Saturday 4 February 2017

MAKALAH PEGADAIAN SYARIAH





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sampai saat ini masih ada kesan dalam masyarakat, kalau seseorang pergi ke pegadaian untuk menjamin sejumlah uang dengan cara menggadaikan barnag, adalah aib dan seolah kehidupan orang tersebut sudah sangat menderita. Karena itu banyak diantara masyarakat yang malu menggunakan fasilitas pengadaian. Lain halnya jika kita pergi ke sebuah Bank, di sana akan terlihat lebih prestisius, walaupun dalam prosesnya memerlukan waktu yang relatif lebih lama dengan persyaratan yang cukup rumit.
Bersamaan dengan berdirinya dan berkembangnya bank, BMT, dan asuransi yang berdasarkan prinsip syariah di Indonesia, maka hal yang mengilhami dibentuknya pegadaian syariah atau rahn lebih dikenal sebagai produk yang ditawarkan oleh Bank syariah, dimana Bank menawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.

B.    Rumusan Masalah
      1.      Pengertian Pegadaian Syariah
      2.      Sejarah Berdirinya Pegadaian Syari’ah
      3.      Dasar Hukum Pegadaian Syari’ah
      4.     Aspek Pendirian Pegadaian Syariah
      5.      Jenis-Jenis Barang  Dapat Digadaikan
6.      Fungsi Dan Manfaat Pegadaian
7.      Operasional Pegadaian Syariah
8.      Persamaan dan perbedaan pegadaian syariah dan pegadaian konvensional
9.     Perkembangan dan pertumbuhan pegadaian syariah di Indonesia
10.     Prospek Pengembangan Pegadaian Syariah



BAB II
PEMBAHASAN


Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan rahn dan juga dapat dinamai al-habsu (Pasaribu,1996). Secara etimologis, arti rahn adalah tetap dan lama, sedangkan al-hasbu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut (Syafi’i, 2000). Sedangkan menurut Sabiq (1987),  rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil sebagian (manfaat) barang itu. Pengertian ini didasarkan pada praktek bahwa apabila sesesorang ingin berhutang kepada orang lain, ia menjadikan barang miliknya baik berupa barang tak bergerak atau berupa barang bergerak berada dalam penguasaan pemberi pinjaman sampai penerima pinjaman melunasi hutangnya.
Dari beberapa pengertian rahn tersebut, dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.

B.     Sejarah Berdirinya Pegadaian Syari’ah

Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000  yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003  tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu.
Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah  sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah. Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.
Pegadaian Syariah  pertama kali berdiri  di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.

C.    Dasar Hukum Pegadaian Syari’ah

Gadai hukumnya jaiz (boleh) menurut al-Kitab , as- Sunah, dan ijma’ (Sabiq, 1996).
      1.      Al- Qur’an.
Ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum perjanjian gadai adalah  Qs. Al- Baqarah 283 :
.......وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)....”(Qs. Al baqarah :283)
      2.      As- Sunnah
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.” (Hadis Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah r.a.,)
Selain dari hadis tersebut, Nabi Bersabda yaitu:
Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan “. (HR Jamaah, kecuali muslim dan An-Nasai).

      3.       Ijma’
Mengenai dalil ijma’ ummat Islam sepakat (ijma’) bahwa secara garis besar akad rahn (gadai / penjaminan utang) diperbolehkan. Pemberi gadai boleh memanfaatkan barang gadai secara penuh sepanjang tidak mengakibatkan berkurangnya nilai barang gadai tersebut.

      4.      Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Rukun dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Rukun dan Syarat Transaksi Gadai.
Dalam perjanjian gadai akan sah apabila memenuhi rukun serta syarat sahnya gadai, diantaranya yaitu:
        Orang yang bertransaksi (Akid )
        Ijab qabul (sighat )
        Adanya barang yang digadaikan (Marhun)
        Utang (Marhun bih)

D.    Aspek Pendirian Pegadaian Syariah

Dalam mewujudkan sebuah pegadaian yang ideal dibutuhkan beberapa aspek pegadaian. Adapun aspek-aspek pendirian pegadaian syariah tersebut antara lain :
      1.      Aspek Legalitas
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1990 tentang berdirinya lembaga         gadai yang berubah dari bentuk perusahaan jawatan menjadi perusahaan umum pegadaian pasal 3 ayat (1a). Menyebutkan bahwa perum pegadaian adalah badan usaha            tunggal yang diberi wewenang untuk menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum        gadai. Kemudian misi dari perum pegadaian disebutkan dalam pasal 5 ayat 2b, yaitu             pencegahan praktek ijon, riba, pinjaman tidak wajar lainnya.

      2.       Aspek Permodalan
Modal yang dibutuhkan cukup besar, karena selain untuk dipinjamkan ke nasabah juga     untuk investasi untuk penyimpanan barang gadai. Permodalan diperoleh dengan sistim      bagi hasil seperti pengumpulan dana dari beberapa orang (musyarakah) atau dengan            mencari sumber dana (shahibul maal), seperti bank atau perorangan untuk mengelola       perusahaan gadai syariah (mudharabah)
                                               
      3.       Aspek Sumber Daya Manusia.
SDM pegadaian syariah harus memahami filosofi gadai dan sistem operasionalisasi gadai syariah. SDM selain mampu menangani masalah taksiran barang gadai, penentuan instrumen pembagian rugi laba atau jual beli, menangani masalah-masalah yang dihadapi nasabah yang berhubungan penggunaan uang gadai, juga berperan aktif dalam siar Islam dimana pegadaian itu berada.

      4.      Aspek Kelembagaan.
Sifat kelembagaan mempengaruhi keefektifan sebuah perusahaan gadai dapat bertahan. Sebagai lembaga yang relatif belum banyak dikenal masyarakat, pegadaian syariah perlu mensosialisasikan posisinya sebagai lembaga yang berbeda dengan gadai konvensional. Hal ini guna memperteguh guna keberadaannya sebagai lembaga yang terdiri untuk memberikan kemashlahatan bagi masyarakat.

      5.      Aspek Sistem dan Prosedur
Sistem dan prosedur gadai syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dimana keberadaannya menekankan akan pentingnya gadai syariah. Oleh karena itu gadai syariah merupakan representasi dari suatu masyarakat dimana gadai itu berada, maka sistem dan prosedural gadai syariah berlaku fleksibel asals sesuai dengan prinsip gadai syariah.

      6.      Aspek Pengawasan
Yaitu harus diawasi dengan Dewan Pengawas Syariah agar operasionalisasi gadai syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
E.   Jenis-Jenis Barang  Dapat Digadaikan
.      Barang perhiasan
               Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina , intan, mutiara dan batu mulia.
      2.      Kendaraan
               Mobil, sepeda motor, sepeda, becak, bajai, dan lain-lain.
      3.      Barang elektronik
      Kamera, lemari es, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, komputer,   laptop,   handphone, dan lain-lain.
4.      Barang rumah tangga
         Perlengkapan dapur, peralatan makan dan lain-lain.
5.      Mesin-mesin
         Mesin jahit dan mesin kapal motor.
6.      Tekstil
         Pakaian, permadani atau kain batik/sarung.
7.      Barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.


F.   Fungsi Dan Manfaat Pegadaian
      1.      Fungsi Pegadaian
a..  Mengelola penyaluran uang pinjama atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
b.   Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
                  c.   Mengelola keuangan perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
                  d.   Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
                  e.   Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.






      2.      Manfaat Pegadaian
   Bank yang menerapkan prinsip ar-rahn dapat mengambil manfaatnya :
  a.  Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan banj tersebut.
b.      Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak kan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu aset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
c.       Jika rahn diterapkan dalam mekanisme penggadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dalam dana terutama didaerah-daerah.

1.            Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:   a.  Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang           telah                   berpengalaman dan dapat dipercaya.
 b.  Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat   menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.

2.            Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.    Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh                                    peminjam dana;
b.    Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah                             memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian;


c.    Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik                          Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian                               bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan                        cara yang relatif sederhana;
d.    Berdasarkan Beraturan Pemerintah  No. 10 Tahun  1990, laba yang                                    diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
                                    1)      Dana pembangunan semesta (55%);
                                    2)      Cadangan umum (5%);
                                    3)      Cadangan tujuan (5%);
                                    4)      Dana sosial (20%).

G.     Operasional Pegadaian Syariah

Implementasi operasi pegadaian syariah hampir sama dengan pegadaian konvensional. Seperti halnya pegadaian konvensional, pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang berrgerak. Prosedur untuk memperoleh gadai syariah sangat sederhana yaitu, masyarakat harus menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak seperti jaminan, lalu uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit). 
Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja denggan waktu proses yang jauh singkat.
H.  Persamaan dan perbedaan pegadaian syariah dan pegadaian konvensional.
a) Persamaan
          Hak gadai atas pinjaman uang
          Adanya agunan sebagai jaminan utang
          Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
          Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai
          Apabila batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.




b) Perbedaan
* Pegadaian konvensional
          Gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik                      keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal
          Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak
          Adanya istilah bunga (memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat akumulatif                  dan berlipat ganda)
          Dalam hukum perdata gadai dilaksanakan melalui suatu lembaga yang ada di Indonesia      disebut Perum Pegadaian
          Menarik bunga 10%-14% untuk jangka waktu 4 bulan, plus asuransi sebesar 0,5% dari    jumlah pinjaman. Jangka waktu 4 bulan itu bisa terus diperpanjang, selama nasabah             mampu membatyar bunga

* Pegadaian syariah
          Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa     mencari keuntungan
          Rahn berlaku pada seluruh benda baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak
          Dalam rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan           penaksiran). Singkatnya biaya gadai syariah lebih kecil dan hanya sekali dikenakan
          Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga
          Hanya memungut biaya (termasuk asuransi barang) sebesar 4% untuk jangka waktu 2      bulan. Bila lewat 2 bulan nasabah tak mampu menebus barangnya, masa gadai bisa        diperpanjang dua periode. Jadi. Total waktu maksimalnya 6 bulan. ”Tidak ada tambahan            pungutan biaya untuk perpanjangan waktu. Tapi, jika melewati masa 6 bulan, pihak           pegadaian akan langsung mengek-sekusi barang gadai.








I.  Perkembangan dan Pertumbuhan Pegadaian Syariah di Indonesia
            Keberadaan pegadaian syariah pada awalnya didorong oleh perkembangan dan keberhasilan lembaga-lembaga keuangan syariah. Di samping itu, juga dilandasi oleh kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap hadirnya sebuah pegadaian yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Pegadaian syariah Dewi Sartika Jakarta merupakan salah satu pegadaian syariah yang pertama kali beroperasi di Indonesia.
            Hadirnya pegadaian syariah sebagai sebuah lembaga keuangan formal yang berbentuk unit dari Perum Pegadaian di Indonesia merupakan hal yang menggembirakan. Pegadaian syariah bertugas menyalurkan pembiayaan dalam bentuk pemberian uang pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan hukum gadai syariah.
            Sampai saat ini, baru ada 5 lembaga keuangan yang tertarik untuk membuka pegadaian syariah. Perum pegadaian adalah salah satu lembaga yang tertarik untuk membuka produk berbasis syariah ini. Bekerjasama dengan Bank Muamkalat, pada awal September 2003 diluncurkan gadai berbasis syariah bernama pegadaian syariah. Karakteristik dari pegadaian syariah adalah tidak ada pungutan berbentuk bunga. Dalam konteks ini, uang ditempatkan sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditi yang diperjualbelikan. Tetapi, mengambil keuntungan dari hasil imbalan jasa yang ditawarkan.
            Sedangkan 4 lainnya adalah perbankan syariah yang membuka kantor pegadaian sendiri, yaitu Unit Layanan Gadai Bank Syariah Mandiri, Bank Danamon, BNI Syariah, dan Bank Jabar Syariah. Bank Muamalat Indonesia (BMI) bekerjasama dengan Perum Pegadaian yang berbentuk aliansi (musyarakah). BMI sebagai penyandang dana, sedangkan Perum Pegadaian sebagai pelaksana operasionalnya.
            Bank Syariah Mandiri mengeluarkan jasa gadai dengan mendirikan Gadai Emas Syariah Mandiri. Pada dasarnya jasa gadai emas Syariah dan konvensional tidak berbeda jauh dalam bentuk pelayanannya, yang membedakakan hanyalah pada pengenaan biaya. Pada gadai konvensional, biaya adalah bunga yang bersifat akumulatif, sedangkan pada gadai syariah hanya ditetapkan sekali dan dibayar di muka.
            Namun demikian, dari sisi jaringan, jumlah kantor pegadaian Syariah saat ini sudah ada di 9 kantor wilayah dan 22 Pegadaian Unit Layanan Syariah (PULS), terutama di kota-kota besar di Indonesia dan 10 kantor gadai syariah. Ke 22 PULS merupakan pegadaian syariah yang dibentuk oleh Perum Pegadaian syariah yang dibentuk oleh Perum Pegadaian dan BMI, dan direncanakan akan dibuka 40 jaringan kantor PULS, yang mengkonversi cabang gadai konvensional menjadi gadai syariah di seluruh Indonesia.
            Dengan demikian, jumlah pegadaian syariah baik yang berbentuk PULS maupun Unit Layanan Syariah Bank-Bank syariah baru sekitar 2,9% dibandingkan dengan total jaringan kantor Perum pegadaian yang berjumlah 739 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

J.   Prospek Pengembangan Pegadaian Syariah
            Pegadaian syariah akan membuka kantor cabang pegadaian syariah lebih banyak lagi. Khususnya untuk di daerah-daerah pelosok di seluruh Indonesia. Tujuannya agar masyarakat di daerah tersebut dapat mengembangkan UMKM. Diusahakan untuk pengembangan pembangunan kantor pegadaian syariah dari tempat yang satu ke tempat yang lain hanya berjarak 5 KM untuk setiap daerah atau kota. Sehingga masyarakat di daerah tersebut dapat mengakses dengan mudah.
            Selain membuka cabang pegadaian syariah di beberapa kota dan daerah di Indonesia, pegadaian syariah juga akan membuka cabang pegadaian syariah di mal-mal besar di Indonesia.Sehingga seluruh kalangan masyarakat dapat menggunakan jasa gadai syariah tersebut. Hal itu juga dapat membantu sosialisasi kepada masyarakat, karena selama ini masyarakat sangat awam pada produk-produk jasa keuangan syariah.









\


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berhutang sebagai jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat dijual (dilelang) oleh yang berpiutag bila yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Adapun kegiatan pelaksanaan gadai dalam perum pegadaian meliputi beberapa kegiatan, yaitu diantaranya seperti yang penulis paparkan diatas: Tugas, Tujuan dan Fungsi Pegadaian, peran gadai, kegiatan usaha gadai, barang jaminan, keuntungan usaha gadai, produk dan jasa gadai, organisasi dan tata kerja pegadaian, dan yang penulis tambahkan adalah pegadaian syari’ah.

B.     Kritik dan Saran
Kami  sebagai penulis sangat menyadari akan kekurangan dalam makalah yang telah kami sajikan ini. Kami berharap kita lebih banyak lagi membaca buku refrensi tentang pegadaian, supaya kita lebih paham lagi tentang pegadaian umum maupun syari’ah. Dan kami juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca dalam menyempurkan tulisan kami ini.













LAMPIRAN

1.      Herlan Basuki (7101414263)
Kriteria minumun dari barang yang digadaikan?
Jawab:
Untuk kriteria barang yang digadaikan harus menyertakan kuitansi pembelian, KTP,KK, kartu garansi. Misalnya untuk kendaraan, umum  minimal 5 tahun  terakhir dan terdaftar dalam merk pabrik secara umum, contoh Honda dan Yamaha.

2.      Anggi Rizki Wulandari (7101415057)
Bagaiman bila jangka waktu melebihi batas yang sudah disepakati?
Pihak yang terlibat didalamnya?
Jawab:
·         Apabila jangka waktunya melebihi dapat diperpanjang dengan cara yang bersangkutan datang ke pegadaian syariah untuk memperpanjang waktu. Barang dapat dilelang, dan uang lelangan digunakan untuk membayar pinjaman yang diajukan nasabah, sisanya untuk perawatan jaminan dan dikembalikan ke nasabah.
·         Pihak yang terlibat ada 3 yaitu nasabah, pihak penaksir dan kasir


3.      Eka Nofriyanti (7101415056)
Proses peminjaman barang bergerak?
Jawab:
Prosedur untuk memperoleh gadai syariah sangat sederhana yaitu, masyarakat harus menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak seperti jaminan, lalu uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit). 

4.      Nurrina Sekar Ramadani (7101414373)
Istilah dalam pegadaian syariah?
Jawab:
Istilah pegadaian syariah diantaranya:
-          Ijab qabul
-          Rahn (pihak yang menggadaikan)
-          Murtahin ( pihak yang menerima gadai)
-          Marhun (jaminan)
-          Marhun bin (utang)

5.      Hafidina Nur Muflihafun (7101415328)
Prinsip-prinsip khusus pegadaian syariah?
Bagaimana hukum investasi emas?
Jawab:
Prinsip-prinsip khusus pegadaian syariah diantaranya tauhid, keadilan, tolong menolong, kerjasama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan judi, larangan ketidakpastian.
Hukum investasi emas, menurut kelompok kami tidak terpengaruh terhadap tinggi rendahnya suatu barang, karena pada dasarnya nilai barang yang digadaikan tergantung pada dua pihak.

















DAFTAR PUSTAKA

              Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
              Muhammad Syafi`i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik,cet 1,jakarta: Gema Insani Press, 2001.
              Veithza Rivai, Andria Permata, Ferry, Bank and financial Institution Managemen, PT RajaGrafindo Persada,2000

No comments:

Post a Comment