Monday, 29 October 2012

ISP DAN DOMAIN


Pengertian ISP
    Internet Service Provider (ISP) atau Penyelenggara Jasa Internet (PJI) adalah sebuah perusahaan atau sebuah organisasi yang menyediakan jasa layanan koneksi akses internet untuk perseorangan, perkantoran, kampus, sekolah, dan lain - lain.

Fungsi ISP
  • Sebagai media yang memberikan jasa untuk berhubungan dengan internet.
  • Menghubungkan pelanggan ke gateway internet terdekat.
  • Menyediakan modem untuk dial-up.
  • Menghubungkan seorang user ke layanan informasi World Wide Web (www).
  • Memungkinkan seorang user menggunakan layanan surat elektronik (e-mail).
  • Memungkinkan seorang user melakukan percakapan suara via internet.
  • Memberi tempat untuk homepage.
  • ISP melakukan proteksi dari penyebaran virus dengan menerapkan sistem antivirus untuk pelanggannya.

Pengertian Domain
  
Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Secara garis besar pembagian domain dunia memakai dua jenis. Yang pertama berdasarkan jenis institusi, antara lain : 
  
.com untuk organisasi komersial
.org untuk organisasi non-komersial

.edu untuk institusi pendidikan
.gov untuk organisasi pemerintahan
.mil untuk kalangan militer
.net untuk penyelenggara jasa internet

Jenis pembagian kedua adalah berdasarkan negara , misalnya indonesia adalah .id. Sebenarnya domain negara akan digagi lagi menjadi sub-domain berdasarkan jenis institusi. Kita ambil contoh untuk negara kita ,domain id dibagi lagi menjadi beberapa subdomain, antaralain :
·         .co.id, contoh :republika.co.id
·         .ac.id contoh :itb.ac.id
·         or.id contoh : linux.or.id
·         go.id contoh : depnaker.go.id
·         mil.id contoh:  kopassus.mil.id

Peraturan Penggunaan Nama Domain


Nama domain atau domain name adalah sebuah sistem penamaan alamat internet. Penggunaan atau pendaftaran nama domain mempunyai suatu aturan, siapapun tidak bisa mendaftarkan suatu nama domain jika sudah ada yang memiliki. Ada perbedaan antara nama domain dengan URL (Uniform Resource Locator), nama domain hanya mengacu pada sistem penamaan alamat internet protokol, sedangkan URL adalah sarana untuk menentukan alamat yang akan dipakai untuk mengakses internet.
I.  Status Peraturan ini
Peraturan ini memuat informasi untuk penggunaan nama domain go.id bagi situs web resmi instansi/lembaga penyelenggara negara. Pengertian Penyelenggara Negara disini adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Penyelenggara Negara terdiri dari Lembaga Tinggi Negara (Majelis Permusyawaratan Negara, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi) dan Pemerintahan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri dan Menteri Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah).

II.  Pemakaian Nama Domain go.id
  1. Nama domain go.id hanya digunakan untuk situs web resmi instansi/lembaga penyelenggara negara.
  2. Pemilik nama domain go.id yang digunakan untuk domain situs web resmi instansi/lembaga penyelenggara negara adalah instansi/lembaga penyelenggara negara bersangkutan.
  3. Setiap instansi/lembaga penyelenggara negara hanya boleh menggunakan atau mempunyai satu alamat situs web dengan nama domain go.id.
  4. Struktur organisasi dari penyelenggara negara akan digunakan sebagai dasar atau landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub domain.
  5. Penggunaan atau pemakaian nama domain harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  6. Nama yang digunakan untuk nama domain harus nama resmi atau singkatannya yang berlaku bagi instansi/lembaga penyelenggara negara, dan sesuai dengan yang digunakan resmi oleh pemerintah. Untuk situs web resmi pemerintahan, nama atau singkatan yang digunakan harus berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri PAN. Untuk situs web resmi pemerintah daerah, nama atau singkatan yang digunakan harus nama atau singkatan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
  7. Kantor perwakilan dari pemerintah Indonesia yang berada di luar negeri boleh menggunakan domain go.id atau dapat memiliki nama domain dimana keberadaan dari kantor tersebut melalui persetujuan dari Departemen Luar Negeri.
  8. Pendaftaran untuk permohonan nama domain situs web instansi/lembaga penyelenggara negara di pusat harus ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama untuk tingkat pusat, Sekretaris Paerah Provinsi/Sekretaris Daerah untuk tingkat pemerintahan daerah.
  9. Pemakaian nama harus dalam bentuk huruf kecil.
III. Tata Cara Penamaan Domain go.id
  1. Nama domain go.id harus mengacu pada nama resmi atau singkatannya yang berlaku bagi instansi/lembaga penyelenggara negara, dan sesuai dengan yang digunakan resmi oleh pemerintah.
    1. Untuk penyelenggara negara ditingkat pusat, instansi Departemen menggunakan singkatan ’dep’ diikuti singkatan nama Departemen bersangkutan, untuk Kementerian menggunakan singkatan ’kem’ diikuti singkatan nama Kementerian bersangkutan, untuk LPND menggunakan nama singkatannya. Sebagai contoh:
-   nama situs web Dewan Perwakilan Rakyat adalah www.dpr.go.id;
-   nama situs web Departemen Dalam Negeri adalah www.depdagri.go.id;
-   nama situs web Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata adalah kembudpar@go.id;
-   nama situs web Badan Pertanahan Nasional adalah www.bpn.go.id
    1. Untuk penyelenggara negara di tingkat pemerintah daerah, menggunakan nama resmi nama daerah bersangkutan atau singkatannya, diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah, untuk Pemerintah Provinsi singkatan yang digunakan adalah ’prov’, Pemerintah Kabupaten singkatannya adalah ’kab’, Pemerintah Kota singkatannya adalah ’kota’. Sebagai contoh:
-   nama situs web resmi Pemprov Sumatera Utara adalah www.sumutprov.go.id;
-   nama situs web resmi Pemkab Bandung adalah www.bandungkab.go.id;
-   nama situs web Pemkot Palu adalah www.palukota.go.id
    1. Untuk kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, menggunakan nama ibu kota negara bersangkutan diikuti singkatan ’kbri’. Sebagai contoh:
-   nama situs web KBRI Canada adalah www.ottawakbri.go.id;
-   nama situs web KBRI Amerika Serikat adalah www.washingtonkabri.go.id;
-   nama situs web Konjen New York adalah www.washingtonkbri.go.id/newyork
  1. Pemberian nama domain go.id untuk situs resmi penyelenggara negara dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi berdasarkan INPRES No. 3 tahun 2003.
  2. Bila terjadi persengketaan dalam penggunaan nama domain go.id untuk situs resmi penyelenggara negara, maka nama domain bersangkutan akan dibekukan sementara sampai terjadi penyelesaian diantara pihak-pihak yang bersengketa.
  3. Untuk kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dengan suatu periode tertentu, situs web dari kegiatan bersangkutan dapat menggunakan nama domain go.id dengan ketentuan nama domain tersebut akan tidak berlaku dan dihapus jika kegiatan bersangkutan telah selesai.   
IV. Masa Transisi Pengubahan Nama Domain Situs Web Penyelenggara Negara
  1. Pada saat ini telah terdapat sejumlah situs web penyelenggara negara yang belum mengacu pada Peraturan Penggunaan Nama Domain go.id seperti tersebut diatas.
  2. Untuk mengubah nama domain situs web penyelenggara negara yang ada saat ini ke  Peraturan Penggunaan Nama Domain go.id seperti tersebut diatas memerlukan masa transisi.
  3. Masa transisi diberlakukan selama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diumumkan.

No comments:

Post a Comment