BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sistem
keuangan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi
Islam. Sistem keuangan Islam bukan hanya sekedar transaksi komersial, namun
harus juga samapai kepada lembaga keuangan demi dapat mengimbangi tuntutan
zaman. Bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan Islam harus menghindari
adanya unsur riba, gharar dan maitsir. Dalam mengatasi riba, Islam menggantinya
dengan mekanisme bagi hasil baik dalam perbankan syariah, koperasi syariah,
asuransi syariah dan lembaga syariah lainnya.
Lembaga
keuangan syari’ah dipandang sebagai sarana oleh para masyarakat modern dalam
prinsip Ta’awun (tolong-menolong
untuk kebaikan) dan prinsip menghindari Al-Ikhtinaz
yaitu menahan uang dan membiarkannya menganggur tidak berputar untuk transaksi
yang bermanfaat bagi masyarakat. Pada masyarakat modern saat ini di kalangan
UMKM lembaga keuangan mikro sangat berperan dalam hal keterkaitan usaha
masyarakat, membantu masyarakat yang ingin berwirausaha sehingga memerlukan
dana. Peran leasing disini adalah membantu atau meringankan masyarakan di sekor
UMKM.
Dalam
realitanya, leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam
kurun waktu tertentu. Leasing ini ada
dua kategori
global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease merupakan
suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang yang
disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak
pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini berpadanan dengan konsep ijarah di dalam
syariah Islam yang secara hukum Islam diperbolehkan dan tidak ada masalah.
Leasing
merupakan suatu “kata atau perselisihan” baru dari bahasa asing yang masuk ke
dalam bahasa Indonesia, yang sampai sekarang perdananya belum ada yang cocok.
Istilah leasing diterjemahkan dengan kata “sewa guna usaha”. Secara
umum leasing artinya equipment funding,
yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi
suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak.
B. Rumusan Masalah
Untuk
memfokuskan pembahasan dalam makalah, maka kami membuat beberapa rumusan masalah yang dibuat
dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
1.
Apa
yang di maksud dengan leasing?
2.
Bagaimana
syarat dan ciri leasing?
3.
Apa
saja pihak-pihak yang terkait dalam leasing.
4.
Bagaimana
cara mengajukan leasing, apa saja jenis-jenisnya?
5.
Apa
yang dimaksud dengan leasing syariah?
6.
Apa
yang membedakan antara leasing syariah dengan leasing konvensional?
7.
Apa
saja keunggulan dari leasing syariah?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
apa yang di maksud dengan leasing.
2.
Mengetahui
syarat dan ciri leasing.
3.
Mengetahui
pihak-pihak yang terkait dalam leasing.
4.
Mengetahui
cara mengajukan leasing, dan apa saja jenis-jenisnya.
5.
Mengetahui
apa yang dimaksud dengan leasing syariah.
6.
Mengetahui
perbedaan antara leasing syariah dengan leasing konvensional.
7.
Mengetahui
keunggulan dari leasing syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Leasing
Leasing berasal dari bahasa Inggris “to
lease” yang berarti menyewakan. Namun leasing mempunyai persyaratan
tertentu, sehingga tidak bisa disamakan dengan sewa-menyewa biasa. Leasing atau yang lebih sering disebut
dengan sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai
hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
yang telah disepakati bersama.
Sementara itu Zaeni
Asyhadie menyatakan bahwa leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk
digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria
sebagai berikut:
1.
Pembayaran
sewa dilakuakan
secara berkala
2.
Masa
sewa ditentukan sesuai dengan jenis barang modal yang dileasingkan
3.
Disertai
hak opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna barang modal untuk mengembalikan
atau membeli barang modal pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.
B. Syarat dan Ciri
Leasing
Syarat dan ciri leasing menurut
Agnes Sawir meliputi lima pokok penting, yaitu:
1.
Objek
leasing : meliputi segala macam barang modal mulai dari pesawat
terbang hingga mesin dan komputer untuk keperluan kantor.
2.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam leasing : penyewa adalah perusahaan atau
perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan
leasing (lessor). Hanya perusahaan yang
telah mendapat izin dari Departemen Keuangan yang dapat menjadi lessor.
3.
Pembayaran
berkala dalam jangka waktu tertentu : pembayaran leasing dilakukan secara berkala seperti setiap
bulan, setiap kuartal atau setiap semester.
4. Nilai sisa atau residual value : pada perjanjian leasing ditentukan
suatu nilai sisa. Ini tidak dikenal dalam pejanjian sewa menyewa.
5.
Hak
opsi bagi lesse untuk membeli aktiva : pada akhir masa leasing, penyewa atau lesse mempunyai hak
untuk menentukan apakah dia ingin membeli barang tersebut sebesar nilai sisa
atau mengembalikan barang tersebut kepada pihak yang menyewakan (lessor).
Sementara
itu menurut Mr. A.C. Goudsmit dan Mr. J.A.M.P. Keisjer, ciri-ciri leasing
adalah sebagai berikut :
1.
Leasing merpakan suatu cara pembiayaan. Meski
ada aspek lain dari leasing, namun aspek pembiayaan ini yang paling menonjol
atau ciri utama.
2.
Ada
hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang di-lease tersebut. Inilah perbedaan pokok
dengan sewa menyewa biasa. Pada umunya masa leasing
dalam suatu financel lease sama
dengan masa kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
3.
Hak
benda yang di-lease ada pada lessor. Hal ini menimbulkan dampak
tertentu, antara lain yang penting adalah dibidang akuntansi seperti penyusunan
di bidang hukum, diantaranya dalam hal
melaksanakan perjanjian leasing
apabila cedera janji atau wanprestasi dalam hal kepailitan.
4.
Benda
yang menjadi objek leasing adalah
benda-benda yang dugunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang
digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni
benda-benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi bukan saja
mesin-mesin produksi, namun juga komputer atau kendaraan bermotor.
Berdasarkan
syarat dan ciri leasing di atas, maka praktek jual beli motor yang dikatakan
dengan sistem leasing, namun karena
tidak ada hak opsi dari pemakai barang, maka hal tersebut sebenarnya tidak bisa
disebut sebagai leasing. Asyhadie
menyebut jual beli kredit sepeda motor ini sebagai pembiayaan konsumen
C. Pihak-pihak
dalam Leasing
Pihak yang terlibat dengan leasing ini, yaitu:
1. Lessor, merupakan perusahaan sewa guna
usaha yang dalam hal ini sebagai pihak yang memiliki hak kepemilikan barang
modal.
2. Lessee, merupakan perusahaan
pemakai/penyewa barang modal yang dalam hal ini dapat memiliki opsi/pilihan
pada akhir kontrak.
3. Supplier, merupakan pihak penjual barang
modal yang disewakan oleh penyewa.
4. Asuransi, merupakan perusahaan yang
akan menaggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila
terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan
perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
5.
Bank atau kreditur, dalam suatu
perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur lain tidak terlibat
secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam
hal penyediaan dana kepada lessor.
D. Jenis Leasing
Secara umum
leasing dibedakan menjadi dua yaitu financial
lease dan operating lease. Hal yang membedakan keduanya adalah
terkait dengan hak kepemilikan secara hukum, cara pencatatan dalam akuntanasi
serta besarnya biaya rental.
1. Financial lease.
Perusahaan
leasing pada jenis ini berfungsi atau berlaku sebagai suatu lembaga keuangan.
Lessee yang membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis dan
spesifikasi barang yang dibutuhkan dan mengadakan negosiasi langsung dengan
suplier mengenai harga, syarat-syarat pemeliharaaan serta hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor
hanya berkepentingan terhadap kepemilikan barang tersebut secara hukum. Lessor
akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang teserbut kepada suplier dan
barang tersebut kemudian diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa
penggunaan barang tersebut, lessee akan membayar secara berkala kepada lessor
sejumlah uang rental untuk jangka waktu tertentuyang telah dispekati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar
lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan untuk pihak lessor.
Suatu
leasing diklasifikasikan sebagai leasing modal, jika memiliki salah satu dari
kondisi berikut;
1.
Menurut
perjanjian leasing, kepemilikan barang beralih secara efektif dari lessor ke
lesse
2.
Lesse
boleh membeli barang yang bersangkutan di bawah harga pasar saat jatuh tempo
leasing.
3. Jangka waktu jatuh leasing sama atau
lebih panjang dari 75% umur aktiva yang bersangkutan. Jadi, kalau umur aktiva
10 tahun sedangkan jangka waktu leasing 8 tahun, maka leasing harus dikapitalisasikan.
4.
Nilai
sekarang dari pembayaran sewa adalah sama ata lebih besar 90% daripada nilai
aktiva dikurangi keringanan pajak yang diterima oleh lessor.
Financial
lessee dapat dibedakan menjadi dua, pertama; Direct financial lease:
transaksi ini terjadi jika lessee belum pernah memiliki barang yang dijadikan
objek lease. Lessor membeli barang atas permintaan lessee dan akan digunakan
oleh lessee. Kedua, Sale and lease back: dalam transaksi ini lessee
menjual barang yang sudah dimiliki kepada lessor, atas barang ini kemudian
dilakukan suatu kontrak antara lessor dan lessee. Lessee menerima harga
penjualan dari lessor, pada saat yang sama lessee tetap dapat menggunakan
aktiva tersebut dengan disertai daftar pembayaran lease.
2. Operating lease
Operating
lease atau lease service meliputi jasa keuangan maupun jasa perawatan. Jenis
barang yang ditawarkan seperti komputer, mesin potokopi, dan mobil. Dalam
kontrak, lessor wajib memelihara dan merawat peralatan yang di-lease, dan biaya
perawatan ini sudah termasuk dalam biaya lease atau diatur dalam kontrak
tersendiri.
Peralatan
yang di-lease biasanya tidak diarmortisasi secara penuh-pembayaran sewa selama
masa lease tidak cukup untuk menutup seluruh harga peralatan. Namun, perjanjian
mencakup waktu yang lebih pendek dari umur peralatan yang dilease dan lessor
mengharapkan bahwa harga peralatan tersebut akan tertutup dengan perpanjangan
kontrak lease atau kontrak lease yag baru atau dari hasil pernjualan alat
tersebut.
Dalam
kontrak operating lease sering dicantumkan klausul khusus yang mengatur bahwa
pihak lessee berhak mengembalikan peralatan yang dilease sebelum kontrak
selesai, jika perlatan yang dilease telah ketinggalan jaman karena perkembangan
teknologi atau jika peralatan tersebut ternyata sudah tidak diperlukan lagi.
Bentuk
lain dari leasing dalah leveraged leasing. Dalam
leveraged leasing, selain lessee dan lessor, ada pihak ketiga yaitu kreditor
yang membantu menyediakan dana pembelian aktiva yang disewa. Bagi lessor,
keberadaan pihak ketiga bisa membantunya dalam pengadaan aktiva yang hendak
disewakan, sehingga lessor, misalnya, hanya menyediakan 20% hingga 30% dari
dana untuk membeli aktiva, sementara sisanya akan dipinjamnya dari pihak ketiga
seperti bank komersial atau perusahaan asuransi.
3. Sales –
Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau
pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah
traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau
pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain
melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang
yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan
suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara.
Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas
suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara
berbeda.
D. Bentuk dan Isi Perjanjian Leasing
Ketentuan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, menyatakan bahwa berjanjian
leasing harus dilakukan secara tertulis dan wajib dibuat dalam bahasa
Indoensia, namun tidak ditentukan apakah harus berbentuk akta autentik atau akta
di bawah tangan. Namun mengingat pentingnya dokumen tersebut sebagai alat bukti
jika terjadi wanprestasi, maka ada baiknya akta tersebut dibuat secara
outentik. Beberapa hal yang harus ada dalam perjanjian leasing adalah:
1. Jenis transaksi leasing
2. Nama dan alamat masing-masing pihak
3. Nama, jenis, tipe dan lokasi
penggunaan barang modal
4. Harga perolehan, nilai pembiayaan
leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan
jaminan dan ketentuan asuransi atas barang modal yang di-lease
5. Masa leasing
6. Ketentuan mengenai pengakhiran
leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam
hal barang modal yang dilease dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak
berfungsi karena sebab apapun.
7. Tanggngjawab para pihak atas barang
modal yang di-lease-kan.
E. Leasing Syari’ah
Sewa guna
usaha (leasing) pada awalnya di kenal di Amerika Serikat, yaitu berasal
dari kata lease yang berarti menyewa. Sedangkan dalam ekonomi
Islam istilah yang berkaitan dengan leasing adalah Ijarah (al
ijarah) yang berasal dari kata al ajru yang berarti al
‘iwadhu (ganti). Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini akan
dikemukakan definisi dari penjelasan di atas.
1.
Berdasar
SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991, sewa guna
usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease)
maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala.
2.
Ijarah adalah akad pemindahan hak
guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Dalam
konteks perbankan syariah.
ijarah
merupakan lease contract dimana suatu bank atau lembaga
keuangan menyewakan peralatan (equipment) kepada salah satu nasabahnya
berdasar pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya (fixed
charge). Mekanisme yang dilakukan di sektor Perbankan Syariah adalah
sebagai berikut:
a. Transaksi Ijarah ditandai
dengan adanya pemindahan manfaat. Jadi dasarnya prinsip Ijarah sama
saja dengan jual beli. Namun, perbedaan terletak pada obyek transaksinya,
pada Ijarah obyeknya adalah jasa.
b. Pada akhir sewa, bank dapat saja menjual barang yang
disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah Muntahiya
Bittamlik (Ijarah dengan wa’ad perpindahan
kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu).
Harga
sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah. Leasing Ijarah adalah
pengadaan barang modal oleh lessor diikuti perpindahan
kepemilikan kepada lessee dengan cara pembelian saham
kepemilikan secara angsuran.
F.
Rukun dan
Syarat Leasing Syari’ah
Sebagai
suatu transaksi umum, leasing baru dianggap sah apabila telah
memenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun dan syarat leasing adalah:
1.
Kedua
orang yang berakad telah baligh dan berakal.
2.
Adanya
kerelaan dari kedua belah pihak untuk melakukan akad.
3.
Objek
ijarah harus diketahui secara sempurna agar tidak ada perselisihan di kemudian
hari, memiliki manfaat, tidak cacat, dan halal menurut syara’.
4.
Barang
yang disewakan tidak terpaut utang.
5.
Objek leasing diserahkan
dan dipergunakan secara langsung.
6. Mengenai upah sewa harus jelas.
H.
Macam-macam kegiatan leasing
syariah/ ijarah
1. Ijarah adalah akad sewa menyewa antara
pemilik ma’jur (obyek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan
atas obyek sewa yang disewakannya. Ijarah Muntahiyah bittamlik adalah akad sewa menyewa antara
pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang
disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada saat tertentu
sesuai dengan akad sewa.
2. Perpindahan hak milik obyek sewa
kepada penyewa dalam ijarah
muntahiyah bit tamlik dapat dilakukan dengan:
a) Hibah
b) Penjualan sebelum akad berakhir
sebesar harga yang sebanding dengan sisa cicilan sewa
c) Penjualan pada akhir masa sewa
dengan pembayaran tertentu yang disepakati pada awal akad
d) Penjualan secara bertahap sebesar
harga tertentu yang disepakati dalam akad.
3. Pemilik obyek sewa dapat meminta
penyewa menyerahkan jaminan atas ijarah
untuk menghindari risiko kerugian. Jumlah, ukuran, dan jenis obyek sewa harus
jelas diketahui dan tercantum dalam akad.
Praktek operasional Leasing Syari’ah
Ijarah
|
Leasing
|
|
1
|
Objek: manfaat barang dan jasa.
|
Objek : Manfaat barang saja.
|
2
|
Metode
Pembayaran : tergantung
pada kinerja objek yang disewa.
|
Metode
Pembayaran : pembayaran
sewa pada leasing tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa.
|
3
|
Perpindahan
Kepemilikan :
a. - Ijarah : tidak terjadi
perpindahan kepemilikan
b. - IMBT : berjanji
untuk menjual atau menghibahkan diawal periode.
|
Perpindahan
Kepemilikan :
a.
Operating Lease : tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
b.
Financial lease : memilih untuk membeli atau tidak membeli pada akhir
periode.
|
4
|
Lease Purchasse/ sewa beli :
bentuk leasing seperrti ini haram karena adanya gharar, (yakni antara sewa
dan beli)
|
Lease-Purchase / sewa – beli. Ok.
|
5
|
Sale and Lease Back OK.
|
Sale and Lease Back OK.
|
1) Objek
Bila dilihat
dari objek yang disewakan, leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa barang
saja. Jadi yang disewakan dalam leasing terbatas pada manfaat barang saja.
Dalam ijarah objek yang disewakan bisa berupa barang maupun jasa/tenaga kerja.
Ijarah bila diterapkan dalam mendapatkan manfaat barang disebut sewa-menyewa,
sedangkan dalam mendapatkan manfaat tenaga kerja/jasa disebut upah-mengupah.
2) Metode Pembayaran
Leasing hanya mempunyai satu metode pembayaran, yakni pembayaran sewa pada
leasing tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa.
Dari segi metode pembaayaran ijarah
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung pada
kinerja objek yang disewa dan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada
kinerja objek yang disewa. Ijarah
yang pembayaraanya tergantung
pada kinerja objek yang disewa disebut ijarah, gaji dan atau sewa. Sedangkan,
ijarah yang pembayaraannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa
disebut ju’alah atau succes fee.
3) Perpindahan Kepemilikan (Transfer of Title)
Dari aspek perpindahan kepemilikan, dalam leasing kita kenal
ada dua jenis: operating lease dan financial lease. Dalam operating leas, tidak
terjadi pemindahan kepemilikan aset, baik awal maupun di akhir periode.
Merupakan
anak perusahaan dari Bank Muamalat Indonesia. Disirikannya perusahaan tersebut
dikarenakan berkembangnya lembaga keuangan syariah dan sektor riil yang
membutuhkan peran model pembiayaan dengan sistem ijarah. Produk dari Alif
yaitu:
a) Pembiyaan
konsumer (pembiayaan mobil baru atau mobil purna pakai atau sepeda motor)
b) Pembiayaan
korporasi (pembiyaan komersial atau kendaraan komersial)
Untuk skema dari pembiayaan di ALIF yaitu:
a)
Murabahah
b)
Ijarah
c)
Ijarah Muntahiyah bittamlik
PT.
Federal Internasional Finance membuka layanan syariah yang dikenal dengan FIF Syariah
dan memiiki cabang diseluruh Indonesia. FIF Syariah didirikan berdasarkan
landasan hukum Keputusan Mentri Keuangan. Produk dari FIF yaitu:
a) Produk
NMC dan UMC yang dapat dibiayai dengan pembiayaan syariah hanya untuk Reguler
saja. Sedangkan Refinancing untuk saat ini belum bisa secara syariah
b) Produk
Elektronik : Electronic home appliance, furniture, computer and gadget, other
1.
Sewa (Ijarah)
Ijarah
dalam pembiayaan Leasing adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna
(manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa
(ujroh), antara perusahaan pembiyaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan
penyewa (Musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
2. Sewa diakhiri
dengan beli ( Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik)
Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik adalah akad penyaluran
dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu
dengan pembayaran sewa (ujroh) antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi
sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik
atas barang yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
Dilihat
dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa guna usaha atau Leasing dapat
dibedakan menjadi
1. Sewa
guna usaha langsung (direct lease) : Penyewa belum pernah memiliki barang modal
yang akan disewakan, sehingga
diperlukannya menghubungi supplier untuk pengadaan.
2. Penjualan
dan penyewaan kembali (sale and leaseback) : Pihak penyewa biasanya terlebih
dahulu menjual kepada perusahaan leasing barang modal yang pernah dimilikinya,
baru kemudian disewanya kembali.
Untuk mengetahui mekanisme oprasional
lembaga sewa guna usaha atau leasing, secara garis besar dapat diuraikan
sebagai berikut:
1. Lesse
bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran
harga, dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksud
2. Setelah
mengisi formulir permohonan, lesse mengirimkan kepada lessor disertai dokumen
pelengkap.
3. Lessor
mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberi fasilitas lease
dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa),
maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada
saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan
yangdilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang
tercantum pada kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin
perjanjian kontrak utama.
5. Kontrak
pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan
tersebut.
6. Supplier
dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan
memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian
pelayanan purna jual.
7. Leasse
menandatangani tanda terima peralatan dan penyerahan kepada supplier.
8. Supplier
menyerahkan tanda terima (dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan
kepemilikan kepada lessor.
9. Lessor
membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier
10. Lesse
membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah
ditentukan lease.
L. Manfaat dan Keunggulan Leasing
Syariah
Manfaat dan keunggulan dari kegiatan sewa guna usaha/leasing antara
lain :
1.
Leasing/sewa guna usaha dapat dijadikan
sebagai salah satu sumber dana bagi pengusaha yang membutuhkan barang modal,
selama jangka waktu tertentu dengan membayar sewa.
2.
Usaha leasing/sewa
guna usaha dapat memberikan pembiayaan dalam waktu yang cepat.
3.
Dengan
perjanjian leasing/sewa guna usaha, suatu perusahaan akan terasa
lebih menghemat dalam hal pengeluaran dana tunai dibanding dengan membeli
secara tunai.
4.
Mempunyai
keunggulan-keunggulan
sebagai alternatif
baru bagi pembiayaan di luar system perbankan, misalnya :
a)
Proses
pengadaan peralatan modal relative lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan
kebendaan, prosedurnya sederhana dan tidak ada keharusan melakukan studi
kelayakan yang memakan waktu lama.
b)
Pengadaan
kebutuhan modal alat-alat
berat dan mahal dengan teknologi tinggi amat meringankan terhadap kebutuhan
cash flow-nya mengingat system pembayaran cicilan berjangka panjang.
c)
Posisi
cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya-biaya modal menjadi lebih murah dan
menarik.
d)
Perencanaan
keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.
Indicator
|
Leasing
syari’ah (ijaroh)
|
Leasing
konvensional
|
Objek
|
Objek yang disewakan bisa berupa
manfaat barang dan jasa. Dalam hal ini, ijarah memang terbagi menjadi dua,
yaitu
1. Manfaat barang Akad untuk
mendapatkan manfaat dari barang adalah sewa menyewa. Dengan imbalam berupa
uang sewa
2.
Manfaat jasa
Akad
yang digunakan untuk mendapat manfaat jasa adalah upah mengupah. Imbalan yang
diterima berupa upah/gaji yang dibayarkan kepada pekerja.
|
Dalam leasing,transaksi yang di gunakan hanya terbatas pada manfaat barang saja.
|
Methods
of payments (Metode Pembayaran)
|
Ada dua metode
pembayaran dalam akad Ijarah, yaitu
1. Not contingent to
performance
Metode pembayaran ini tidak
tergatung kepada kinerja objek ijarah. Harga sewa/upah yang harus dibayarkan
tergantung pada lamanya masa sewa, bukan pada kinerjanya.
2, Contingent
to performance
Metode
pembayaran ini disebut juga sebagai Ju’alah. Yaitu uang sewa/upah yang
dibayarkan tergantung pada syarat yang disepakati di awal. Kalau ternyata
syarat tersebut tidak terpenuhi,maka uang sewa tidak dibayarkan.
|
Metode pembayaran yang ada dalam
leasing adalah Not contingent to performance.
|
Transfer
of Tittle (Perpindahan Kepemilikan)
|
Perpindahan kepemilikan :
-
Ijarah: tidak ada perpindahan
kepemilikan
-
IMBT: ada perjanjian di awal akad
apakah nantinya barang yang disewakan dihibahkan atau dijual di akhir periode
sewa
|
Perpindahan kepemilikan:
- Operating lease: tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
- Financial lease: di akhir periode sewa si penyewa
diberikan pilihan untuk membeli atau tidak barang yang disewa tersebut
|
Lease
purchase (sewa-beli)
|
Tidak mengenal Lease-Purchase.
Transaksi tersebut dilarang dalam
syari’ah karena terjadi akad two in one (shafqatain fi al shafqah).
Tidak ada kepastian dalam akad
ini. Apakah ini akad sewa atau beli. Kerena perpindahan kepemilikan berlangsung
selama periode sewa, akan
tetapi dalam perbankan syari’ah dikenal bentuk Ijarah Muntahia bittamlik.
|
Terdapat variasi/model lain dalam
transaksi leasing yaitu : Lease-purchase (sewa-beli). Dimana dalam kontrak ini, perpindahan kepemilikan terjadi
selama masa sewa.
Jika di tengah periode transaksi
tersebut dibatalkan, maka
kepemilikan barang tersebut dibagi 2 antara penyewa dan yang menyewakan.
Transaksi tersebut dilarang dalam
syari’ah karena terjadi akad two in one (shafqatain fi al shafqah). Tidak ada
kepastian dalam akad ini. Apakah ini akad sewa atau beli. Karena perpindahan kepemilikan
berlangsung selama periode sewa.
|
Sale
and lease back
|
Sale and lease back adalah akad
dimana si penjual ingin menjual sebuah barang,akan tetapi ia masih ingin
menggunakannya. Contoh, A ingin menjual mobil kepada si B. karena A masih
butuh manfaat dari ‘mantan ‘ mobilnya tersebut,maka B menyewakan kembali
mobilnya kepada A. dalam Syari’ah,akad tersebut diperbolehkan.
|
Dalam Leasing juga mengenal
transaksi Sale and Lease.
|
1. Kekuatan
Kekuatan dari adanya perusahaan leasing atau sewa guna
usaha ini memungkinkan para pemilik modal untuk mendapatkan dana tambahan
dengan menyewakan barang modal yang dimilikinya.
2. Kelemahan
Kelemahan dari perusahaan leasing tersebut yaitu masih
minimnya pemahaman masyarakat mengenai leasing syariah, masih tercampurnya
pemahaman leasing syariah dengan leasing konvensional
3. Tantangan
Masyarakat masih
belum faham mengenai leasing syariah, sehingga masih diperlukannya sosialisasi
yang lebih banyak lagi dan juga perusahaan leasing di Indonesia masih sangat
sedikit.
4. Peluang
Dengan
adanya perusahaan leasing syari’ah yang berkembang di Indonesia, membuat
masyarakat yang ingin memiliki suatu yang bukan jasa bisa terwujud. Selain itu
juga, dalam operasional Financial Lease, dimana ada Sale
and Lease Back yang merupakan transaksi dengan
perjanjian penyewa menjual barang yang sudah dimilikinya kepada perusahaan
leasing. Setelah menjadi pemilik barang tersebut secara sah, perusahaan leasing
menyelesaikannya kembali kepada penyewa tersebut. Hal ini dilakukan oleh
penyewa karena penyewa memerlukan cash tambahan atau tambahan modal kerja.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah
pemaparan pembahasan dan hasil kunjungan kami pada bab sebelumnya, maka dapat
disimpulkan bahwa:
1.
Leasing syariah menjadi salah satu alternatif aktivitas pembiayaan di
Indonesia. Dengan prinsip syariah yang berlandaskan Al Qur’an dan Al Hadits,
leasing syariah dapat dijadikan salah satu lembaga penunjang aktivitas
pembiayaan di Indonesia.
2.
Leasing syariah memberikan keterbukaan dan transparansi terhadap segala
aktivitas yang dilakukan. Sehingga dalam akad yang ditentukan perusahaan dan
konsumen tidak ada pihak yang dirugikan.
2.
Leasing syariah memberikan warna baru dalam perkembangan leasing di Indonesia,
disebabkan oleh sistem dan prinsipnya yang berbeda dengan leasing konvensional
yang telah lebih dahulu ada di Indonesia.
3. Kemunculan
Leasing Syariah Al Ijarah beberapa tahun ini sudah membuat sistem
leasing berbasis syariah menjadi booming dan itu
membuktikan jika prospek leasing syariah memang akan terus naik
untuk kedepannya.
4.
Islam adalah rahmatan lil ‘alamin. Terbukti dalam hal ini,
bukan hanya mengatur tentang hubungan dengan Sang Pencipta saja Islam hadir,
bahkan dalam masalah perekonomian untuk mencapai kemaslahatan umat
pun telah diatur dalam Islam.
B.
Saran
Leasing
syariah yang memiliki potensi besar ini harus dimanfaatkan dan diberdaya
kembangkan oleh pemerintah sebagai lembaga intermediasi pembiayaan di
Indonesia. Selain itu harus ada dukungan dari seluruh lapisan masyarakat
terhadap leasing syariah terutama umat Islam, karena Islam telah memberikan
solusi terbaik dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan dukungan
umat Islam pun diperlukan untuk menumbuhkan perekonomian syariah di Indonesia
agar dapat mencapai ke-maslahatan umat.
Ini contoh seperti perusahaan apa ?
ReplyDelete