Wednesday, 1 March 2017

MAKALAH LEASING SYARIAH



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sistem keuangan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam. Sistem keuangan Islam bukan hanya sekedar transaksi komersial, namun harus juga samapai kepada lembaga keuangan demi dapat mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan Islam harus menghindari adanya unsur riba, gharar dan maitsir. Dalam mengatasi riba, Islam menggantinya dengan mekanisme bagi hasil baik dalam perbankan syariah, koperasi syariah, asuransi syariah dan lembaga syariah lainnya.
Lembaga keuangan syari’ah dipandang sebagai sarana oleh para masyarakat modern dalam prinsip Ta’awun (tolong-menolong untuk kebaikan) dan prinsip menghindari Al-Ikhtinaz yaitu menahan uang dan membiarkannya menganggur tidak berputar untuk transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat. Pada masyarakat modern saat ini di kalangan UMKM lembaga keuangan mikro sangat berperan dalam hal keterkaitan usaha masyarakat, membantu masyarakat yang ingin berwirausaha sehingga memerlukan dana. Peran leasing disini adalah membantu atau meringankan masyarakan di sekor UMKM.
Dalam realitanya, leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Leasing ini ada dua kategori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini berpadanan dengan konsep ijarah di dalam syariah Islam yang secara hukum Islam diperbolehkan dan tidak ada masalah.
Leasing merupakan suatu “kata atau perselisihan” baru dari bahasa asing yang masuk ke dalam bahasa Indonesia, yang sampai sekarang perdananya belum ada yang cocok. Istilah leasing diterjemahkan dengan kata “sewa guna usaha”.  Secara umum leasing artinya equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak.

B.     Rumusan Masalah
Untuk memfokuskan pembahasan dalam makalah, maka kami membuat beberapa rumusan masalah yang dibuat dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
1.         Apa yang di maksud dengan leasing?
2.         Bagaimana syarat dan ciri leasing?
3.         Apa saja pihak-pihak yang terkait dalam leasing.
4.         Bagaimana cara mengajukan leasing, apa saja jenis-jenisnya?
5.         Apa yang dimaksud dengan leasing syariah?
6.         Apa yang membedakan antara leasing syariah dengan leasing konvensional?
7.         Apa saja keunggulan dari leasing syariah?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui apa yang di maksud dengan leasing.
2.      Mengetahui syarat dan ciri leasing.
3.      Mengetahui pihak-pihak yang terkait dalam leasing.
4.      Mengetahui cara mengajukan leasing, dan apa saja jenis-jenisnya.
5.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan leasing syariah.
6.      Mengetahui perbedaan antara leasing syariah dengan leasing konvensional.
7.      Mengetahui keunggulan dari leasing syariah.


  







BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Leasing
Leasing berasal dari bahasa Inggris “to lease” yang berarti menyewakan. Namun leasing mempunyai persyaratan tertentu, sehingga tidak bisa disamakan dengan sewa-menyewa biasa. Leasing atau yang lebih sering disebut dengan sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. 
Sementara itu Zaeni Asyhadie menyatakan bahwa leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
1.      Pembayaran sewa dilakuakan secara berkala
2.      Masa sewa ditentukan sesuai dengan jenis barang modal yang dileasingkan
3.      Disertai hak opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna barang modal untuk mengembalikan atau membeli barang modal pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.

B.       Syarat dan Ciri Leasing
Syarat dan ciri leasing menurut Agnes Sawir meliputi lima pokok penting, yaitu: 
1.    Objek leasing : meliputi segala macam barang modal mulai dari pesawat terbang hingga mesin dan komputer untuk keperluan kantor.
2.    Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing : penyewa adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan leasing (lessor). Hanya perusahaan yang telah mendapat izin dari Departemen Keuangan yang dapat menjadi lessor.
3.    Pembayaran berkala dalam jangka waktu tertentu : pembayaran leasing dilakukan secara berkala seperti setiap bulan, setiap kuartal atau setiap semester.
4.    Nilai sisa atau residual value : pada perjanjian leasing ditentukan suatu nilai sisa. Ini tidak dikenal dalam pejanjian sewa menyewa.
5.    Hak opsi bagi lesse untuk membeli aktiva : pada akhir masa leasing, penyewa atau lesse mempunyai hak untuk menentukan apakah dia ingin membeli barang tersebut sebesar nilai sisa atau mengembalikan barang tersebut kepada pihak yang menyewakan (lessor).
Sementara itu menurut Mr. A.C. Goudsmit dan Mr. J.A.M.P. Keisjer, ciri-ciri leasing adalah sebagai berikut
1.      Leasing merpakan suatu cara pembiayaan. Meski ada aspek lain dari leasing, namun aspek pembiayaan ini yang paling menonjol atau ciri utama.
2.      Ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang di-lease tersebut. Inilah perbedaan pokok dengan sewa menyewa biasa. Pada umunya masa leasing dalam suatu financel lease sama dengan masa kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
3.      Hak benda yang di-lease ada pada lessor. Hal ini menimbulkan dampak tertentu, antara lain yang penting adalah dibidang akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum, diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila cedera janji atau wanprestasi dalam hal kepailitan.
4.      Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang dugunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi bukan saja mesin-mesin produksi, namun juga komputer atau kendaraan bermotor.
Berdasarkan syarat dan ciri leasing di atas, maka praktek jual beli motor yang dikatakan dengan sistem leasing, namun karena tidak ada hak opsi dari pemakai barang, maka hal tersebut sebenarnya tidak bisa disebut sebagai leasing. Asyhadie menyebut jual beli kredit sepeda motor ini sebagai pembiayaan konsumen

C.      Pihak-pihak dalam Leasing
Pihak yang terlibat dengan leasing ini, yaitu:
1.      Lessor, merupakan perusahaan sewa guna usaha yang dalam hal ini sebagai pihak yang memiliki hak kepemilikan barang modal.
2.      Lessee, merupakan perusahaan pemakai/penyewa barang modal yang dalam hal ini dapat memiliki opsi/pilihan pada akhir kontrak.
3.      Supplier, merupakan pihak penjual barang modal yang disewakan oleh penyewa.
4.      Asuransi, merupakan perusahaan yang akan menaggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan. 
5.      Bank atau kreditur, dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur lain tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.

D. Jenis Leasing
Secara umum leasing dibedakan menjadi dua yaitu financial lease dan operating lease. Hal yang membedakan keduanya adalah terkait dengan hak kepemilikan secara hukum, cara pencatatan dalam akuntanasi serta besarnya biaya rental. 
1.    Financial lease.
Perusahaan leasing pada jenis ini berfungsi atau berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis dan spesifikasi barang yang dibutuhkan dan mengadakan negosiasi langsung dengan suplier mengenai harga, syarat-syarat pemeliharaaan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor hanya berkepentingan terhadap kepemilikan barang tersebut secara hukum. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang teserbut kepada suplier dan barang tersebut kemudian diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan barang tersebut, lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang rental untuk jangka waktu tertentuyang telah dispekati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan untuk pihak lessor.
Suatu leasing diklasifikasikan sebagai leasing modal, jika memiliki salah satu dari kondisi berikut;
1.    Menurut perjanjian leasing, kepemilikan barang beralih secara efektif dari lessor ke lesse
2.    Lesse boleh membeli barang yang bersangkutan di bawah harga pasar saat jatuh tempo leasing.
3.    Jangka waktu jatuh leasing sama atau lebih panjang dari 75% umur aktiva yang bersangkutan. Jadi, kalau umur aktiva 10 tahun sedangkan jangka waktu leasing 8 tahun, maka leasing harus dikapitalisasikan.
4.    Nilai sekarang dari pembayaran sewa adalah sama ata lebih besar 90% daripada nilai aktiva dikurangi keringanan pajak yang diterima oleh lessor.
Financial lessee dapat dibedakan menjadi dua, pertama; Direct financial lease: transaksi ini terjadi jika lessee belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Lessor membeli barang atas permintaan lessee dan akan digunakan oleh lessee. Kedua, Sale and lease back: dalam transaksi ini lessee menjual barang yang sudah dimiliki kepada lessor, atas barang ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessor dan lessee. Lessee menerima harga penjualan dari lessor, pada saat yang sama lessee tetap dapat menggunakan aktiva tersebut dengan disertai daftar pembayaran lease.
2.    Operating lease
Operating lease atau lease service meliputi jasa keuangan maupun jasa perawatan. Jenis barang yang ditawarkan seperti komputer, mesin potokopi, dan mobil. Dalam kontrak, lessor wajib memelihara dan merawat peralatan yang di-lease, dan biaya perawatan ini sudah termasuk dalam biaya lease atau diatur dalam kontrak tersendiri.
Peralatan yang di-lease biasanya tidak diarmortisasi secara penuh-pembayaran sewa selama masa lease tidak cukup untuk menutup seluruh harga peralatan. Namun, perjanjian mencakup waktu yang lebih pendek dari umur peralatan yang dilease dan lessor mengharapkan bahwa harga peralatan tersebut akan tertutup dengan perpanjangan kontrak lease atau kontrak lease yag baru atau dari hasil pernjualan alat tersebut.
Dalam kontrak operating lease sering dicantumkan klausul khusus yang mengatur bahwa pihak lessee berhak mengembalikan peralatan yang dilease sebelum kontrak selesai, jika perlatan yang dilease telah ketinggalan jaman karena perkembangan teknologi atau jika peralatan tersebut ternyata sudah tidak diperlukan lagi.
Bentuk lain dari leasing dalah leveraged leasing. Dalam leveraged leasing, selain lessee dan lessor, ada pihak ketiga yaitu kreditor yang membantu menyediakan dana pembelian aktiva yang disewa. Bagi lessor, keberadaan pihak ketiga bisa membantunya dalam pengadaan aktiva yang hendak disewakan, sehingga lessor, misalnya, hanya menyediakan 20% hingga 30% dari dana untuk membeli aktiva, sementara sisanya akan dipinjamnya dari pihak ketiga seperti bank komersial atau perusahaan asuransi.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.

D.  Bentuk dan Isi Perjanjian Leasing
Ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, menyatakan bahwa berjanjian leasing harus dilakukan secara tertulis dan wajib dibuat dalam bahasa Indoensia, namun tidak ditentukan apakah harus berbentuk akta autentik atau akta di bawah tangan. Namun mengingat pentingnya dokumen tersebut sebagai alat bukti jika terjadi wanprestasi, maka ada baiknya akta tersebut dibuat secara outentik. Beberapa hal yang harus ada dalam perjanjian leasing adalah:
1.      Jenis transaksi leasing
2.      Nama dan alamat masing-masing pihak
3.      Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modal
4.      Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi atas barang modal yang di-lease
5.      Masa leasing
6.      Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam hal barang modal yang dilease dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun.
7.      Tanggngjawab para pihak atas barang modal yang di-lease-kan.

E.  Leasing Syari’ah
Sewa guna usaha (leasing) pada awalnya di kenal di Amerika Serikat, yaitu berasal dari kata lease yang berarti menyewa. Sedangkan dalam ekonomi Islam istilah yang berkaitan dengan leasing adalah Ijarah (al ijarah) yang berasal dari kata al ajru yang berarti al ‘iwadhu (ganti). Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini akan dikemukakan definisi dari penjelasan di atas.
1.         Berdasar SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991, sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
2.         Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Dalam konteks perbankan syariah.
ijarah  merupakan lease contract dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan (equipment) kepada salah satu nasabahnya berdasar pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya (fixed charge). Mekanisme yang dilakukan di sektor Perbankan Syariah adalah sebagai berikut:
a. Transaksi Ijarah ditandai dengan adanya pemindahan manfaat. Jadi dasarnya prinsip Ijarah sama saja dengan jual beli. Namun, perbedaan terletak pada obyek transaksinya, pada Ijarah obyeknya adalah jasa.
b. Pada akhir sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah Muntahiya Bittamlik (Ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu).
Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah. Leasing Ijarah adalah pengadaan barang modal oleh lessor diikuti perpindahan kepemilikan kepada lessee dengan cara pembelian saham kepemilikan secara angsuran.

F.     Rukun dan Syarat Leasing Syari’ah
Sebagai suatu transaksi umum, leasing baru dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun dan syarat leasing adalah:
1.      Kedua orang yang berakad telah baligh dan berakal.
2.      Adanya kerelaan dari kedua belah pihak untuk melakukan akad.
3.      Objek ijarah harus diketahui secara sempurna agar tidak ada perselisihan di kemudian hari, memiliki manfaat, tidak cacat, dan halal menurut syara’.
4.      Barang yang disewakan tidak terpaut utang.
5.      Objek leasing diserahkan dan dipergunakan secara langsung.
6.      Mengenai upah sewa harus jelas.
                                          
H.      Macam-macam kegiatan leasing syariah/ ijarah
1.    Ijarah adalah akad sewa menyewa antara pemilik ma’jur (obyek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya. Ijarah Muntahiyah bittamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.
2.    Perpindahan hak milik obyek sewa kepada penyewa dalam ijarah muntahiyah bit tamlik dapat dilakukan dengan:
a)    Hibah
b)   Penjualan sebelum akad berakhir sebesar harga yang sebanding dengan sisa cicilan sewa
c)    Penjualan pada akhir masa sewa dengan pembayaran tertentu yang disepakati pada awal akad
d)   Penjualan secara bertahap sebesar harga tertentu yang disepakati dalam akad.
3.    Pemilik obyek sewa dapat meminta penyewa menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko kerugian. Jumlah, ukuran, dan jenis obyek sewa harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.

         Praktek operasional Leasing Syari’ah

Ijarah
Leasing
1
Objek: manfaat barang dan jasa.
Objek : Manfaat barang saja.
2
Metode Pembayaran : tergantung pada kinerja objek yang disewa.
Metode Pembayaran : pembayaran sewa pada leasing tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa.
3
Perpindahan Kepemilikan :
a.      - Ijarah : tidak terjadi perpindahan              kepemilikan
b.      - IMBT : berjanji untuk menjual atau menghibahkan diawal periode.
Perpindahan Kepemilikan :
a.       Operating Lease : tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
b.      Financial lease : memilih untuk membeli atau tidak membeli pada akhir periode.
4
Lease Purchasse/ sewa beli : bentuk leasing seperrti ini haram karena adanya gharar, (yakni antara sewa dan beli)
Lease-Purchase / sewa – beli. Ok.
5
Sale and Lease Back OK.
Sale and Lease Back OK.





1) Objek

Bila dilihat dari objek yang disewakan, leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa barang saja. Jadi yang disewakan dalam leasing terbatas pada manfaat barang saja. Dalam ijarah objek yang disewakan bisa berupa barang maupun jasa/tenaga kerja. Ijarah bila diterapkan dalam mendapatkan manfaat barang disebut sewa-menyewa, sedangkan dalam mendapatkan manfaat tenaga kerja/jasa disebut upah-mengupah.
2) Metode Pembayaran
Leasing hanya mempunyai satu metode pembayaran, yakni pembayaran sewa pada leasing tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa.
Dari segi metode pembaayaran ijarah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa dan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa. Ijarah yang pembayaraanya tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ijarah, gaji dan atau sewa. Sedangkan, ijarah yang pembayaraannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ju’alah atau succes fee.
3) Perpindahan Kepemilikan (Transfer of Title)
Dari aspek perpindahan kepemilikan, dalam leasing kita kenal ada dua jenis: operating lease dan financial lease. Dalam operating leas, tidak terjadi pemindahan kepemilikan aset, baik awal maupun di akhir periode.

Merupakan anak perusahaan dari Bank Muamalat Indonesia. Disirikannya perusahaan tersebut dikarenakan berkembangnya lembaga keuangan syariah dan sektor riil yang membutuhkan peran model pembiayaan dengan sistem ijarah. Produk dari Alif yaitu:
a)      Pembiyaan konsumer (pembiayaan mobil baru atau mobil purna pakai atau sepeda motor)
b)      Pembiayaan korporasi (pembiyaan komersial atau kendaraan komersial)


Untuk skema dari pembiayaan di ALIF yaitu:
a)      Murabahah
b)      Ijarah
c)      Ijarah Muntahiyah bittamlik
PT. Federal Internasional Finance membuka layanan syariah yang dikenal dengan FIF Syariah dan memiiki cabang diseluruh Indonesia. FIF Syariah didirikan berdasarkan landasan hukum Keputusan Mentri Keuangan. Produk dari FIF yaitu:
a)      Produk NMC dan UMC yang dapat dibiayai dengan pembiayaan syariah hanya untuk Reguler saja. Sedangkan Refinancing untuk saat ini belum bisa secara syariah
b)      Produk Elektronik : Electronic home appliance, furniture, computer and gadget, other

1.   Sewa (Ijarah)
Ijarah dalam pembiayaan Leasing adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujroh), antara perusahaan pembiyaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (Musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
2. Sewa diakhiri dengan beli ( Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik)
Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujroh) antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa.

Dilihat dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa guna usaha atau Leasing dapat dibedakan menjadi
1.    Sewa guna usaha langsung (direct lease) : Penyewa belum pernah memiliki barang modal yang akan disewakan, sehingga diperlukannya menghubungi supplier untuk pengadaan.
2.    Penjualan dan penyewaan kembali (sale and leaseback) : Pihak penyewa biasanya terlebih dahulu menjual kepada perusahaan leasing barang modal yang pernah dimilikinya, baru kemudian disewanya kembali.
Untuk mengetahui mekanisme oprasional lembaga sewa guna usaha atau leasing, secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga, dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksud
2.      Setelah mengisi formulir permohonan, lesse mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
3.      Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberi fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa), maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.      Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yangdilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum pada kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5.      Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
6.      Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
7.      Leasse menandatangani tanda terima peralatan dan penyerahan kepada supplier.
8.      Supplier menyerahkan tanda terima (dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan kepemilikan kepada lessor.
9.      Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier
10.  Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan lease.


L.  Manfaat dan Keunggulan Leasing Syariah
Manfaat dan keunggulan dari kegiatan sewa guna usaha/leasing antara lain :
1.    Leasing/sewa guna usaha dapat dijadikan sebagai salah satu sumber dana bagi pengusaha yang membutuhkan barang modal, selama jangka waktu tertentu dengan membayar sewa.
2.    Usaha leasing/sewa guna usaha dapat memberikan pembiayaan dalam waktu yang cepat.
3.    Dengan perjanjian leasing/sewa guna usaha, suatu perusahaan akan terasa lebih menghemat dalam hal pengeluaran dana tunai dibanding dengan membeli secara tunai.
4.    Mempunyai keunggulan-keunggulan sebagai alternatif baru bagi pembiayaan di luar system perbankan, misalnya :
a)    Proses pengadaan peralatan modal relative lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaan, prosedurnya sederhana dan tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama.
b)   Pengadaan kebutuhan modal alat-alat berat dan mahal dengan teknologi tinggi amat meringankan terhadap kebutuhan cash flow-nya mengingat system pembayaran cicilan berjangka panjang.
c)    Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya-biaya modal menjadi lebih murah dan menarik.
d)   Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.

M. Perbedaan dan Persamaan Antara Leasing Syari’ah Dengan Leasing Konvensional
Indicator
Leasing syari’ah (ijaroh)
Leasing konvensional
Objek
Objek yang disewakan bisa berupa manfaat barang dan jasa. Dalam hal ini, ijarah memang terbagi menjadi dua, yaitu
1. Manfaat barang Akad untuk mendapatkan manfaat dari barang adalah sewa menyewa. Dengan imbalam berupa uang sewa
2. Manfaat jasa
Akad yang digunakan untuk mendapat manfaat jasa adalah upah mengupah. Imbalan yang diterima berupa upah/gaji yang dibayarkan kepada pekerja.
Dalam leasing,transaksi yang di      gunakan hanya terbatas pada manfaat barang saja.
Methods of payments (Metode Pembayaran)
Ada dua metode pembayaran dalam akad Ijarah, yaitu 
1. Not contingent to performance
Metode pembayaran ini tidak tergatung kepada kinerja objek ijarah. Harga sewa/upah yang harus dibayarkan tergantung pada lamanya masa sewa, bukan pada kinerjanya.
2, Contingent to performance
Metode pembayaran ini disebut juga sebagai Ju’alah. Yaitu uang sewa/upah yang dibayarkan tergantung pada syarat yang disepakati di awal. Kalau ternyata syarat tersebut tidak terpenuhi,maka uang sewa tidak dibayarkan.
Metode pembayaran yang ada dalam leasing adalah Not contingent to performance.
Transfer of Tittle (Perpindahan Kepemilikan)
Perpindahan kepemilikan :
-          Ijarah: tidak ada perpindahan kepemilikan
-          IMBT: ada perjanjian di awal akad apakah nantinya barang yang disewakan dihibahkan atau dijual di akhir periode sewa
Perpindahan kepemilikan:
  - Operating lease: tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
  - Financial lease: di akhir periode sewa si penyewa diberikan pilihan untuk membeli atau tidak barang yang disewa tersebut
Lease purchase (sewa-beli)
Tidak mengenal Lease-Purchase.
Transaksi tersebut dilarang dalam syari’ah karena terjadi akad two in one (shafqatain fi al shafqah).
Tidak ada kepastian dalam akad ini. Apakah ini akad sewa atau beli. Kerena perpindahan kepemilikan berlangsung selama periode sewa, akan tetapi dalam perbankan syari’ah dikenal bentuk Ijarah Muntahia bittamlik.
Terdapat variasi/model lain dalam transaksi leasing yaitu : Lease-purchase (sewa-beli). Dimana dalam kontrak ini, perpindahan kepemilikan terjadi selama masa sewa.
Jika di tengah periode transaksi tersebut dibatalkan, maka kepemilikan barang tersebut dibagi 2 antara penyewa dan yang menyewakan.
Transaksi tersebut dilarang dalam syari’ah karena terjadi akad two in one (shafqatain fi al shafqah). Tidak ada kepastian dalam akad ini. Apakah ini akad sewa atau beli. Karena perpindahan kepemilikan berlangsung selama periode sewa.
Sale and lease back
Sale and lease back adalah akad dimana si penjual ingin menjual sebuah barang,akan tetapi ia masih ingin menggunakannya. Contoh, A ingin menjual mobil kepada si B. karena A masih butuh manfaat dari ‘mantan ‘ mobilnya tersebut,maka B menyewakan kembali mobilnya kepada A. dalam Syari’ah,akad tersebut diperbolehkan.
Dalam Leasing juga mengenal transaksi Sale and Lease.




1. Kekuatan
Kekuatan dari adanya perusahaan leasing atau sewa guna usaha ini memungkinkan para pemilik modal untuk mendapatkan dana tambahan dengan menyewakan barang modal yang dimilikinya.
2. Kelemahan
Kelemahan dari perusahaan leasing tersebut yaitu masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai leasing syariah, masih tercampurnya pemahaman leasing syariah dengan leasing konvensional
3. Tantangan
Masyarakat masih belum faham mengenai leasing syariah, sehingga masih diperlukannya sosialisasi yang lebih banyak lagi dan juga perusahaan leasing di Indonesia masih sangat sedikit.
4. Peluang
Dengan adanya perusahaan leasing syari’ah yang berkembang di Indonesia, membuat masyarakat yang ingin memiliki suatu yang bukan jasa bisa terwujud. Selain itu juga, dalam operasional Financial Lease, dimana ada Sale and Lease Back yang merupakan transaksi dengan perjanjian penyewa menjual barang yang sudah dimilikinya kepada perusahaan leasing. Setelah menjadi pemilik barang tersebut secara sah, perusahaan leasing menyelesaikannya kembali kepada penyewa tersebut. Hal ini dilakukan oleh penyewa karena penyewa memerlukan cash tambahan atau tambahan modal kerja.








BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah pemaparan pembahasan dan hasil kunjungan kami pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Leasing syariah menjadi salah satu alternatif aktivitas pembiayaan di Indonesia. Dengan prinsip syariah yang berlandaskan Al Qur’an dan Al Hadits, leasing syariah dapat dijadikan salah satu lembaga penunjang aktivitas pembiayaan di Indonesia.
2. Leasing syariah memberikan keterbukaan dan transparansi terhadap segala aktivitas yang dilakukan. Sehingga dalam akad yang ditentukan perusahaan dan konsumen tidak ada pihak yang dirugikan.
2. Leasing syariah memberikan warna baru dalam perkembangan leasing di Indonesia, disebabkan oleh sistem dan prinsipnya yang berbeda dengan leasing konvensional yang telah lebih dahulu ada di Indonesia.
3. Kemunculan Leasing Syariah Al Ijarah beberapa tahun ini sudah membuat sistem leasing berbasis syariah menjadi booming dan itu membuktikan jika prospek leasing syariah memang akan terus naik untuk kedepannya.
4. Islam adalah rahmatan lil ‘alamin. Terbukti dalam hal ini, bukan hanya mengatur tentang hubungan dengan Sang Pencipta saja Islam hadir, bahkan dalam masalah perekonomian untuk mencapai kemaslahatan umat pun telah diatur dalam Islam.
B. Saran
Leasing syariah yang memiliki potensi besar ini harus dimanfaatkan dan diberdaya kembangkan oleh pemerintah sebagai lembaga intermediasi pembiayaan di Indonesia. Selain itu harus ada dukungan dari seluruh lapisan masyarakat terhadap leasing syariah terutama umat Islam, karena Islam telah memberikan solusi terbaik dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan dukungan umat Islam pun diperlukan untuk menumbuhkan perekonomian syariah di Indonesia agar dapat mencapai ke-maslahatan umat.



1 comment: