Friday 13 January 2017

MAKALAH KOPERASI SYARIAH






KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang “Koperasi Syariah.” Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Karsinah selaku Dosen mata kuliah Ekonomi Syariah yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapa pun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.

Semarang, 12 November 2016

Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Koperasi syariah merupakan salah satu bentuk badan Hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan koperasi di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia.
Dengan perjalanannya koperasi yang sebenarnya sangat sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia justru perkembangannya yang tidak menggembirakan. Koperasi yang dianggap sebagai anak kandung dan tulang punggung ekonomi kerakyatan justru hidupnya timbul tenggelam, sekalipun pemerintah telah berjuang keras untuk menghidupkan dan memberdayakan koperasi ditengah-tengah masyarakat.
Untuk mendapatkan Riski dikarunia Allah SWT, banyak cara yang dilakukan oleh orang. Sebab selagi masih hidup banyaknya tuntutan hidup yang harus dipenuhi. Ada orang yang berusaha secara individual ada pula yang berusaha secara bersama-sama (kolektif). Di antara usaha yang berkembang dalam masyarakat di Indonesia adalah koperasi, bagi hasil, dan bekerja sama dalam pertanian.
Islam sebagai suatu agama yang telah ditempatkan sebagai satuan pilihan dan sekaligus dijadikan pedoman dalam kehidupan umat manusia yang memerlukan. Sehingga keberadaannya telah memberikan arahan dalam pengembangan peradaban umat manusia, utamanya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Islam adalah agama yang bersifat terbuka, yang selalu memberikan keleluasaan kepada umatnya untuk berpikir ke depan, dalam rangka mencapai tingkat peradaban dan kemajuan yang lebih baik.
Hadirnya koperasi syariah sebagai organisasi yang relatif baru menimbulkan tantangan besar. Para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi dan koperasi syariah yang berbeda dengan koperasi konvensional.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Koperasi Syariah?
2.      Apa tujuan, fungsi, landasan, dan prinsip Koperasi Syariah?
3.      Bagaimana cara mendirikan Koperasi Syariah?
4.      Bagaimana cara menghimpun dana koperasi syariah?
5.      Bagaimana cara penyaluran dana koperasi syariah?
6.      Apa saja usaha koperasi syariah?
7.      Bagaimana cara distribusi bagi hasil?

C.    Tujuan
1.      Agar kita mengetahui apa itu koperasi syariah
2.      Agar kita mengetahui apa saja tujuan, fungsi, landasan, prinsip dari koperasi syariah
3.      Agar kita mengetahui cara mendirikan koperasi syariah
4.      Agar kita mengetahui penghimpunan dana koperasi syariah
5.      Agar kita mengetahui cara penyaluran dana koperasi syariah
6.      Agar kita mengetahui usaha koperasi syariah
7.      Agar kita mengetahui cara distribusi bagi hasil
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian koperasi syariah
Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-Quran dan As sunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, masir, dan garar.
Di samping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.

B.     Tujuan, Fungsi, Landasan, dan Prinsip koperasi syariah
Tujuan dari koperasi syariah
1.      Menyejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral Islam:
“hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu musuh nyata bagimu”. (Q.S Al baqarah:168)
“apabila telah ditunaikan Shalat. maka bertebaranlah di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingat Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (Q.S Al Jumu ’ah:10)

2.      Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota:
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (Q.S Al Hujarat (49):13)
a.      Fungsi dari koperasi syariah:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
·         Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, profesional (Fathonah), konsisten, dan konsekuen (Istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan prinsip-prinsip syariah Islam;
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
·         Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunaan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
·         Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerja sama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
·         Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
·         Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
b.      Landasan koperasi syariah:
·         Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
·         berasaskan kekeluargaan
·         Berlandaskan syariah Islam yaitu Al-Quran dan As sunah dengan saling tolong menolong dan menguatkan.
·         Prinsip koperasi syariah:
·         Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapa pun secara mutlak
·         Manusia diberi kebebasan bermuamalah selama bersama dengan ketentuan syariah
·         Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
·         Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk riba dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
·         Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

C.    Cara mendirikan koperasi syariah
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Adapun persyaratan dan tata cara pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah
1.      Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 puluh orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi. Dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2.      Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan anggotanya.
3.      Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan serta Putusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah wajib melampirkan:
a.       Berita acara rapat pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah, disertai dengan daftar hadir, dan bukti fotokopi KTP seluruh anggota
b.      Surat bukti penyetoran modal pada awal pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer sekurang-kurangnya Rp 15 juta dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder sekurang-kurangnya Rp 50 juta
c.       Setoran sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan dalam bentuk deposito pada bank Syariah yang disetorkan atas nama Menteri c.q. Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah atas dasar persetujuan pencairan oleh Menteri atau Pejabat, yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan anggaran dasar koperasi
d.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun yang menjelaskan antara lain:
1)      Rencana penghimpunan dana dan pengalokasian pembiayaannya beserta jenis akad yang melandasinya
2)      Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memuat peraturan dan prosedur transaksi sumber dana dan pembiayaan lengkap dengan teknis penerapan akad Syariah dan perhitungan bagi hasil/margin masing-masing produk simpanan maupun pembiayaan, dan telah diminta fatwa/rekomendasi dari Dewan Syariah yang bersangkutan
3)      Rencana penghimpunan modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal pernyataan, hibah maupun cadangan
4)      Rencana modal pembiayaan yang diterima, yang dilengkapi dengan penjelasan status akad dan manfaat serta keuntungan dari pemilik dana dan koperasi
5)      Rencana pendapatan dan beban, harus dijelaskan sesuai dengan Pola Syariah dan tidak bertentangan dengan fatwa dari Dewan Syariah yang bersangkutan
6)      Rencana dibidang organisasi yang meliputi rencana struktur organisasi, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang, jumlah karyawan, serta rencana pembentukan dewan syariah, bagi Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah yang telah mampu mengangkat ahli atau dewan syariah

D.    Penghimpunan dana
Untuk mengembangkan usaha koperasi syariah, maka para pengurus harus memiliki strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh dari anggota, pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua jenis sumber dana tersebut dapat diklasifasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana koperasi diklasifasikan sebagai berikut:
1.      Simpanan pokok
Merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama. Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk kategori akad musyarakah. Yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dan berpartisipasi dalam bobot yang sama.
2.      Simpanan wajib
Masuk dalam kategori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.
3.      Simpanan sukarela
Bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpankannya di koperasi syariah. Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
a.       Bersifat dana titipan yang disebut (Wadi ’ah) dan diambil setiap saat. Titipan terbagi atas dua macam yaitu titipan amanah dan titipan yad dhomamah.
b.      Bersifat investasi yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (mudarabah) baik Revenue Sharing, Profit Sharing maupun profit and loss sharing.

4.      Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga koperasi syariah sebagaimana koperasi konvensional pada umumnya, biasanya selalu membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal, prospek pasar koperasi syariah teramat besar sementara simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya, diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti bank syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudarabah maupun prinsip Musyarakah.

E.     Penyaluran dana
Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya, makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota maupun calon anggota. Dengan menggunakan bagi hasil (mudarabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudarabah, piutang salam, piutang istishna’ dan sejenisnya), bahkan ada juga yang bersifat jasa umum, misalnya pengalihan piutang (Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
1.      Investasi/kerja sama
Dapat dilakukan di dalam bentuk mudarabah dan musyarakah. Dalam penyaluran dana koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (sahibul mal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib), kerja sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk dikasi modal. Contohnya: untuk pendirian klinik, kantin.
2.      Jual beli (Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti:
a.       Pertama: jual beli secara tangguh antara penjual dan pembeli dimana kesepakatan harga si penjual menyatakan harga belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual, transaksi ini disebut Bai Al Mudarabah.
b.      Kedua: jual beli secara paralel yang dilakukan oleh 3 pihak. Jika koperasi membayarnya di muka disebut Bai ’Salam.
3.      Jasa-jasa
Di samping itu produk kerja sama dan jual beli koperasi syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara lain:
a.       Jasa Al Ijarah (sewa)
Adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri, contoh: penyewaan tenda, sound system, dan lain-lain
b.      Jasa Wadiah (titipan)
Dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam loker karyawan atau penitipan sepeda motor, mobil dan lain-lain.
c.       Hawalah (Anak piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada koperasi syariah.
d.      Rahn
Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dalam koperasi syariah gadai ini tidak menggunakan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut, seperti gadai emas.
e.       Wakalah (Perwakilan)
Mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak koperasi seperti pengurusan SIM, STNK. wakalah juga berarti penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
f.        Kafalah (penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan koperasi (penanggung) pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya. Kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya berhubungan.
g.      Qardh (pinjaman lunak)
Jasa ini termasuk kategori pinjaman lunak, dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan. Kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan di muka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan dalam Qardh (atau Baitulmal).umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.

F.     Usaha Koperasi Syariah
1.      Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
2.      Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
4.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

G.    Distribusi Bagi Hasil
Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima koperasi syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam bentuk Mudarabah dan Musyarakah. Sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan atau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi pada saat bulan berjalan. Umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperasi syariah dan anggota atau pemberi pinjaman terhadap hasil riil usahanya. lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa pinjaman koperasi disebut jasa pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan. Maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa naik turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil. Apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus (restricted investment atau Mudarabah Muayyadah), maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikan kepada pemberi pinjaman dan koperasi syariah. Bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudarabah Muayyadah.
Begitu pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah, hawalah, Kafalah disebut Fee koperasi syariah dan pendapatan sewa (ijarah) disebut margin, sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerja sama (Mudarabah dan Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil.
Dalam rangka untuk menjaga likuiditas, koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank Syariah, BPRS maupun koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu diputuskan oleh rapat anggota. Pembagian SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Koperasi syariah dijalankan berpedoman pada hukum-hukum syariah, sehingga menjamin kemaslahatan dalam kegiatannya. Koperasi syariah harus dijalankan oleh orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di koperasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di lembaga ekonomi yang bersistem kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi. Ketika koperasi dijalankan sesuai jati dirinya ia akan tumbuh dan mencapai tujuannya, seperti jika kita analogikan ketika kita ingin memasak makanan yang kita sukai, kita perlu bumbu dan cara khusus untuk mendapatkan hasil yang sesuai selera, sesuai dengan apa yang kita inginkan, begitu pun koperasi.

B.     Saran
Diharapkan masyarakat Indonesia pada umumnya dan umat muslim khususnya bisa lebih bijak mengambil pilihan dalam bergabung atau ikut serta di keanggotaan koperasi. Karena Allah SWT telah mengatur tata cara berniaga yang sesuai dengan Al-Quran dan As sunah sejak sebelum cara ini digunakan.
Oleh karena itu, mari kita gunakan sistem syariah yang lebih halal serta tidak ada penzaliman antar kedua belah pihak, dan dengan tegas kita katakan untuk tidak menggunakan sistem kapitalis yang telah menghancurkan dunia keuangan, baik lembaga uang non bank, atau perbankan itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
2.      http://www.teksdrama.com/2013/04/contoh-daftar-isi-makalah-lengkap.html diakses pada tanggal 9 November 2016

1 comment:

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama rany asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    ReplyDelete