Internet
Service Provider (ISP) atau Penyelenggara Jasa Internet (PJI) adalah sebuah
perusahaan atau sebuah organisasi yang menyediakan jasa layanan koneksi akses
internet untuk perseorangan, perkantoran, kampus, sekolah, dan lain - lain.
Fungsi ISP
- Sebagai media yang memberikan jasa untuk berhubungan
dengan internet.
- Menghubungkan pelanggan ke gateway internet terdekat.
- Menyediakan modem untuk dial-up.
- Menghubungkan seorang user ke layanan informasi World
Wide Web (www).
- Memungkinkan seorang user menggunakan layanan surat
elektronik (e-mail).
- Memungkinkan seorang user melakukan percakapan suara
via internet.
- Memberi tempat untuk homepage.
- ISP melakukan proteksi dari penyebaran virus dengan
menerapkan sistem antivirus untuk pelanggannya.
Pengertian Domain
Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Secara garis besar pembagian domain dunia memakai dua jenis. Yang pertama berdasarkan jenis institusi, antara lain :
.com untuk organisasi komersial
.org untuk organisasi non-komersial
.edu untuk institusi pendidikan
.gov untuk organisasi pemerintahan
.mil untuk kalangan militer
.net untuk penyelenggara jasa internet
Jenis pembagian kedua adalah berdasarkan negara , misalnya indonesia adalah .id. Sebenarnya domain negara akan digagi lagi menjadi sub-domain berdasarkan jenis institusi. Kita ambil contoh untuk negara kita ,domain id dibagi lagi menjadi beberapa subdomain, antaralain :
· .co.id, contoh :republika.co.id
· .ac.id contoh :itb.ac.id
· or.id contoh : linux.or.id
· go.id contoh : depnaker.go.id
· mil.id contoh: kopassus.mil.id
Peraturan Penggunaan Nama Domain
Nama domain atau domain name adalah sebuah sistem
penamaan alamat internet. Penggunaan atau pendaftaran nama domain
mempunyai suatu aturan, siapapun tidak bisa mendaftarkan suatu nama domain jika
sudah ada yang memiliki. Ada perbedaan antara nama domain dengan URL (Uniform
Resource Locator), nama domain hanya mengacu pada sistem penamaan alamat
internet protokol, sedangkan URL adalah sarana untuk menentukan alamat yang
akan dipakai untuk mengakses internet.
I. Status
Peraturan ini
Peraturan ini memuat informasi untuk penggunaan nama
domain go.id bagi situs web resmi instansi/lembaga penyelenggara negara.
Pengertian Penyelenggara Negara disini adalah Pejabat Negara yang menjalankan
fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Penyelenggara Negara terdiri dari
Lembaga Tinggi Negara (Majelis Permusyawaratan Negara, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah
Konstitusi) dan Pemerintahan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
Menteri dan Menteri Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah
Daerah).
II. Pemakaian Nama Domain go.id
- Nama domain go.id hanya digunakan untuk situs web
resmi instansi/lembaga penyelenggara negara.
- Pemilik nama domain go.id yang digunakan untuk
domain situs web resmi instansi/lembaga penyelenggara negara adalah
instansi/lembaga penyelenggara negara bersangkutan.
- Setiap instansi/lembaga penyelenggara negara hanya
boleh menggunakan atau mempunyai satu alamat situs web dengan nama domain
go.id.
- Struktur organisasi dari penyelenggara negara akan
digunakan sebagai dasar atau landasan dalam menentukan nama serta susunan
selanjutnya dari sub domain.
- Penggunaan atau pemakaian nama domain harus
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Nama yang digunakan untuk nama domain harus nama
resmi atau singkatannya yang berlaku bagi instansi/lembaga penyelenggara
negara, dan sesuai dengan yang digunakan resmi oleh pemerintah. Untuk
situs web resmi pemerintahan, nama atau singkatan yang digunakan harus
berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri PAN. Untuk situs
web resmi pemerintah daerah, nama atau singkatan yang digunakan harus nama
atau singkatan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
- Kantor perwakilan dari pemerintah Indonesia yang
berada di luar negeri boleh menggunakan domain go.id atau dapat memiliki
nama domain dimana keberadaan dari kantor tersebut melalui persetujuan
dari Departemen Luar Negeri.
- Pendaftaran untuk permohonan nama domain situs web
instansi/lembaga penyelenggara negara di pusat harus ditanda tangani oleh
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama untuk tingkat
pusat, Sekretaris Paerah Provinsi/Sekretaris Daerah untuk tingkat
pemerintahan daerah.
- Pemakaian nama harus dalam bentuk huruf kecil.
III. Tata Cara Penamaan Domain go.id
- Nama domain go.id harus mengacu pada nama resmi atau
singkatannya yang berlaku bagi instansi/lembaga penyelenggara negara, dan
sesuai dengan yang digunakan resmi oleh pemerintah.
- Untuk penyelenggara negara ditingkat pusat,
instansi Departemen menggunakan singkatan ’dep’ diikuti singkatan nama
Departemen bersangkutan, untuk Kementerian menggunakan singkatan ’kem’
diikuti singkatan nama Kementerian bersangkutan, untuk LPND menggunakan
nama singkatannya. Sebagai contoh:
- Untuk penyelenggara negara di tingkat pemerintah
daerah, menggunakan nama resmi nama daerah bersangkutan atau
singkatannya, diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah, untuk
Pemerintah Provinsi singkatan yang digunakan adalah ’prov’, Pemerintah
Kabupaten singkatannya adalah ’kab’, Pemerintah Kota singkatannya adalah
’kota’. Sebagai contoh:
- Untuk kantor perwakilan pemerintah Indonesia di
luar negeri, menggunakan nama ibu kota negara bersangkutan diikuti
singkatan ’kbri’. Sebagai contoh:
- Pemberian nama domain go.id untuk situs resmi
penyelenggara negara dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi
berdasarkan INPRES No. 3 tahun 2003.
- Bila terjadi persengketaan dalam penggunaan nama
domain go.id untuk situs resmi penyelenggara negara, maka nama domain
bersangkutan akan dibekukan sementara sampai terjadi penyelesaian diantara
pihak-pihak yang bersengketa.
- Untuk kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara dengan suatu periode tertentu, situs web dari
kegiatan bersangkutan dapat menggunakan nama domain go.id dengan ketentuan
nama domain tersebut akan tidak berlaku dan dihapus jika kegiatan
bersangkutan telah selesai.
IV. Masa Transisi
Pengubahan Nama Domain Situs Web Penyelenggara Negara
- Pada saat ini telah terdapat sejumlah situs web
penyelenggara negara yang belum mengacu pada Peraturan Penggunaan Nama
Domain go.id seperti tersebut diatas.
- Untuk mengubah nama domain situs web penyelenggara
negara yang ada saat ini ke Peraturan Penggunaan Nama Domain go.id
seperti tersebut diatas memerlukan masa transisi.
- Masa transisi diberlakukan selama 2 (dua) tahun
sejak peraturan ini diumumkan.
No comments:
Post a Comment