BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sampai saat ini masih ada
kesan dalam masyarakat, kalau seseorang pergi ke pegadaian untuk menjamin
sejumlah uang dengan cara menggadaikan barnag, adalah aib dan seolah kehidupan
orang tersebut sudah sangat menderita. Karena itu banyak diantara masyarakat
yang malu menggunakan fasilitas pengadaian. Lain halnya jika kita pergi ke
sebuah Bank, di sana akan terlihat lebih prestisius, walaupun dalam prosesnya
memerlukan waktu yang relatif lebih lama dengan persyaratan yang cukup rumit.
Bersamaan dengan
berdirinya dan berkembangnya bank, BMT, dan asuransi yang berdasarkan prinsip
syariah di Indonesia, maka hal yang mengilhami dibentuknya pegadaian syariah
atau rahn lebih dikenal sebagai produk yang ditawarkan oleh Bank
syariah, dimana Bank menawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penjaminan
barang guna mendapatkan pembiayaan.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian Pegadaian Syariah
2.
Sejarah Berdirinya Pegadaian Syari’ah
3. Dasar Hukum Pegadaian Syari’ah
4. Aspek Pendirian Pegadaian Syariah
5.
Jenis-Jenis Barang Dapat Digadaikan
6.
Fungsi Dan Manfaat Pegadaian
7.
Operasional Pegadaian Syariah
8.
Persamaan dan perbedaan
pegadaian syariah dan pegadaian konvensional
9.
Perkembangan dan pertumbuhan pegadaian syariah di Indonesia
10.
Prospek Pengembangan Pegadaian
Syariah
BAB
II
PEMBAHASAN
Dalam
istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan rahn dan juga dapat
dinamai al-habsu (Pasaribu,1996). Secara etimologis, arti rahn
adalah tetap dan lama, sedangkan al-hasbu berarti penahanan terhadap
suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang
tersebut (Syafi’i, 2000). Sedangkan menurut Sabiq (1987), rahn
adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’
sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang
atau ia bisa mengambil sebagian (manfaat) barang itu. Pengertian ini didasarkan
pada praktek bahwa apabila sesesorang ingin berhutang kepada orang lain, ia
menjadikan barang miliknya baik berupa barang tak bergerak atau berupa barang
bergerak berada dalam penguasaan pemberi pinjaman sampai penerima pinjaman
melunasi hutangnya.
Dari
beberapa pengertian rahn tersebut, dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan
suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta
menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh
mengambil utang.
B. Sejarah
Berdirinya Pegadaian Syari’ah
Terbitnya
PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan
Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus
diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah
hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan
usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa
operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang
Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan
bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu.
Berkat
Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu
konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal
pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah. Konsep operasi
Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas
rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi
operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang
Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit
organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini
merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya
dari usaha gadai konvensional.
Pegadaian
Syariah pertama kali berdiri di
Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) Cabang Dewi Sartika di
bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya,
Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga
September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di
Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
C. Dasar Hukum
Pegadaian Syari’ah
Gadai
hukumnya jaiz (boleh) menurut al-Kitab , as- Sunah, dan ijma’ (Sabiq,
1996).
1.
Al- Qur’an.
Ayat
Al-Qur’an yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum perjanjian gadai
adalah Qs. Al- Baqarah 283 :
.......وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا
فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang)....”(Qs. Al baqarah :283)
2.
As- Sunnah
“Sesungguhnya
Rasulullah s.a.w. pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi,
dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.” (Hadis
Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah r.a.,)
Selain
dari hadis tersebut, Nabi Bersabda yaitu:
“
Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya
dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung
biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan
biaya perawatan dan pemeliharaan “. (HR Jamaah, kecuali muslim dan
An-Nasai).
3.
Ijma’
Mengenai
dalil ijma’ ummat Islam sepakat (ijma’) bahwa secara garis besar akad rahn
(gadai / penjaminan utang) diperbolehkan. Pemberi gadai boleh memanfaatkan
barang gadai secara penuh sepanjang tidak mengakibatkan berkurangnya nilai
barang gadai tersebut.
4. Fatwa dari Dewan
Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Rukun dan Fatwa
Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Rukun dan
Syarat Transaksi Gadai.
Dalam
perjanjian gadai akan sah apabila memenuhi rukun serta syarat sahnya gadai,
diantaranya yaitu:
Orang yang bertransaksi (Akid )
Ijab qabul (sighat )
Adanya barang yang digadaikan (Marhun)
Utang (Marhun bih)
D. Aspek Pendirian
Pegadaian Syariah
Dalam
mewujudkan sebuah pegadaian yang ideal dibutuhkan beberapa aspek pegadaian.
Adapun aspek-aspek pendirian pegadaian syariah tersebut antara lain :
1.
Aspek Legalitas
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1990 tentang berdirinya lembaga gadai yang berubah dari bentuk
perusahaan jawatan menjadi perusahaan umum pegadaian
pasal 3 ayat (1a). Menyebutkan bahwa perum pegadaian adalah badan usaha tunggal yang diberi wewenang untuk
menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
Kemudian misi dari perum pegadaian disebutkan dalam pasal 5 ayat 2b, yaitu pencegahan praktek ijon, riba,
pinjaman tidak wajar lainnya.
2.
Aspek Permodalan
Modal
yang dibutuhkan cukup besar, karena selain untuk dipinjamkan ke nasabah juga untuk investasi untuk penyimpanan barang
gadai. Permodalan diperoleh dengan sistim bagi
hasil seperti pengumpulan dana dari beberapa orang (musyarakah) atau
dengan mencari sumber dana (shahibul
maal), seperti bank atau perorangan untuk mengelola perusahaan gadai syariah (mudharabah)
3.
Aspek Sumber Daya Manusia.
SDM
pegadaian syariah harus memahami filosofi gadai dan sistem operasionalisasi
gadai syariah. SDM selain mampu menangani masalah taksiran barang gadai,
penentuan instrumen pembagian rugi laba atau jual beli, menangani
masalah-masalah yang dihadapi nasabah yang berhubungan penggunaan uang gadai,
juga berperan aktif dalam siar Islam dimana pegadaian itu berada.
4.
Aspek Kelembagaan.
Sifat
kelembagaan mempengaruhi keefektifan sebuah perusahaan gadai dapat bertahan.
Sebagai lembaga yang relatif belum banyak dikenal masyarakat, pegadaian syariah
perlu mensosialisasikan posisinya sebagai lembaga yang berbeda dengan gadai
konvensional. Hal ini guna memperteguh guna keberadaannya sebagai lembaga yang
terdiri untuk memberikan kemashlahatan bagi masyarakat.
5.
Aspek Sistem dan Prosedur
Sistem
dan prosedur gadai syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dimana
keberadaannya menekankan akan pentingnya gadai syariah. Oleh karena itu gadai
syariah merupakan representasi dari suatu masyarakat dimana gadai itu berada,
maka sistem dan prosedural gadai syariah berlaku fleksibel asals sesuai dengan
prinsip gadai syariah.
6.
Aspek Pengawasan
Yaitu
harus diawasi dengan Dewan Pengawas Syariah agar operasionalisasi gadai syariah
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
E. Jenis-Jenis
Barang Dapat Digadaikan
. Barang perhiasan
Perhiasan yang
terbuat dari emas, perak, platina , intan, mutiara dan batu mulia.
2. Kendaraan
Mobil, sepeda
motor, sepeda, becak, bajai, dan lain-lain.
3. Barang elektronik
Kamera, lemari es, freezer,
radio, tape recorder, video player, televisi, komputer, laptop,
handphone, dan lain-lain.
4. Barang
rumah tangga
Perlengkapan
dapur, peralatan makan dan lain-lain.
5.
Mesin-mesin
Mesin
jahit dan mesin kapal motor.
6.
Tekstil
Pakaian,
permadani atau kain batik/sarung.
7. Barang
lain yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian seperti surat-surat berharga baik
dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.
F. Fungsi Dan Manfaat Pegadaian
1.
Fungsi Pegadaian
a.. Mengelola penyaluran
uang pinjama atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
b. Menciptakan dan
mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun
masyarakat.
c. Mengelola
keuangan perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
d. Mengelola
organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
e. Melakukan
penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
2. Manfaat
Pegadaian
Bank yang menerapkan prinsip ar-rahn dapat mengambil manfaatnya :
a. Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main
dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan banj tersebut.
b.
Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya
tidak kan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada
suatu aset atau barang (marhun) yang
dipegang oleh bank.
c.
Jika rahn diterapkan dalam mekanisme
penggadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang
kesulitan dalam dana terutama didaerah-daerah.
1.
Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh nasabah
yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur
yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat itu jasa yang
ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga
memperolah manfaat sebagai berikut: a.
Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah
berpengalaman dan dapat dipercaya.
b. Penitipan suatu barang bergerak
pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian, merasa
kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat
sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu barang bergerak dapat
menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.
2.
Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum
Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a. Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
b. Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum
Pegadaian;
c. Pelaksanaan
misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang
pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana;
d. Berdasarkan
Beraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan
untuk:
1)
Dana pembangunan semesta (55%);
2)
Cadangan umum (5%);
3)
Cadangan tujuan (5%);
4)
Dana sosial (20%).
G. Operasional
Pegadaian Syariah
Implementasi
operasi pegadaian syariah hampir sama dengan pegadaian konvensional. Seperti
halnya pegadaian konvensional, pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman
dengan jaminan barang berrgerak. Prosedur untuk memperoleh gadai syariah sangat
sederhana yaitu, masyarakat harus menunjukkan bukti identitas diri dan barang
bergerak seperti jaminan, lalu uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang
tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit).
Begitupun
untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan
surat bukti rahn saja denggan waktu proses yang jauh singkat.
H. Persamaan dan perbedaan pegadaian syariah dan
pegadaian konvensional.
a) Persamaan
Hak
gadai atas pinjaman uang
Adanya agunan sebagai jaminan utang
Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai
Apabila batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual
atau dilelang.
b) Perbedaan
* Pegadaian konvensional
Gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa
modal
Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak
Adanya istilah bunga (memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat
akumulatif dan berlipat ganda)
Dalam hukum perdata gadai dilaksanakan melalui suatu lembaga yang ada di
Indonesia disebut Perum Pegadaian
Menarik bunga 10%-14% untuk jangka waktu 4 bulan, plus asuransi sebesar 0,5%
dari jumlah pinjaman. Jangka waktu 4
bulan itu bisa terus diperpanjang, selama nasabah mampu membatyar bunga
* Pegadaian syariah
Rahn
dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan
Rahn
berlaku pada seluruh benda baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak
Dalam rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan
dan penaksiran). Singkatnya
biaya gadai syariah lebih kecil dan hanya sekali dikenakan
Rahn
menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga
Hanya memungut biaya (termasuk asuransi barang) sebesar 4% untuk jangka waktu 2
bulan. Bila lewat 2 bulan nasabah tak
mampu menebus barangnya, masa gadai bisa diperpanjang
dua periode. Jadi. Total waktu maksimalnya 6 bulan. ”Tidak ada tambahan pungutan biaya untuk perpanjangan
waktu. Tapi, jika melewati masa 6 bulan, pihak pegadaian
akan langsung mengek-sekusi barang gadai.
I. Perkembangan dan Pertumbuhan Pegadaian
Syariah di Indonesia
Keberadaan pegadaian syariah pada awalnya didorong oleh perkembangan dan keberhasilan
lembaga-lembaga keuangan syariah. Di samping itu, juga dilandasi oleh kebutuhan
masyarakat Indonesia terhadap hadirnya sebuah pegadaian yang menerapkan
prinsip-prinsip syariah. Pegadaian syariah Dewi Sartika Jakarta merupakan salah
satu pegadaian syariah yang pertama kali beroperasi di Indonesia.
Hadirnya
pegadaian syariah sebagai sebuah lembaga keuangan formal yang berbentuk unit
dari Perum Pegadaian di Indonesia merupakan hal yang menggembirakan. Pegadaian
syariah bertugas menyalurkan pembiayaan dalam bentuk pemberian uang pinjaman
kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan hukum gadai syariah.
Sampai
saat ini, baru ada 5 lembaga keuangan yang tertarik untuk membuka pegadaian
syariah. Perum pegadaian adalah salah satu lembaga yang tertarik untuk membuka
produk berbasis syariah ini. Bekerjasama dengan Bank Muamkalat, pada awal
September 2003 diluncurkan gadai berbasis syariah bernama pegadaian syariah.
Karakteristik dari pegadaian syariah adalah tidak ada pungutan berbentuk bunga.
Dalam konteks ini, uang ditempatkan sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditi
yang diperjualbelikan. Tetapi, mengambil keuntungan dari hasil imbalan jasa
yang ditawarkan.
Sedangkan
4 lainnya adalah perbankan syariah yang membuka kantor pegadaian sendiri, yaitu
Unit Layanan Gadai Bank Syariah Mandiri, Bank Danamon, BNI Syariah, dan Bank
Jabar Syariah. Bank Muamalat Indonesia (BMI) bekerjasama dengan Perum Pegadaian
yang berbentuk aliansi (musyarakah). BMI sebagai penyandang dana, sedangkan
Perum Pegadaian sebagai pelaksana operasionalnya.
Bank
Syariah Mandiri mengeluarkan jasa gadai dengan mendirikan Gadai Emas Syariah
Mandiri. Pada dasarnya jasa gadai emas Syariah dan konvensional tidak berbeda
jauh dalam bentuk pelayanannya, yang membedakakan hanyalah pada pengenaan
biaya. Pada gadai konvensional, biaya adalah bunga yang bersifat akumulatif,
sedangkan pada gadai syariah hanya ditetapkan sekali dan dibayar di muka.
Namun
demikian, dari sisi jaringan, jumlah kantor pegadaian Syariah saat ini sudah
ada di 9 kantor wilayah dan 22 Pegadaian Unit Layanan Syariah (PULS), terutama
di kota-kota besar di Indonesia dan 10 kantor gadai syariah. Ke 22 PULS
merupakan pegadaian syariah yang dibentuk oleh Perum Pegadaian syariah yang
dibentuk oleh Perum Pegadaian dan BMI, dan direncanakan akan dibuka 40 jaringan
kantor PULS, yang mengkonversi cabang gadai konvensional menjadi gadai syariah
di seluruh Indonesia.
Dengan
demikian, jumlah pegadaian syariah baik yang berbentuk PULS maupun Unit Layanan
Syariah Bank-Bank syariah baru sekitar 2,9% dibandingkan dengan total jaringan
kantor Perum pegadaian yang berjumlah 739 cabang yang tersebar di seluruh
Indonesia.
J. Prospek Pengembangan Pegadaian Syariah
Pegadaian
syariah akan membuka kantor cabang pegadaian syariah lebih banyak lagi.
Khususnya untuk di daerah-daerah pelosok di seluruh Indonesia. Tujuannya agar
masyarakat di daerah tersebut dapat mengembangkan UMKM. Diusahakan untuk
pengembangan pembangunan kantor pegadaian syariah dari tempat yang satu ke
tempat yang lain hanya berjarak 5 KM untuk setiap daerah atau kota. Sehingga
masyarakat di daerah tersebut dapat mengakses dengan mudah.
Selain
membuka cabang pegadaian syariah di beberapa kota dan daerah di Indonesia,
pegadaian syariah juga akan membuka cabang pegadaian syariah di mal-mal besar
di Indonesia.Sehingga seluruh kalangan masyarakat dapat menggunakan jasa gadai
syariah tersebut. Hal itu juga dapat membantu sosialisasi kepada masyarakat,
karena selama ini masyarakat sangat awam pada produk-produk jasa keuangan
syariah.
\
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan paparan
diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian pegadaian adalah suatu hak yang
diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan
oleh orang yang berhutang sebagai jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat
dijual (dilelang) oleh yang berpiutag bila yang berhutang tidak dapat melunasi
kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Adapun kegiatan
pelaksanaan gadai dalam perum pegadaian meliputi beberapa kegiatan, yaitu
diantaranya seperti yang penulis paparkan diatas: Tugas, Tujuan dan Fungsi
Pegadaian, peran gadai, kegiatan usaha gadai, barang jaminan, keuntungan usaha
gadai, produk dan jasa gadai, organisasi dan tata kerja pegadaian, dan yang
penulis tambahkan adalah pegadaian syari’ah.
B.
Kritik dan Saran
Kami sebagai
penulis sangat menyadari akan kekurangan dalam makalah yang telah kami sajikan
ini. Kami berharap kita lebih banyak lagi membaca buku refrensi tentang
pegadaian, supaya kita lebih paham lagi tentang pegadaian umum maupun syari’ah.
Dan kami juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca dalam
menyempurkan tulisan kami ini.
LAMPIRAN
1.
Herlan Basuki (7101414263)
Kriteria
minumun dari barang yang digadaikan?
Jawab:
Untuk
kriteria barang yang digadaikan harus menyertakan kuitansi pembelian, KTP,KK,
kartu garansi. Misalnya untuk kendaraan, umum minimal 5 tahun terakhir dan terdaftar dalam merk pabrik
secara umum, contoh Honda dan Yamaha.
2.
Anggi Rizki Wulandari (7101415057)
Bagaiman
bila jangka waktu melebihi batas yang sudah disepakati?
Pihak
yang terlibat didalamnya?
Jawab:
·
Apabila jangka waktunya melebihi dapat
diperpanjang dengan cara yang bersangkutan datang ke pegadaian syariah untuk
memperpanjang waktu. Barang dapat dilelang, dan uang lelangan digunakan untuk
membayar pinjaman yang diajukan nasabah, sisanya untuk perawatan jaminan dan
dikembalikan ke nasabah.
·
Pihak yang terlibat ada 3 yaitu nasabah,
pihak penaksir dan kasir
3.
Eka Nofriyanti (7101415056)
Proses
peminjaman barang bergerak?
Jawab:
Prosedur
untuk memperoleh gadai syariah sangat sederhana yaitu, masyarakat harus
menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak seperti jaminan, lalu uang
pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit).
4.
Nurrina Sekar Ramadani (7101414373)
Istilah
dalam pegadaian syariah?
Jawab:
Istilah
pegadaian syariah diantaranya:
-
Ijab qabul
-
Rahn (pihak yang menggadaikan)
-
Murtahin ( pihak yang menerima gadai)
-
Marhun (jaminan)
-
Marhun bin (utang)
5.
Hafidina Nur Muflihafun (7101415328)
Prinsip-prinsip
khusus pegadaian syariah?
Bagaimana
hukum investasi emas?
Jawab:
Prinsip-prinsip
khusus pegadaian syariah diantaranya tauhid, keadilan, tolong menolong,
kerjasama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan judi, larangan ketidakpastian.
Hukum
investasi emas, menurut kelompok kami tidak terpengaruh terhadap tinggi
rendahnya suatu barang, karena pada dasarnya nilai barang yang digadaikan
tergantung pada dua pihak.
DAFTAR
PUSTAKA
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah.
Muhammad Syafi`i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik,cet 1,jakarta:
Gema Insani Press, 2001.
Veithza Rivai, Andria Permata,
Ferry, Bank and financial Institution Managemen, PT RajaGrafindo
Persada,2000
No comments:
Post a Comment