KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan
hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang “Koperasi Syariah.”
Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Karsinah selaku Dosen mata kuliah Ekonomi
Syariah yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Kami juga
menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh
dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan
usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang,
mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat
dipahami bagi siapa pun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun
ini dapat berguna bagi kami maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon
maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon
kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu
yang akan datang.
Semarang, 12 November 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi syariah merupakan salah satu bentuk badan
Hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan koperasi di
Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapak
koperasi Indonesia.
Dengan perjalanannya koperasi yang sebenarnya sangat
sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia justru perkembangannya yang tidak menggembirakan.
Koperasi yang dianggap sebagai anak kandung dan tulang punggung ekonomi
kerakyatan justru hidupnya timbul tenggelam, sekalipun pemerintah telah
berjuang keras untuk menghidupkan dan memberdayakan koperasi ditengah-tengah masyarakat.
Untuk mendapatkan Riski dikarunia Allah SWT, banyak
cara yang dilakukan oleh orang. Sebab selagi masih hidup banyaknya tuntutan
hidup yang harus dipenuhi. Ada orang yang berusaha secara individual ada pula
yang berusaha secara bersama-sama (kolektif). Di antara usaha yang berkembang dalam masyarakat di Indonesia adalah koperasi,
bagi hasil, dan bekerja sama dalam pertanian.
Islam sebagai suatu agama yang telah ditempatkan
sebagai satuan pilihan dan sekaligus dijadikan pedoman dalam kehidupan umat
manusia yang memerlukan. Sehingga keberadaannya telah memberikan arahan dalam
pengembangan peradaban umat manusia, utamanya dalam bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi. Islam adalah agama yang bersifat terbuka, yang selalu memberikan keleluasaan
kepada umatnya untuk berpikir ke depan, dalam rangka mencapai tingkat peradaban
dan kemajuan yang lebih baik.
Hadirnya koperasi syariah sebagai organisasi yang
relatif baru menimbulkan tantangan besar. Para pakar syariah Islam dan akuntansi
harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi dan
koperasi syariah yang berbeda dengan koperasi konvensional.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Koperasi Syariah?
2. Apa tujuan, fungsi, landasan, dan
prinsip Koperasi Syariah?
3. Bagaimana cara mendirikan Koperasi
Syariah?
4. Bagaimana cara menghimpun dana koperasi
syariah?
5. Bagaimana cara penyaluran dana
koperasi syariah?
6. Apa saja usaha koperasi syariah?
7. Bagaimana cara distribusi bagi
hasil?
C.
Tujuan
1. Agar kita mengetahui apa itu
koperasi syariah
2. Agar kita mengetahui apa saja
tujuan, fungsi, landasan, prinsip dari koperasi syariah
3. Agar kita mengetahui cara mendirikan
koperasi syariah
4. Agar kita mengetahui penghimpunan
dana koperasi syariah
5. Agar kita mengetahui cara penyaluran
dana koperasi syariah
6. Agar kita mengetahui usaha koperasi
syariah
7. Agar kita mengetahui cara distribusi
bagi hasil
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian koperasi syariah
Koperasi
syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,
tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-Quran dan As
sunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang
menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki
unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya
harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan
hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam
bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, masir, dan garar.
Di
samping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan
transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.
B.
Tujuan, Fungsi, Landasan, dan Prinsip koperasi syariah
Tujuan
dari koperasi syariah
1.
Menyejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral Islam:
“hai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu musuh nyata bagimu”. (Q.S
Al baqarah:168)
“apabila telah ditunaikan Shalat. maka
bertebaranlah di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingat Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung. (Q.S Al Jumu ’ah:10)
2.
Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota:
“Hai manusia, sesungguhnya kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang
paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”.
(Q.S Al Hujarat (49):13)
a.
Fungsi dari koperasi syariah:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan
sosial ekonominya;
·
Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi
lebih amanah, profesional (Fathonah), konsisten, dan konsekuen (Istiqomah)
di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan prinsip-prinsip syariah Islam;
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi;
·
Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunaan
dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
·
Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerja
sama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
·
Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
·
Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
b.
Landasan koperasi syariah:
·
Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
·
berasaskan kekeluargaan
·
Berlandaskan syariah Islam yaitu Al-Quran dan As sunah
dengan saling tolong menolong dan menguatkan.
·
Prinsip koperasi syariah:
·
Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki
oleh siapa pun secara mutlak
·
Manusia diberi kebebasan bermuamalah selama bersama dengan
ketentuan syariah
·
Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
·
Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk riba
dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang
saja.
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan
secara konsisten dan konsekuen.
·
Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota.
C.
Cara mendirikan koperasi
syariah
Membentuk koperasi memang diperlukan
keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu,
mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak
berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi
syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal,
berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita
perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha.
Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah,
misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok,
simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat
dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta
sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela
anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Adapun persyaratan dan tata cara pendirian
Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah
1.
Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 puluh orang yang memenuhi
persyaratan untuk menjadi anggota koperasi. Dan orang-orang dimaksud mempunyai
kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang sudah
berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta manfaat
pelayanan anggotanya.
3.
Pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengesahan serta Putusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
Pengajuan
permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah wajib
melampirkan:
a. Berita
acara rapat pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah, disertai dengan daftar
hadir, dan bukti fotokopi KTP seluruh anggota
b. Surat
bukti penyetoran modal pada awal pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Primer sekurang-kurangnya Rp 15 juta dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Sekunder sekurang-kurangnya Rp 50 juta
c. Setoran
sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan dalam bentuk deposito pada bank
Syariah yang disetorkan atas nama Menteri c.q. Ketua Koperasi yang bersangkutan
yang dapat dicairkan sebagai modal awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit
Jasa Keuangan Syariah atas dasar persetujuan pencairan oleh Menteri atau Pejabat,
yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan anggaran dasar
koperasi
d. Rencana
kerja sekurang-kurangnya satu tahun yang menjelaskan antara lain:
1) Rencana
penghimpunan dana dan pengalokasian pembiayaannya beserta jenis akad yang melandasinya
2) Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang memuat peraturan dan prosedur transaksi sumber
dana dan pembiayaan lengkap dengan teknis penerapan akad Syariah dan
perhitungan bagi hasil/margin masing-masing produk simpanan maupun pembiayaan,
dan telah diminta fatwa/rekomendasi dari Dewan Syariah yang bersangkutan
3) Rencana
penghimpunan modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal
pernyataan, hibah maupun cadangan
4) Rencana
modal pembiayaan yang diterima, yang dilengkapi dengan penjelasan status akad
dan manfaat serta keuntungan dari pemilik dana dan koperasi
5) Rencana
pendapatan dan beban, harus dijelaskan sesuai dengan Pola Syariah dan tidak
bertentangan dengan fatwa dari Dewan Syariah yang bersangkutan
6) Rencana
dibidang organisasi yang meliputi rencana struktur organisasi, uraian tugas, tanggung
jawab dan wewenang, jumlah karyawan, serta rencana pembentukan dewan syariah,
bagi Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah yang telah mampu
mengangkat ahli atau dewan syariah
D.
Penghimpunan dana
Untuk
mengembangkan usaha koperasi syariah, maka para pengurus harus memiliki
strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh dari anggota, pinjaman
atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua jenis sumber dana
tersebut dapat diklasifasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau
sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana koperasi
diklasifasikan sebagai berikut:
1.
Simpanan pokok
Merupakan modal awal anggota yang
disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama. Akad syariah simpanan
pokok tersebut masuk kategori akad musyarakah. Yakni sebuah usaha yang didirikan
secara bersama-sama, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan
berpartisipasi dalam kerja dan berpartisipasi dalam bobot yang sama.
2.
Simpanan wajib
Masuk dalam kategori modal koperasi sebagaimana
simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil
musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya
sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.
3.
Simpanan sukarela
Bentuk investasi dari anggota atau
calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpankannya di koperasi
syariah. Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
a. Bersifat dana titipan yang disebut (Wadi
’ah) dan diambil setiap saat. Titipan terbagi atas dua macam yaitu titipan
amanah dan titipan yad dhomamah.
b. Bersifat investasi yang memang
ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (mudarabah) baik Revenue
Sharing, Profit Sharing maupun profit and loss sharing.
4.
Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya
lembaga koperasi syariah sebagaimana koperasi konvensional pada umumnya,
biasanya selalu membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan
usahanya secara maksimal, prospek pasar koperasi syariah teramat besar sementara
simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya, diharapkan
dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti bank syariah maupun
program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan
menggunakan prinsip Mudarabah maupun prinsip Musyarakah.
E.
Penyaluran dana
Sesuai
dengan sifat koperasi dan fungsinya, makan sumber dana yang diperoleh harus
disalurkan kepada anggota maupun calon anggota. Dengan menggunakan bagi hasil (mudarabah
atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudarabah, piutang salam,
piutang istishna’ dan sejenisnya), bahkan ada juga yang bersifat jasa umum,
misalnya pengalihan piutang (Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah)
atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
1.
Investasi/kerja sama
Dapat dilakukan di dalam bentuk mudarabah
dan musyarakah. Dalam penyaluran dana koperasi syariah berlaku sebagai pemilik
dana (sahibul mal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib), kerja sama dapat dilakukan dengan
menandai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk dikasi modal. Contohnya: untuk
pendirian klinik, kantin.
2.
Jual beli (Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada
koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain
seperti:
a. Pertama: jual beli secara tangguh antara
penjual dan pembeli dimana kesepakatan harga si penjual menyatakan harga
belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual, transaksi ini disebut Bai
Al Mudarabah.
b. Kedua: jual beli secara paralel yang
dilakukan oleh 3 pihak. Jika koperasi membayarnya di muka disebut Bai ’Salam.
3.
Jasa-jasa
Di samping itu produk kerja sama dan
jual beli koperasi syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara
lain:
a. Jasa Al Ijarah (sewa)
Adalah
akad pemindahan hak guna atau manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah
sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri, contoh: penyewaan
tenda, sound system, dan lain-lain
b. Jasa Wadiah (titipan)
Dapat
dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam loker karyawan atau penitipan sepeda
motor, mobil dan lain-lain.
c. Hawalah (Anak piutang)
Pembiayaan
ini ada karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain
dan dialihkan kewajibannya kepada koperasi syariah.
d. Rahn
Adalah
menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Dalam koperasi syariah gadai ini tidak menggunakan bunga akan tetapi mengenakan
tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut, seperti gadai emas.
e. Wakalah (Perwakilan)
Mewakilkan
urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak koperasi seperti pengurusan SIM, STNK. wakalah juga berarti
penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
f.
Kafalah (penjamin)
Kafalah
adalah jaminan yang diberikan koperasi (penanggung) pada pihak ketiga untuk
memenuhi kewajiban anggotanya. Kafalah ada karena adanya transaksi anggota
dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi
yang anggotanya berhubungan.
g. Qardh (pinjaman lunak)
Jasa
ini termasuk kategori pinjaman lunak, dimana pinjaman yang harus dikembalikan
sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan. Kecuali anggota
mengembalikan lebih tanpa persyaratan di muka maka kelebihan dana tersebut
diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan dalam Qardh (atau Baitulmal).umumnya
dana ini diambil dari simpanan pokok.
F.
Usaha
Koperasi Syariah
1.
Usaha koperasi syariah
meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta
menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun
ketidakjelasan (ghoro).
2.
Untuk menjalankan fungsi
perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam
sertifikasi usaha koperasi.
3.
Usaha-usaha yang
diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
4.
Usaha-usaha yang
diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
G.
Distribusi Bagi Hasil
Pembagian
pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima koperasi syariah dibagi kepada
para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang telah
memberikan kepada koperasi dalam bentuk Mudarabah dan Musyarakah. Sedangkan
pembagian yang bersifat tahunan maka distribusi tersebut termasuk kategori SHU
dalam aturan koperasi.
Untuk
pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan atau pemberi
pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi
pada saat bulan berjalan. Umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio
keuntungan antara koperasi syariah dan anggota atau pemberi pinjaman terhadap
hasil riil usahanya. lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa pinjaman
koperasi disebut jasa pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan riil
melainkan dari saldo jenis simpanan. Maka dengan demikian pendapatan bagi hasil
dari koperasi syariah bisa naik turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil.
Apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus (restricted investment atau Mudarabah Muayyadah), maka pendapatan bagi hasil usaha
tersebut hanya dibagikan kepada pemberi pinjaman dan koperasi syariah. Bagi
koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudarabah Muayyadah.
Begitu
pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah, hawalah,
Kafalah disebut Fee koperasi syariah dan pendapatan sewa (ijarah) disebut
margin, sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerja sama (Mudarabah dan
Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil.
Dalam
rangka untuk menjaga likuiditas, koperasi diperbolehkan menempatkan dananya
kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank Syariah, BPRS maupun koperasi
syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil
juga.
Untuk
pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu diputuskan oleh
rapat anggota. Pembagian SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang
dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi
syariah dijalankan berpedoman pada hukum-hukum syariah, sehingga menjamin
kemaslahatan dalam kegiatannya. Koperasi syariah harus dijalankan oleh orang
yang mengerti ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada
masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi
di koperasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di lembaga ekonomi
yang bersistem kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi. Ketika koperasi
dijalankan sesuai jati dirinya ia akan tumbuh dan mencapai tujuannya, seperti
jika kita analogikan ketika kita ingin memasak makanan yang kita sukai, kita
perlu bumbu dan cara khusus untuk mendapatkan hasil yang sesuai selera, sesuai
dengan apa yang kita inginkan, begitu pun koperasi.
B.
Saran
Diharapkan
masyarakat Indonesia pada umumnya dan umat muslim khususnya bisa lebih bijak
mengambil pilihan dalam bergabung atau ikut serta di keanggotaan koperasi.
Karena Allah SWT telah mengatur tata cara berniaga yang sesuai dengan Al-Quran
dan As sunah sejak sebelum cara ini digunakan.
Oleh
karena itu, mari kita gunakan sistem syariah yang lebih halal serta tidak ada
penzaliman antar kedua belah pihak, dan dengan tegas kita katakan untuk tidak
menggunakan sistem kapitalis yang telah menghancurkan dunia keuangan, baik
lembaga uang non bank, atau perbankan itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
1.
http://ajoagung.blogspot.co.id/2012/11/ini-contoh-makalah-koperasi-syariah.html diakses
pada tanggal 9 November 2016
2.
http://www.teksdrama.com/2013/04/contoh-daftar-isi-makalah-lengkap.html diakses
pada tanggal 9 November 2016
3.
http://aminatulfaizah-aminatulfaizah.blogspot.co.id/2012/01/koperasi-syariah-di-indonesia.html diakses pada tanggal 11 November
2016
4.
http://pipio-ithuradhen.blogspot.co.id/2011/03/koperasi-syariah-di-indonesia.html diakses pada tanggal 12 November
2016
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama rany asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
ReplyDelete1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000