, Anda harus mengenali daftar perusahaan apa
saja yang bisa Anda tanamkan saham di dalamnya. Untuk mengetahui hal ini, ada
dapat mengeceknya di Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK. Dalam
daftar tersebut ditampilkan emiten apa saja yang tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Ada dua jenis Daftar Efek Syariah yang
diterbitkan, yaitu yang bersifat periodik dan diterbitkan secara berkala pada
akhir Mei atau November dalam tiap tahun serta yang bersifat isidentil atau tidak berkala.
2. Pastikan Saham Bebas dari Praktik yang Tidak Sesuai Islam
Setelah
mengetahui daftar emiten yang bisa Anda beli untuk berinvestasi saham syariah, langkah berikutnya
adalah mengecek ketepatan emiten tersebut. Pastikan bahwa saham yang telah
tercatat bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Menurut Peraturan Bapepam LK Nomor II K.1, ada beberapa syarat yang
membuat sebuah emiten dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Syarat-syarat
tersebut seperti yang disebutkan di bawah ini.
a. Jenis
usaha, produk barang atau jasa, serta akad dan pengelolaan emiten tidak boleh
berseberangan dengan prinsip syariah.
b. Emiten
wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan prinsip syariah.
c.
Emiten wajib memiliki
Syariah Compliance Officer (SCO) untuk menjelaskan prinsip syariah yang
dianutnya. SCO adalah pejabat atau petugas di lembaga atau perusahaan yang
telah disertifikasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia sebagai
tanda bahwa ia memahami konsep
syariah di pasar modal.
3. Datangi Perusahaan Sekuritas
Setelah memahami daftar perusahaan yang
sahamnya berkonsep syariah, saatnya Anda mulai bertindak riil. Jika memang
berniat bermain saham syariah, segera datangi perusahaan sekuritas terpercaya
yang menjual saham syariah yang diinginkan. Pastikan perusahaan sekuritas
tersebut diakui OJK. Dengan begitu, Anda dapat memercayakan dana Anda di sana.
Mintalah penjelasan secara rinci dari petugas perusahaan sekuritas
tersebut untuk menjadi pembanding dan pelengkap informasi dari emiten yang
ingin Anda beli. Setelah itu, isi formulir yang diperlukan. Jika ragu untuk
langsung bermain saham syariah, Anda dapat mempertimbangkan reksadana syariah
yang risikonya lebih kecil. Anda bisa mendapatkan penjelasannya dari petugas
perusahaan sekuritas yang Anda datangi pula.
Kaidah syariah untuk pasar
perdana:
a.
Semua akad harus berbasis
pada transaksi yang riil(dengan penyerahan) atas produk dan jasa yang halal dan
bermanfaat.
b.
Tidak boleh menerbitkan efek
hutang untuk membayar kembali hutang.
c.
Dana hasil penjualan efek
yang diterbitkan akan diterima oleh perusahaan.
d.
Hasil investasi yang akan
diterima pemodal merupakan fungsi dan manfaat yang diterima emiten dari modal
yang diperoleh dari dana hasil penjualan efek dan tidak boleh semata-mata
merupakan fungsi dari waktu.
Kaidah syariah untuk pasar
sekunder:
a)
Semua efek harus berbasis
pada transaksi riil (dengan penyerahan) atas produk atau jasa yang halal.
b)
Tidak boleh membeli efek
hutang dengan dana dari hutang atau menerbitkan surat hutang.
c)
Tidak boleh membeli
berdasarkan tren atau indeks.
d)
Tidak boleh
memperjualbelikan hasil yang diperoleh dari suatu efek (misalnya kupon,
deviden) walaupun efeknya sendiri dapat diperjualbelikan.
e)
Tidak boleh melakukan
transaksi murabahah dengan menjadikan obyek transaksi
sebagai jaminan.
f)
Transaksi tidak menyesatkan,
seperti penawaran palsu dan cornering.
G.
Perbedaan antara Pasar Modal Syariah dan Konvensional
No
|
Pasar
Modal Syariah
|
Pasar
Modal Konvensional
|
1
|
1. Indeks
Syari’ah
2. Indeks
dikeluarkan oleh pasar modal syariah.
3. Jika
indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal
konvensional maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham
yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.
4. Seluruh
saham yang tercatat dalam bursa sesuai halal.
|
1. Indek
konvensional
2. Indek
dikeluarkan oleh pasar modal konvensional.
3. Indeks
konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa saham.
4. Seluruh
saham yang tercatat dalam bursa mengabaikan aspek halal-haram.
|
2
|
Instrumen yang
diperdagangkan dalam Pasar Modal Syariah.
1.
Saham.
2.
Obligasi Syariah
3.
Reksa Dana Syrariah.
|
Instrumen yang
diperdagangkan dalam Pasar Modal Konvensional.
1.
Saham
2.
Obligasi.
3.
Reksa Dana.
4.
Opsi.
5.
Right.
6.
Waran
|
3
|
1. 1.
Mekanisme Transaksi Pasar Modal Syari’ah.
2. 2.
Tidak mengandung transaksi Ribawi.
3.
4. 3.
Tidak transaksi yang meragukan (gharar), spekulatif, dan judi.
5.
6. 4.
Saham perusahaan tidak bergerak dalam pada bidang yang diharamkan. (alkohol,
judi. Rokok, dll)
5. Transaksi
penjualan dan pembelian saham tidak boleh dilakukan secara langsung untuk
menghindari manipusi harga.
|
1. Mekanisme
Transaksi Pasar Modal konvensional
1. 2.
Menggunakan konsep bunga yang mengandung riba.
2.
3. Mengandung transaksi yang tidak jelas,
spekulatif, manipulatif, dan judi.
3. 4.
Saham perusahaan bergerak dalam semua bidang baik
haram maupun halal.
4. 5.Transaksi
penjualan dan pembelian dilakukan secara langsung dengan menggunakan jasa
broker sehingga memungkinkan para spekulan untuk mempermainkan harga.
|
4
|
Saham
(surat-surat berharga)
1. Saham
yang diperdagangkan datang dari emiten yang memenuhi ktriteria-kriteria
syariah.
a. Tidak
ada transaksi yang berbasis bunga.
b. Tidak
ada transaksi yang meragukan.
c. Saham
harus dari perusahaan yang halal aktivitas bisnisnya.
d. Tidak
ada transaksi yang tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti
manipulasi pasar, insider trading dan lain-lain.
e. Instrumen
transaksi dengan mengunakan prisip mudharabah, musyarakah, ijarah,
istisna’, dan salam[1][5].
|
Saham
(surat-surat berharga)
1. Saham
yang diperdagangkan datang dari semua emiten tanpa mengindahkan halal-haram.
a.
Mengandung transaksi
yang berbunga.
b.
Mengandung transaksi
yang spekulatif.
c.
Semua perusahaan baik
aktivitas bisnisnya halal atau haram.
d.
Mengandung transaksi
yang manipulatif.
e.
Instrumen transaksi
dengan menggunakan prisip bunga.
|
5
|
Obligasi
syari’ah.
a) Berdasarkan
akad mudharabah dengan memperhatikan fatwa DSN-MUI No.
7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.
b) Emiten
bertindak sebagai mudharib (pengelola modal).
c) Pemegang
obligasi sebagai shahibul mal (pemodal).
d) Emiten
obligasi tidak boleh melakukan kegiantan yang bertentang prinsip syariah.
e) Nisbah
harus disebutkan dalam akad.
|
Obligasi
konvensional
a) Berdasarkan
prisip bunga.
b) Emiten
bertindak sebagai debitur (yang berhutang).
c) Pemegang
obligasi sebagai kerditur (yang berpiutang).
d) Emiten
obligasi dibebaskan kegiatan usahanya, sehingga tidak ada batasan
halal-haram.
e) Nisbah
mengikuti perkembangan suku bunga.
|
6
|
Reksa Dana
syariah
1. Berdasarkan
akad wakalah antara manajer investasi dan pemodal, serta akad mudharabah
antara manajer investasi dan pengguna investasi dengan memeperhatiakn fatwa
DSN-MUI No. 20/ DSN-MUI/ IX/ 2000 tentang Reksa Dana Syariah.
2. Investasi
dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah.
3. Jenis
usaha emiten harus sesuai dengan syariah.
4. Pembagian
keuntungan antara pemodal (diwakili oleh manajer investasi) dan pengguna
investasi berdasarkan proporsi yang ditentukan dalam akad.
5. Manajer
investasi tidak menanggung resiko kerugian selama tidak lalai. Artinya yang
menanggung kerugian tetap pemodal.
|
Reksa Dana
Konvensional
1. Berdasarkan
prisip kontrak investasi kolektif dengan memeperhatikan Pasal 18 sampai
dengan Pasal 29 Bab IV UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2. Investasi
dilakukan pada instrumen konvensional.
3. Jenis
usaha emiten tidak harus sesuai syariah.
4. Pembagian
keuntungan antara pemodal dan manager investasi berdasarkan perkembangan suku
bunga.
5. Manajer
investasi juga menanggung resiko karena berdasarkan prinsip kolektivitas.
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar
modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana
yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh
karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem
pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak
memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa
karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme
transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Dibukanya
Jakarta Islamic Indeks di Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal
syariah memberikan kesempatan para investor muslim maupun non mulim untuk
mengivestasikan dananya pada perusahaan yang sesuai prinsip syariah. Beragam
produk ditawarkan dalam indeks syariah dalam JII antara lain berupa saham,
obligasi, sukuk , reksadana syariah, dll. Di pasar modal, larangan syariah
diatas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek
spekulasi, riba, gharar,
dan maysir. Dan produk produk pasar modal meliputi
surat-surat berharga seperti: sukuk, reksa dana syariah, saham syariah, dan
obligasi syariah.
No comments:
Post a Comment